POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Warga
Negara Asing (WNA) atasnama Sen Yunan dideportasi Kantor Imigrasi Belawan pada
8 Desember 2023 lalu. Sen Yunan yang menikah dengan Bunga korban Tindak Pidana
Perdagangan Orang (TPPO) yang diproses Polres Pelabuhan Belawan sejak 27
Nopember 2023 lalu diserahkan penyidik.
Kepala
Kantor Imigrasi Belawan Ridha Sah Putra, Senin (19/2/2024) mengaku, pada
tanggal 30 November 2023 menerima penyerahan Sen Yunan oleh penyidik Satreskrim
Polres Pelabuhan Belawan.
“Tanggal
30 November 2023 WNA atasnama Sen Yunan kami terima dari penyidik lalu setelah
melalui mekanisme dan WNA itu juga didampingi Legal nya dari Konsulat RRC maka
tanggal 8 Desember 2023 kami deportasi ke negara asalnya,” beber Ridha Sah
Putra.
Ridha
Sah Putra awalnya menduga, Sen Yunan merupakan tersangka atas dugaan TPPO
karena sempat ditayangkan di beberapa TV Swasta, namun atas diserahkan ke
Imigrasi bisa diartikan WNA itu tak tersangkut dalam kasus pidana yang dalam
proses penyelidikan atau penyidikan.
“Kalau
sudah diserahkan ke Imigrasi pengertiannya, WNA tak ada proses hukum di Polisi
lagi. Setelah kami deportasi, kepada Sen Yunan kami terbit cegah tangkal yang
umumnya berlaku sejak 6 bulan dikeluarkan dan bisa diperpanjang lagi,” katanya.
Kakanim
Belawan ini menghimbau pada masyarakat agar berkonsultasi kepada petugas
Imigrasi atau instansi terkait atas dokumen-dokumen guna ke luar negeri dalam
tujuan apapun guna menghindari TPPO.
MINTA DIAWASI
Proses hukum dugaan kasus TPPO dan Data Palsu di Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan ini menjadi perhatian DPW Mahasiswa LIRA (MAHALI) Sumut. Pengurus organisasi ini menduga ada sesuatu yang aneh atas tak dijadikanya WNA atasnama Sen Yunan yang menikahi korban menjadi tersangka dan malah diserahkan polisi ke Imigrasi untuk dideportasi.
“Ada
sedikit dugaan keanehan. Masa kasusnya TPPO, hanya terperiksa yang turut
menjadi makelar baik data palsu dan proses perjodohan korban saja yang
dijadikan tersangka. Seharusnya di usut sampai ke akarnya. Siapa pedagang nya,
siapa pembeli dagangannya. Lalu siapa saja yang terlibat secara bersama sama dalam
terbitnya dokumen bemuatan data palsu hingga terbitnya Akte Lahir, KK dan KTP
itu,” papar Ketua DPW MAHALI Sumut Aji Lingga SH, Selasa (20/2/2024) dihubungi
wartawan via ponselnya.
Advokat
dan Aktivis Muda ini meminta Kapolda Sumut da Kapolres Pelabuhan Belawan
mengawasi dengan serius proses hukum sangkaan TPPO dan Data Palsu itu di
Satreksrim Belawan agar tak bias dan mampu mengungkap kasus itu secara terang
menderang.
Lalu,
Aji Lingga SH juga mengkritisi statemen Kanit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan
Belawan Ipda Rostati Sihombing yang menyatakan Indra Polin Hutapea dan Wahidin
Irawan yang tak ditahan berstatus saksi, padahal pimpinannya pada 2023 lalu
menyatakan Indra Polin Hutapea adalah tersangka.
“Masak
pimpinan Kanit PPA 2023 lalu bilang tersangka, saat ini saksi. Apa lagi infonya
Indra Polin Hutapea dan Wahidin Irawadi sempat ditahan hampir satu bulan. Saya
duga ada yang aneh ini. Kami minta Pak Kapolda dan Pak Kapolres jeli mengawasi
proses hukum ini,” tegasnya.
