POSKOTASUMATERA.COM-MADINA-Inspeksi
mendadak (sidak) Kapolres Mandailing Natal (Madina), Sabtu (10/2/2024) kemarin
ke lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Pasar Kecamatan Kotanopan
tak menemukan pekerja dan alat berat yang digunakan mafia tambang emas ilegal.
Namun
investigas wartawan, Minggu (11/02/2024) mendapati alat-alat berat yang diduga digunakan
para penambang ilegal ‘nongkrong’ di Desa Sayur Maincat Kecamatan Kotanopan
Kabupaten Madina.
Awalnya
wartawan merasa aneh, mengapa saat sidak tak satupun pekerja dan alat berat
berada di lokasi tambang emas ilegal. Berdasarkan informasi masyarakat, media
melakukan penelusuran raib nya alat dan pekerja illegal minning itu. Titik
terang didapati, beberapa alat berat terlihat disimpan di salah satu lokasi di
Desa Sayur Maincat.
Sumber
wartawan memaparkan, alat berat dan aktivitas tambang dihentikan sejak Jumat
sore (9/2/2024), tepat 1 hari sebelum sidak polisi ke lokasi tersebut. Informasi
sumber, alat berat pun dibawa ke Desa Sayur Maincat yang berjarak sekitar 5
menit dari lokasi PETI berlangsung.
Temuan
ini disampaikan media ke Kapolres Madina AKBP Arie Soepandi Paloh, Minggu
(11/2/2024). Perwira Polri inipun langsung merespon dengan mengatakan, akan
dikoordinasikan dengan jajarannya untuk ditindaklanjuti temuan itu.
“Kami
akan 87 Kapolsek jajaran utk ditindak lanjuti,” tegas AKBP Arie Soepandi Paloh
via pesan Whats App nya.
Pantauan
wartawan, lebih dari 5 unit eskavator (alat) berjejer di lahan kosong dekat
salah satu rumah warga di Jalan Desa Sayur Maincat. Belum diketahui hubungan
pemilik lokasi penyimpanan alat berat itu dengan aksi PETI di Kotanopan itu.
MENDADAK TAK TAHU
Sebelumnya,
Lurah Pasar Kecamatan Kotanopan Muhammad Arjun Nasution mengaku tak mengenal
para pelaku penambangan ilegal di wilayah kerjanya. Padahal sesuai surat Wakil
Bupati ke Kapolres Madina dan Kapolda Sumut disebutkan nama-nama pemilik alat
berat pelaku tambang ilegal.
Lurah
Pasar mendadak lupa saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (10/2/2024) saat bersama Kapolres
Madina dan jajaran yang menyidak lokasi tambang emas ilegal yang telah
berlangsung lama tersebut.
“Mungkin
Pak Lurah Pasar lupa nama pelaku tambang ilegal. Kemungkinan sibuk urusan
Pemilu atau memang faktor usia jadi
gampang lupa,” kelakar warga di sekitar lokasi.
Diberitakan
sebelumnya, Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Soepandi Paloh melakukan
inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi-lokasi tambang emas ilegal di Kecamatan
Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal, Sabtu (10/2/2024).
Sidak
Perwira Polri ini diduga terendus para mafia tambang emas ilegal itu. Tak
terlihat satupun pelaku tambang ilegal maupun alat berat yang biasa mereka
gunakan.
Bagai
siluman rubah dalam serial film aksi Chinese, Penambang dan Alat Berat yang
selama ini digunakan raib bak ditelan bumi. Diharapkan polisi mampu mendeteksi
keberadaan pelaku dan alat berat yang digunakan di kegiatan ilegal itu.
AKBP
Arie Soefandi Paloh datang ke lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di
Kelurahan Pasar Kecamatan Kotanopan bersama Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufik
Siregar, Kasat Intel AKP Trio Romi Manik dan jajarannya sebagai tindak lanjut
surat Wakil Bupati Madina yang meminta penertiban lokasi PETI perusak lingkungan
dan mengkeplang potensi pendapatan negara.
Kepada
wartawan, AKBP Arie Soefandi Paloh akan menindak pelaku tambang ilegal di
wilayah hukumnya jika masih melakukan aksi melanggar hukum tersebut. “Kami akan
tegas menindak pelaku tambang ilegal di Madina,” katanya.
Selanjutnya
Perwira berpangkat 2 melati ini mengaku, akan segera menyurati Pemkab Madina
dan Polda Sumut atas proses yang dilakukan Polres Madina pada saat itu.
Pada 24 Januari 2024 lalu, Bupati Madina melalui
Wakil nya Atika Azmi Utami telah menyurati Kapolda Sumut guna membantu Pemda
disana menertibkan penambangan emas tanpa izin yang jelas melanggar Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang jelas merugikan pendapatan
negara dan merusak lingkungan.
