POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Informasi
media sosial atas dugaan perambahan lahan mangrove yang berada di areal negara
di Desa Kwala Gebang Langkat proses hukumnya naik ke penyidikan.
Direktorat
Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut telah turun ke lokasi
bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut serta telah menyita 1
unit ekskavator yang digunakan pelaku penebangan ilegal lahan Mangrove di
wilayah larangan itu.
Dirreskrimsus
Polda Sumut Kombes Andry Setiawan, Senin (12/2/2024) membenarkan proses hukum
atas dugaan perambahan Mangrove di Kwala Gebang tersebut. Dia mengatakan,
proses hukum dilakukan Subdit Tipiter.
“Yang
di Kwala Gebang kan, benar prosesnya sidik. Kami sita ekskavator. Telah
diperiksa saksi-saksi. Tim bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut
telah melakukan cek koordinat dan diketahui yang dirambah wilayah hutan
mangrove,” jelas mantan Kabid Hukum Polda Sumut ini.
Hal
senada disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut
Yuliani Siregar. Didampingi Kabid Perlindungan dan Penegakan Hukumnya
Zainuddin, Yuliani membenarkan, dugaan perambahan hutan mangrove di Kwala Gebang
diproses di Polda Sumut. “Benar diproses di Polda Sumut. Kami mendukung langkah
hukum itu,” ujarnya.
Sebagaimana
ditayangkan dalam beberapa jejaring media sosial, terlihat perambahan lahan
Mangrove terjadi dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator yang
menumbangkan pohon pelindung dan tempat pembiakan ikan dan kepiting di pesisir
Selat Malaka itu.
Perambahan
hutan Mangrove di Langkat ini bukan kali pertama saja. Kapolda Sumut Irjen
Agung Setya Imam Effendi pada Juli 2023 lalu bahkan sempat turun langsung
melakukan penindakan perambahan liar pohon Mangrove di Lubuk Kertang Kabupaten
Langkat.
Komitmen polisi dan DLHK Sumut dalam menjaga Mangrove ini sebaiknya juga diikuti dengan kesadaran masyarakat dalam turut menjaga pohon pelindung di pesisir demi keberlangsungan kelestarian alam dan habibat alami di daerah itu. (PS/RED)