JPU Kejari Lhokseumawe Beberkan Putusan PN Terkait Tindak Pidana Perdagangan Warga Rohingya

/ Selasa, 20 Februari 2024 / 17.22.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM |  LHOKSEUMAWE  - Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe berhasil mengoreksi Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) WNA Rohingya melalui upaya hukum kasasi. Selasa, (20/2/2024).

Keberhasilan tersebut, sebagaimana tertuang dalam Petikan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, memutuskan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari JPU Kejari Lhokseumawe terhadap 3 (tiga) orang terdakwa AR (57) warga Kota Langsa Aceh, HA (41) warga Kota Tanjung Balai Sumatera Utara dan MJ (40) warga Aceh Timur Aceh yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007.

"yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang", demikian ungkap Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen Therry Gutama, SH, MH

Dikatakan Syaifudin petikan putusan tersebut, majelis hakim MA juga menjatuhkan kepada para teedakwa pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun serta denda sebesar Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tsrsebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan. 

Turunnya putusan MA tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang membebaskan para terdakwa dari tuntutan JPU.

Perlu diketahui dalam putusan sidang Pengadilan Negeri Lhokseumawe sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Bakhtiar, SH, MH, memutuskan bahwa ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukam tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan oleh JPU. 

Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan JPU dan memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat martabatnya. Bahwa terhadap putusan kasasi tersebut jaksa kejari Lhokseumawe akan langsung melakukan eksekusi, sebut Syaifudin. (PS/R. Fauzan)

Komentar Anda

Terkini: