POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Turunnya tim Dinas
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut ke Bukara sesuai Janji Kadis LHK
Sumut Yuliani Siregar telah terealisasi. Pejabat wanita di Pemprov Sumut ini
menurunkan tim guna memeriksa informasi pelanggaran UU Lingkungan Hidup di Desa
Hamparan Perak dan Medan Marelan itu.
Tim Penegakan Hukum (Gakkum) DLHK Sumut
dipimpin Kabid nya Zainuddin pada minggu lalu telah trun ke PT Bumi Karyatama
Raharja (Bukara) di Dusun I Desa Hamparan Perak Deli Serdang.
Infonya, tim itu melakukan kajian dokumen dan
melakukan peninjauan ke beberapa lokasi dibuangnya limbah padat Bleacing Earth
hasil olahan Refenery berbahan Bontanite, Kapur Tohor dan Asam Sulfat yang mirip
tanah berwarna kuning kerap dibilang masyarakat dengan sebutan ‘Tanah Kuning’.
Peninjauan ke PT Bukara dan lokasi pembuangan
bleacing earth dari DLHK Sumut itu dibenarkan Kabid Gakkum DLHK Sumut Zainuddin
pada wartawan beberapa waktu lalu.
“Dah siap. Ya bang. Minggu lalu ke prshaan
tsb. Saat ini masih pulbaket. Ke lokasi sdh bang. Saat ini masih pulbaket,”
jawabnya singkat, Jumat (23/2/2024) melalui pesan Whats App nya.
Sebelumnya, Kepala DLHK Sumut Yuliani
Siregar, Senin (12/2/2024) kepada wartawan mengaku, telah menyiapkan Surat
Perintah Tugas (SPT) kepada Tim Penegakan Hukum (Gakkum) untuk memeriksa ke
perusahaan beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun I Desa Hamparan Perak
Kabupaten Deli Serdang itu.
“Kita sudah siapkan SPT tim untuk melakukan
pemeriksaan ke PT Bukara,” katanya didampingi Kepala Bidang Perlindungan dan
Penegakan Hukum Zainuddin.
Yuliani menekankan, DLHK Sumut akan terus
mengawasi dan menindak pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai mekanisme dan sesuai tingkat
pelanggaran serta mendukung langkah Polisi jika memproses masalah lingkungan
itu.
“Berdasarkan laporan masyarakat, temuan tim
maupun mendukung langkah hukum polisi adalah komintemen kami. Termasuk jika
adanya pemberitaan media atau informasi dari media sosial akan
ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Bidang Perlindungan dan Penegakan Hukum Zainuddin, memaparkan, ancaman tertinggi dalam pelanggaran aturan lingkungan adalah sanksi pidana penjara dan denda.
“Ancaman tertinggi (Pelanggaran UU Lingkungan
Hidup,red) adalah pidana penjara dan denda. Namun kita mengedepankan azas
Ultimum Remedium atau pidana merupakan upaya terakhir. Kita upaya rehabilitasi
atau memperbaiki dampak pencemaran dan lainnya,” tegas pejabat ini.
Atas pembuangan Spent Bleacing Eart atas limbah produksi refenery berbahan tanah liat kering (Bentonite) asal India dicampur Asam Sulfat (H2SO4) dan kapur Tohor, Zainudin berjanji akan memeriksa, ambang batas atas limbah padat tersebut sesuai pedoman di Peraturan Pemerintah (PP) 22.
Diberitakan sebelumnya, Polres Pelabuhan
Belawan telah memanggil manajemen PT Bumi Karyatama Raharja (Bukara) dan
pemilik tanah di Dusun III Desa Hamparan perak atas dugaan pembuangan limbah
padat sembarangan.
Limbah padat berwarna kuning merupakan limbah
pengolahan Refenery atau bahan perjernih minyak goreng berbahan tanah liat
kering (Bentonite) asal India dicampur
Asam Sulfat (H2SO4) dan kapur Tohor.