LAPORKAN PENYIDIK
Istri
salah satu tersangka, Selasa (20/2/2023) menyampaikan ke media atas protes
mereka ditahannya suami nya sejak 27 November 2023 lalu hingga saat ini yang
berkisar 82 hari. Wanita itu mengaku akan melaporkan penyidik Satreskrim Polres
Belawan ke Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) dan Propam Polda Sumut.
“Kami
protes pak. Suami saya ditahan 80 hari lebih oleh polisi. Setahu saya aturannya
hanya 61 hari. Saya akan lapor ke Irwasda dan Propam Polda Sumut,” ancamnya
disampaikan via Whats App nya.
Kajari Belawan melalui Kasi Pidum Berkat Manuel Harefa pada wartawan, Selasa (20/2/2024) mengatakan, ketiga tersangka dugaan TPPO dan Data Palsu masih dalam status penahanan penyidik Polres Belawan. “Masih status penahan penyidik bg. Masih blom tahap 2 di kejaksaan. Masih P19 blom P-21,” pungkasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Iptu Rifi Noor Faizal belum menjawab konfirmasi wartawan yang dilayangkan ke Whats App nya, Selasa (20/2/2024).
TERSANGKA JADI SAKSI?
Diberitakan sebelumnya, atas keterangan AKP Zikri Muamar pada 5 Desember 2023 yang menyatakan polisi menetapkan 6 tersangka dan menahan 4 diantaranya nya yakni, Saiful Amri, Nona Kartika, Pahlan Kaiser dan Indra Polin Hutapea serta 2 lagi masih dikejar bekerjasama Interpol, namun ada perubahan keterangan yang disampaikan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Ipda Rostati Sihombing yang menyatakan, salah satu tersangka atasnama Indra Polin Hutapea berstatus saksi.
Informasi
yang dihimpun wartawan, Sabtu (17/2/2024), polisi dalam memproses Laporan Tipe
A tanggal 27 November 2023 lalu itu, menahan salah seorang Aparatur Sipil
Negara (ASN) bernama Wahidin Irawadi. ASN ini tercatat mantan pegawai Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan yang berpindah tugas ke
instansi lain.
Sumber
wartawan menyebutkan, Indra Polin Hutapea dan ASN bernama WahidinIrawadi hampir
1 bulan ditahan yang selanjutnya keluar dari tahanan. “Hampir satu bulan Indra
Polin Hutapea dan Wahidin Irawadi ditahan, tapi udah keluar,” kata sumber.
Salah
satu tersangka kasus TPPO dan Data Palsu dikonfirmasi wartawan membenarkan,
Indra Polin Hutapea dan Wahidin Irawadi ditahan hampi 1 bulan lalu dikeluarkan
dari tahanan. “Benar pak. Awalnya sempat ditahan. Sama kayak saya. Hampir satu
bulan lah. Tapi udah keluar. Tak tahu apa sebabnya,”jelas sumber ini, belum lama ini.
Data dalam SPDP Kasatreskrim Polres Belawan tanggal 2 Desember 2023 ke Kejaksaan juga menyebutkan status Indra Polin Hutapea sebagai tersangka. SPDP/ 413.b/XII/RES 1.24/2023/Reskrim ini Indra Polin Hutapea (40) warga Jalan Perjuangan Gang Roma No. 32 Medan Perjuangan tersangka dugaan kasus TPPO dan Data Palsu.
Bersama
5 tersangka lain, Indra Polin Hutapea dijerat pelanggaran TPPO dan pemalsuan
data dokumen kependudukan, para tersangka dijerat polisi melakukan Tindak
Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan orang yang melakukan, menyuruh melakukan
dan turut serta melakukan memberikan atau memasukkan keterangan palsu pada
dokumen negara atau dokumen lain untuk mempermudahkan terjadinya Tindak Pidana
Perdagangan Orang dan atau pemalsuan surat dan atau menyuruh menempatkan
kebenaran palsu ke dalam sesuatu akta autentik tentang sesuatu kejadian yang
kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu.
