Foto : Humas Polres Labuhanbatu |
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH, Kamis (22/02/2024), melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH mengatakan, benar penangkapan pelaku berinisial PH yang memiliki Narkotika jenis sabu oleh Tim Kanit Idik I Satreskoba Polres Labuhanbatu, Selasa tanggal (20/2/2024) sekira pukul 15.00.Wib di Dusun Adian Kulim Desa Bangun Rejo Kecamatan Na.IX-X.
Tim Opsnal Kanit Idik I Satres Narkoba berhasil menangkap pelaku PH berikut barang bukti sebungkus plastik kecil transparan berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,40 gram bruto, sebuah HP Android Samsung warna kuning gold serta satu unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna putih BK2146-MAQ.
Hasil interogasi di TKP untuk pengembangan kasus dari pengakuan pelaku PH bahwa barang bukti jenis sabu tersebut diperoleh dari rekannya berinisial BM Als Baim, namun hingga hari ini, belum berhasil ditemukan akan keberadaannya.
Saat ini pelaku IS di tahan di RTP Polres Labuhanbatu serta dikenakan sanksi Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 (1) dari UU-RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, untuk proses hukum lanjut.**
*H.U.M.A.S.*