Berikut kutipan surat Wakil Bupati Madina kepala Kapolda Sumut Nomor : 660/0131/DLH/2024 tanggal 24 Januari 2024 sebagaimana diperoleh wartawan :
Yth. Bapak KEPALA POLISI
DAERAH SUMATERA UTARA
di-
Medan
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah pada Pasal 14 ayat (1) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang
Kehutanan, Kelautan Serta Energi dan Sumber Daya Mineral Dibagi Antara Pemerintah
Pusat dan Daerah Provinsi.
Menindaklanjuti
Surat Bupati Mandailing Natal Nomor 660/3447/DLH/2023 tanggal 04 Desember 2023
perihal Penghentian Tambang Tanpa Izin (surat terlampir) dan surat Camat Kota
Nopan Nomor : 140/04/KTNOPAN/2024 Tanggal 12 Januari 2024 Perihal Pertambangan
Emas Tanpa Izin (surat terlampir).
Berkaitan
dengan hal tersebut, kegiatan penambangan pada saat ini masih berlangsung dan
pelaku penambangan tidak mengindahkan surat himbauan penghentian tersebut,
mengingat terbatasnya kewenangan Pemerintah Kabupaten terkait pengawasan
Pertambangan Mineral dan Batubara, untuk itu perlu diambil langkah-langkah
penertiban secara konprehensif.
Bersama
ini kami memohon kepada Bapak Kapoldasu untuk dapat melakukan penertiban
kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Kotanopan
Kabupaten Mandailing Natal.
Demikian
kami sampaikan atas kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.
WAKIL BUPATI MANDAILING NATAL
ATIKA
AZMI UTAMMI
Dalam
surat Wakil Bupati Madina ini juga disampaikan lampiran diduga pengelola
penambangan tanpa izin diantaranya: Sdr PAWANG, Sdr RAHMAN, Sdr BRAM, Sdr OJI,
Sdr PARWIS dan Sdr JAYA.
Pada
tanggal 22 Januari 2024, Wakil Bupati Madina juga menyurati Kapolres Madina
sesuai surat Nomor 660/0110/DLH/2024 yang pada pokoknya memohon penerbitan
Tambang Emas Ilegal di Kecamatan Kotanopan.
Belum
diperoleh keterangan tindak lanjut Kapolda Sumut da Kapolres Madina atas
permohonan Bupati Madina atas praktek Pertambangan Tanpa Izin (PETI) itu.
Konfirmasi yang dilayangkan media ini ke Kapolda Sumut dan Kabid Humas, Rabu
(7/2/2024) via pesan ke laman Whats App kedua Perwira Polri ini belum dijawab.
Konfirmasi
ke Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Andry
Setiawan , Rabu (7/2/2024) belum berhasil.
Perwira
Polri 3 melati dipundaknya ini mengaku sedang bertugas pengamanan kunjungan
Presiden RI di Sumut. Dia meminta wartawan untuk menghubunginya kembali pada
Senin mendatang.
Sebelumnya,
aktivitas Pertambangan Tanpa Izin di Kecamatan Kotanopan sempat terhenti, namun
aktivitas ilegal di bantaran Sungai Batang Gadis, tepatnya di Kecamatan
Kotanopan, Kabupaten Madina Sumatera Utara kini kembali beroperasi.
Berdasarkan
informasi yang dihimpun media ini ada puluhan unit alat berat (excavator) yang
beroperasi yang secara leluasa menggasak
lokasi yang diketahui dekat dengan pemukiman warga.
Dimana
sebelumnya, Senin (22/8/2022) Komando Rayon Militer (Koramil) 14/Kotanopan
bersama Kepolisian Sektor Kotanopan Telah menghimbau masyarakat dengan memasang
spanduk di lokasi untuk segera menghentikan aktivitas penambangan ilegal. Kendati
demikian, aktivitas penambangan tetap saja masih berlangsung hingga kini.
Diketahui
guna menghentikan aktivitas penambangan tersebut, Atika Azmi Utammi Wakil
Bupati Mandailing Natal telah menyurati Kapolres Mandailing Natal pada 22
Januari 2024 dengan Nomor 660/110/DLH/2024.
Dimana
surat tersebut ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal di
Panyabungan, Dandim 0212/TS di Padangsidimpuan, Kepala Kejaksaan Negeri Madina
di Panyabungan, Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal di Panyabungan dan
Ketua Pengadilan Agama Mandailing Natal di Panyabungan
BENARKAN MELAPOR KE POLISI
Kepala
Dinas Lingkungan Hidup Madina Khairul ST, Selasa (6/2/2024) mengaku kesal
dengan ulah penambang ilegal. Dia membenarkan telah melapor ke Kapolda Sumut
dan Kapolres Madina belum lama ini.
"Bukti nya kami dari pemerintah kabupaten Mandailing Natal bekerja kami telah menyurati Polres Madina dilanjutkan ke Polda Sumut, Agar Pertambangan Emas Tanpa Izin Tersebut diterbitkan," tegas Khairul. (PS/RED)
YUK LIHAT PENAMPAKAN ALAT BERATNYA ................