Ke 6 tersangka dalam SPDP itu dijerat melanggar Pasal 19 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 263 Jo Pasal 266 KUHP Jo UU RI Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Polisi menyatakan, kejadian pidana tersebut terjadi pada 26 November 2023 di Jalan M Basir Lingkungan 31 Perumahan Asri Indah Kel. Rengas Pulau Kec. Medan Marelan.
CEK KE PENYIDIK
Atas
ditahannya Indra Polin Hutapea dan Wahidin Irawadi yang telah dilepas, Humas
Polres Pelabuhan Belawan Iptu Hamzar Doni mengaku akan mengecek hal itu ke
penyidik. “Terimakasih infonya bang. Nanti saya kroscek dulu ya, bagaimana
proses penyidikan nya,” jawabnnya singkat, Minggu (18/2/2024).
Konfirmasi
yang dilayangkan wartawan ke Kapolres Belawan dan Kasat Reskrim, Minggu
(18/2/2024) belum dijawab.
Kanit
PPA Ipda Rostati Sihombing yang menyatakan, Indra Polin Hutapea dan Wahidin Irawan
sebagai saksi dan tak pernah menahannya dan hanya mengamankan dalam 1 X 24 jam
serta menganulir statemen Kasat Reskrim Polres Belawan kala itu dijabat AKP
Zikri Muamar, dihubungi wartawan, Minggu (18/2/2024) tak menjawab, meski pesan
ke Whats App nya terlihat centang 2 berwarna biru
Sebelumnya,
pengusutan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Dokumen Palsu telah
digelar perkara kan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan.
Proses
hukumnya masih di Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres
Pelabuhan Belawan.
Kepada
wartawan, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, Jumat (16/2/2024)
mengaku, baru saja menghadiri gelar perkara kasus TPPO dan Dokumen Palsu itu.
“Baru
selesai gelar perkara,” katanya saat menerima wartawan di ruang kerjanya
sembari mengarahkan ke Kasatreskrim guna detail proses hukum.
Namun
dalam keterangannya, Jumat (16/2/2024)
Kanit PPA Ipda Rostati Sihombing didampingi Kasatreskrim Polres Pelabuhan
Belawan mengatakan, telah memeriksa Kadisdukcapil Medan Baginda P Siregar dan
jajarannya atas terbitnya Akte Lahir, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanpa
Penduduk (KTP) atasnama korban sebutnya saja namanya Bunga.
Ipda
Rostati Sihombing mengatakan, para pejabat dan pegawai di Disdukcapil Medan itu
masih berstatus saksi. “Mereka saksi,” katanya.
Statemen
Rostati beda dengan keterangan pers Kasat Reskrim Poles Pelabuhan Belawan AKP
Zikri Muamar pada Selasa 5 Desember 2023 lalu. Saat itu mengaku, AKP Muamar Zikri yang masih menjabat
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan telah menetapkan 6 tersangka dan menahan
4 diantaranya sedangkan 2 orang tersangka Warga Negara Asing (WNA) masih dalam
pencarian dengan meminta bantuan Interpol.
Kala
itu AKP Muamar Zikri mengatakan, dalam kasus TPPO dan dokumen palsu itu 4 tersangka
yakni Saiful Amri (48), Indra Polin Hutapea (39), Pahlan Kaiser (43), dan
seorang perempuan berinisial Nona Sartika (36) ditahan.
Berbeda dengan AKP Muamar Zikri, Kanit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Ipda Rostati Sihombing mengatakan, Indra Polen Hutapea diperiksa sebagai saksi saja. Berbeda dengan data Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) tanggal 2 Desember 2023, yang menyebutkan Indra Polen Hutapea sebagai tersangka.
