POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Maraknya
pembuangan limbah padat Spent Bleacing Earth dinyatakan Kepala Dinas Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut Yuliani Siregar melanggar UU No. 32 tahun 2009
Tentang Perlindungan Lingkungan Hidup.
Namun
belum diketahui langkah DLHK Sumut dalam mengusut dugaan pembuangan limbah
padat Spent Bleacing Earth diduga dilakukan PT Bumi Karyatama Raharja (Bukara) Desa
Hamparan Perak di beberapa lokasi.
Menjawab
wartawan, Jumat (9/2/2024) Yuliani Siregar membenarkan pembuangan limbah Spent
Bleacing Earth berbahan Bentonite, Asam Sulfat dan Kapur Tohor secara
sembarangan melanggar Pasal 109 UU 32 tahun 2009. “Ya pak,” jawabnya singkat
Sementara
Kabid Pengelolaan Limbah B3 dan Persampahan DLHK Sumut Syafrida Siregar, Jumat (9/2/2024)
menjabarkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merujuk
PP 22 Tahun 2021.
“Klu
Limbah B3 kita tidak merujuk khusus UU 32 thn 2009 lg. tapi PP 22 thn 2021
disitu bisa dilihat karateristik lb3 SB disitu bisa dilihat karateristik lb3
SBE,” jawabnya di laman Whats App nya.
Dia
menghimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pembuangan limbah B3 yang memang
meresahkan dan masuk dalam LB3 biar agar menginformasikan nya agar ditindak
Bidang Gakkum DLHK Sumut dan Bidang terkait di dinas itu.
Sementara
Kabid Lingkungan Hidup DLHK Sumut Akmal S Nasution mengaku sudah
mengkordinasikan temuan wartawan atas pembuangan Spent Bleacing Earth PT Bukara
ke pemukiman warga itu ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deliserdang.
“Baik....sy
udh koordinasi dgn lh deli serdang,...sy akan lihat dulu dokumen lingkungannya,”
bebernya, Jumat (9/2/2024) via WA nya.
Akmal
S Nasution juga mengaku akan mengecek dokumen lingkungan PT Bukara. “Apakah
didokumen tsb ada pengelolaannya sampai ke situ (dibuang di lahan kosong). Katanya
mrk PMA,” pungkasnya.
Diberitakan
sebelumnya, Polres Pelabuhan Belawan telah memanggil manajemen PT Bumi
Karyatama Raharja (Bukara) dan pemilik tanah di Dusun III Desa Hamparan perak
atas dugaan pembuangan limbah padat sembarangan.
Limbah
padat berwarna kuning merupakan limbah pengolahan Refenery atau bahan perjernih
minyak goreng berbahan tanah liat kering (Bentonite) asal India dicampur Asam Sulfat (H2SO4) dan kapur Tohor.
Limbah
ini memang mirip tanah kuning hingga manajemen diduga menyamarkannya dengan
menjualnya ke peminat menjadi tanah timbun dan dibuang di sembarang tempat.
Teranyar, tumpukan limbah padat itu terlihat di lahan kosong di Dusun I dan
Dusun III Desa Hamparan Perak Deli Serdang dan di Jalan Marelan VII Medan
Marelan.
Kapolres
Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban pada wartawan, Kamis (8/2/2024) mengaku,
Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan telah memanggil manajemen PT Bukara dan
manajemen Property yang lahannya ditimbun menggunakan limbah padat berwarna
kuning itu.
“Siap
****, pihak property dan PT Bukara sudah kita layangkan undangan klarifikasi
Ndan. Jawaban kanit tipiter,” jelas AKBP Janton Silaban via pesan Whats App
nya.
Senada
Kapolres Pelabuhan Belawan, Kanit Tipiter Satreskrim Iptu Herikson P Siahaan
membenarkan mereka telah menjadwalkan undangan klarifikasi pada manajemen PT
Bukara dan pemilik lahan yang menerima limbah padat.
“Sudah
kita jadwalkan undangan klarifikasi terhadap pemilik lahan dan manajemen
perusahaan bg. Trims,” balas Iptu Herikson P Siahaan, Kamis (9/2/2024) menjawab
konfirmasi wartawan.
Belum
diperoleh keterangan dari manajemen PT Bukara dan pemilik lahan yang menimbun
limbah padat itu. Tak satupun dari mereka menjawab konfirmasi wartawan.
