Foto : Ilustrasi (int) |
Pada postingan media sosialnya (Facebook), Halomoan Nasution (Lomo Nst) menuliskan, tentang pemberitaan dibeberapa media terkait oknum Ketua SMSI Labuhanbatu terduga melakukan penipuan sebesar Rp 150 juta, menurut pernyataannya sebagai Dewan Pembina, SMSI Labuhanbatu tidak ada sangkut pautnya dengan masalah dugaan penipuan tersebut.
"Perlu saya jelaskan, bahwa terlapor TAPS dilantik menjadi ketua SMSI Lab.Batu pada bulan September 2023, sedangkan awal kejadiannya pada bulan Maret 2023 jelas terlapor belum menjadi ketua dan segala perbuatannya menjadi tanggung jawab terlapor, selanjutnya kepada rekan-rekan media yg hendak menulis berita tentang hal tsb mohon kiranya jangan membawa-bawa organisasi SMSI Lab.Batu. Atas kerjasamanya diucapkan terima kasih. Wassalam...,"tulis Halomoan Nasution di dinding media sosial Facebooknya, Kamis (1/2/2023).
Menanggapi postingan Dewan Pembina SMSI Labuhanbatu, kuasa hukum korban (SH), Nasir Wadiansan Harahap SH menyarakan, kliennya tersebut melaporkan oknumnya ke Polres Labuhanbatu, bukan organisasinya.
"Klien saya melaporkan Saudara T.A.P.S, bukan melaporkan organisasi SMSI Labuhanbatu. Secara kebetulan, terlapor TAPS menjabat sebagai Ketua SMSI Labuhanbatu. Ini subyek terlapornya adalah orang perorangan. Bukan badan hukum atau lembaga,"ujar Nasir Wadiansan Harahap, Jum'at (2/2/2024) via WhatsApp.
Ajie Lingga SH, praktisi hukum Provinsi Sumatera Utara, ketika dikonfirmasi terkait soal menyebutkan jabatan seseorang dalam sebuah pemberitaan menyangkut dengan dugaan tindak pidana mengatakan, penyebutan suatu jabatan dalam sebuah pemberitaan itu diperbolehkan, asal tidak mengandung fitnah atau pembohongan (Hoaks). Misal, oknum yang diberitakan tidak menjabat sebagai ketua, namun disebutkan sebagai ketua, maka itu baru dikatakan fitnah, dan tidak diperbolehkan.
"Kalau memang benar oknum itu menjabat sebagai Ketua SMSI Labuhanbatu, tidak masalah. Yang dipermasalahkan, bila oknum tersebut tidak menjabat sebagai Ketua SMSI Labuhanbatu,"jelas Ajie.
Dikutip dari medansatu.id group network Pikiran Rakyat, terlapor TAPS saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2024) mengakui tidak mengetahui dirinya dilaporkan.
"Belum tau bang. Baru ini lah aku tau. Yang melaporkan sudah ku anggap tulang ku bang, setahu ku begitu, juga beliau menganggap ku. Aku kenal sama beliau dari tahun 2010,"jawab TAPS.
Ingin melakukan pembelaan, TAPS dengan percaya diri mengatakan, kronologi dari laporan pelapor tidak sesuai. Bahkan, dia (TAPS) mau menunjukan bukti - bukti bila diperiksa nantinya.
"Kita lihat saja nanti bagaimana hasil pemeriksaannya bang. Yang pasti kronologi dari laporan yang ku baca tidak seperti itu bang. Nanti saja bang ku jelaskan dan sekaligus melampirkan bukti - buktinya ketika aku diperiksa,"katanya, dan sembari mengatakan untuk menuliskan jawabannya sesuai apa yang dikatakannya. Namun, TAPS tidak mau menjelaskan seperti apa kronologis sebenarnya menurut versi TAPS.
Sebelumnya diberitakan, SH (50) warga Pekan Suka Kecamatan Bilah Hilir laporkan oknum Ketua Organisasi Perusahaan Pers (terlapor) ke Polres Labuhanbatu, Jum'at (26/1/2024).
Laporan tersebut diterima dengan Nomor : LP/B/103/I/2024/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA, dan Nomor : STPLP/B/103/I/2024/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara dugaan tindak pidana penipuan. SH (pelapor), melalui kuasa hukumnya Nasir Wadiansan Harahap SH, ketika di konfirmasi via WhatsApp, Selasa (30/1/2024) membenarkan kliennya membuat laporan tersebut.
"Benar, saya mendampingi kliennya untuk membuat laporan ke Polres Labuhanbatu. Klien saya melaporkan oknum Ketua Organisasi Perusahaan Pers. Klien saya mengalami kerugian sebesar Rp.150 juta,"ujar Nasir Wadiansan kepada wartawan.
Nasir melanjutkan, sesuai isi laporan yang diterima, dugaan tindak pidana yang dilaporkan kliennya itu terjadi di Jalan Dusun Pekan Suka Makmur Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. (PS/Red-40)