Limbah ini memang mirip tanah kuning hingga
manajemen diduga menyamarkannya dengan menjualnya ke peminat menjadi tanah
timbun dan dibuang di sembarang tempat. Teranyar, tumpukan limbah padat itu
terlihat di lahan kosong di Dusun I dan Dusun III Desa Hamparan Perak Deli
Serdang dan di Jalan Marelan VII Medan Marelan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton
Silaban pada wartawan, Kamis (8/2/2024) mengaku, Satuan Reskrim Polres
Pelabuhan Belawan telah memanggil manajemen PT Bukara dan manajemen Property
yang lahannya ditimbun menggunakan limbah padat berwarna kuning itu.
“Siap ****, pihak property dan PT Bukara
sudah kita layangkan undangan klarifikasi Ndan. Jawaban kanit tipiter,” jelas
AKBP Janton Silaban via pesan Whats App nya.
Senada Kapolres Pelabuhan Belawan, Kanit
Tipiter Satreskrim Iptu Herikson P Siahaan membenarkan mereka telah
menjadwalkan undangan klarifikasi pada manajemen PT Bukara dan pemilik lahan
yang menerima limbah padat.
“Sudah kita jadwalkan undangan klarifikasi
terhadap pemilik lahan dan manajemen perusahaan bg. Trims,” balas Iptu Herikson
P Siahaan, Kamis (9/2/2024) menjawab konfirmasi wartawan.
Belum diperoleh keterangan dari manajemen PT
Bukara dan pemilik lahan yang menimbun limbah padat itu. Tak satupun dari mereka
menjawab konfirmasi wartawan.
Limbah padat berwarna kuning mirip tanah
diduga milik PT Bukara dibuang sembarangan di Dusun I dan Dusun III Desa
Hamparan Perak Deli Serdang dan di Jalan Marelan VII Medan Marelan.
Pantauan wartawan, Senin (5/2/2024) limbah
padat kuning sisa atau limbah pengolahan refenery (penjernih minyak goreng)
berupa bleacing eart dari PT Bukara itu dibawa mobil truk dan diturunkan ke
lahan kosong dekat pemukiman masyarakat di Dusun I dan Dusun III Hamparan Perak
serta di Jalan Marelan VII Pasar I Medan Marelan.
Ketiga lokasi tersebut, terdapat banyak rumah
warga di sekitarnya. Dikhawatirkan, jika tak baik dikelola maka dampak limbah
padat ini bisa mengganggu kesehatan maupun rusaknya karakteristik tanah.
Informasi dihimpun, oknum pengkordinir
pembuangan limbah mengambil limbah padat mirip tanah itu dari PT Bukara dan
dijual ke peminat dengan harga ratusan ribu per truk nya. Ironis memang,
seharusnya perusahaan mengelola limbah padat sesuai aturan.
Balai Gakkum KLHK Sumatera sendiri belum lama ini mengaku telah meregistrasi informasi atas dugaan pembuangan limbah PT Bukara ke lahan-lahan kosong dan pemukiman di sekitar perusahan itu. “Ok diregistrasi,” jawab Staff Balai Gakkum KLHK Sumatera, Leo Siregar, Selasa (6/2/2024) via pesan Whats App nya.
Sementara, Kadis LHK Sumut Yuliani Siregar membenarkan pembunangan limbah spent bleacing earth sembarangan diduga melanggar pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009. “Ya Pak,” jawabnya singkat, Jumat (9/2/2024) via WA nya.
Dikutip dari website Wikipedia Kapur Tohor alias Kapur Gaping atau Kapur tohor, atau dikenal pula dengan nama kimia kalsium oksida (CaO), adalah hasil pembakaran kapur mentah (kalsium karbonatatau CaCO3) pada suhu kurang lebih 90 derajat Celcius. Jika disiram dengan air, maka kapur tohor akan menghasilkan panas dan berubah menjadi kapur padam (kalsium hidroksida, CaOH)
Saat kapur tohor disiram dengan air,
terjadi reaksi sebagai berikut: CaO (s) + H2O (l) Ca(OH)2 (aq)
(ΔHr = −63.7 kJ/mol of CaO).
Dampak Kapur
Tohor bagi manusia, Kapur Tohor dapat mengakibatkan alergi atau gatal-gatal.
Namun penyebutan, nama ‘Tanah Kuning Bukara’ atas limbah sisa produksi perusahaan penghasil Bleaching Earth ini memang telah dikenal lama oleh masyarakat yang tak tahu dimulai sejak kapan digunakan sebagai tanah timbun. (PS/RED)