Diberitakan
sebelumnya, Limbah padat berwarna kuning mirip tanah diduga milik PT Bukara dibuang
sembarangan di Dusun I dan Dusun III Desa Hamparan Perak Deli Serdang dan di
Jalan Marelan VII Medan Marelan.
Pantauan
wartawan, Senin (5/2/2024) limbah padat kuning sisa atau limbah pengolahan refenery
(penjernih minyak goreng) berupa bleacing eart dari PT Bukara itu dibawa mobil
truk dan diturunkan ke lahan kosong dekat pemukiman masyarakat di Dusun I dan
Dusun III Hamparan Perak serta di Jalan Marelan VII Pasar I Medan Marelan.
Ketiga
lokasi tersebut, terdapat banyak rumah warga di sekitarnya. Dikhawatirkan, jika
tak baik dikelola maka dampak limbah padat ini bisa mengganggu kesehatan maupun
rusaknya karakteristik tanah.
Informasi
dihimpun, oknum pengkordinir pembuangan limbah mengambil limbah padat mirip
tanah itu dari PT Bukara dan dijual ke peminat dengan harga ratusan ribu per
truk nya. Ironis memang, seharusnya perusahaan mengelola limbah padat sesuai
aturan.
Sumber
wartawan mantan karyawan PT Bukara belum lama ini menyebutkan, dalam produksi bahan
refenery, berbahan dasar tanah liat
kering (Bentonite) asal India dicampur
Asam Sulfat (H2SO4) dan kapur Tohor. Prosesnya dimasak (steam) selama 12 jam
lalu dicuci (washing) dengan air dan diendapkan. Setelah itu dilakukan
pemisahan bahan refenery lalu spent bleaching earth dan air yang dicampur kapur
tohor selanjutnya dipress hingga menjadi limbah berwarna kuning dan air sisa
diolah di instalasi pengelohan air limbah.
Bleaching Earth PT Bukara merupakan limbah padat sisa pencucian Bentonite bercampur Asam Sulfat (H2SO4) yang air pencuciannya dicampur dengan Kapur Tohor yang menghasilkan campuran zat berwarna kuning. Warga sekitar menyebut limbah padat itu dengan sebutan ‘Tanah Kuning Bukara’.
Mendengar nama tanah, tentunya bisa digunakan untuk menimbun lahan rendah, kolam dan lain-lain. Selama ini, hal itulah yang berlangsung di sekitar Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang dan Kecamatan Medan Marelan Kota Medan.
Dikutip dari website Wikipedia Kapur Tohor alias Kapur Gaping atau Kapur tohor, atau dikenal pula dengan nama kimia kalsium oksida (CaO), adalah hasil pembakaran kapur mentah (kalsium karbonatatau CaCO3) pada suhu kurang lebih 90 derajat Celcius. Jika disiram dengan air, maka kapur tohor akan menghasilkan panas dan berubah menjadi kapur padam (kalsium hidroksida, CaOH)
Saat kapur tohor disiram dengan air, terjadi reaksi
sebagai berikut: CaO (s) + H2O (l) Ca(OH)2 (aq)
(ΔHr = −63.7 kJ/mol of CaO).
Dampak Kapur Tohor bagi manusia,
Kapur Tohor dapat mengakibatkan alergi atau gatal-gatal.
Sementara Kepala Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera melalui Staff nya Leo Siregar pada wartawan, Selasa (6/2/2024) mengaku akan meregister guna menindaklanjuti informasi yang disampaikan media atas dugaan pembuangan limbah padat itu. “Ok diregistrasi,” katanya via pesan Whats App.
Manajemen
Security PT Bukara M Rauf dikonfirmasi wartawan, belum lama ini tak dapat
menjelaskan, tentang dibuangnya limbah Spent Bleacing Earth oleh perusahaannya
karena merupakan kewenangan Legal dan Humas perusahaan itu bernama Andry.
Hingga berita ini ditayangkan, mohon difasilitasi konfirmasi ke manajemen PT Bukara yang disampaikan melalui M Rauf tak mendapatkan jawaban. Di laman Whats App M Rauf hanya terlilhat 2 centang biru tanda pesan WA telah dibaca. (PS/RED)