Dalam
paparannya, Ipda Rostati Sihombing menjelaskan, kasus TPPO dan Dokumen Palsu
itu berawal dari pengaduan korban sebut saja Bunga yang melaporkan suami
seorang WNA bernama Sen Yunan kawin dengan wanita lain bernama Ayu.
Lalu
dalam penelusuran, polisi memfaktakan adanya dugaan TPPO dan dokumen palsu,
karena Bunga menikah dengan Sen Yunan belum tercatat di dokumen negara dan
ditemukan adanya pembayaran mahar puluhan juta dan adanya penggunakan dokumen
palsu.
“Awalnya
mau dilaporkan kawin berhalangan. Setelah difaktakan ada TPPO. Lalu polisi
membuat Laporan Polisi Tipe A dalam mengusutnya,” terangnya.
Dia
juga mengaku, telah menyerahkan WNA yang menjadi suami Bunga an. Sen Yunan ke
Kantor Imigrasi yang selanjutnya di deportasi ke negara asalnya. “Sen Yunan
kami serahkan ke Kantor Imigrasi, lalu di deportasi. Itu aturannya,” terangnya.
Atas
informasi ditetapkan tersangka Indra Polin Hutapea dan seorang Aparatur Sipil
Negara (ASN) atasnama Wahidin Irawan, Rostati mengaku, hanya mengamankan guna
pemeriksaan 1 X 24 jam dan kedua orang itu masih berstatus saksi. “Mereka
saksi, hanya diamankan 1 X 24 jam guna pemeriksaan. Dikenakan wajib lapor,”
pungkasnya.
Sementara
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan Ipti Rifi Noor Faizal mengaku masih
mempelajari berkas perkara karena baru menjabat di kantor tersebut. “Kami masih
pelajari berkas nya. Saya baru menjabat,” pungkasnya sembari mengatakan, polisi
bertindak sesuai fakta perkara.
NGAKU JUMPA KORBAN
Informasi
mengejutkan diterima wartawan dari Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran
Penduduk Endang Susila Ningsih. Pejabat ini mengaku, bertemu dengan Bunga
(korban TPPO) dalam proses pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda
Penduduk (KTP).
Pada
wartawan, Jumat (16/2/2024) diakui Endang Susila Ningsih, Bunga jumpa dengannya
dengan menggunakan jilbab namun ajuan administrasi kependudukannya beragama
Budha.
“Dia
pakai jilbab saat jumpa saya dibawa oleh Indra Polin Hutapea. Sempat saya
nasihati, mengapa masih muda pindah agama dari Islam menjadi Budha,” katanya.
Menyangkut
usia Bunga yang dijadikan 19 tahun padahal sebenarnya 16 tahun lebih saja dan
alamatnya dari Desa Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang menjadi ke Kelurahan
Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Endang Susila Ningsih tak merincinya. Dia
hanya membenarkan, proses KK dan KTP disiapkan dalam 1 hari saja.
Pejabat
ini mengaku, mengerjakan tugas pelayanan KK dan KTP milik Bunga sesuai aturan
berlaku karena diajukan awalnya secara online dengan kelengkapan ajuan
sebagaimana aturan yang berlaku.
Dia
mengaku, bersama Kadisdukcapil Medan dan pejabat serta pegawai Disdukcapil
lainnya diperiksa polisi. Dia mengaku diperiksa mulai pukul 16.00 WIB hingga
dinihari pukul 00.00 WIB kala di November 2023 lalu.
“Saya
diperiksa sampai tengah malam. Karena saya tak salah maka saya bantah. Mungkin
karena itu jadi lama,” ujarnya.
Endang
juga mendapatkan informasi, Indra Polin Hutapea dan Wahidin Irawadi sempat
ditahan polisi. "Polin dan Wahidin, katanya ditahan polisi. Sekarang saya
tak tahu," pungkasnya.
Sementara, Kadisdukcapil Medan Baginda P Siregar
seakan enggan dikonfirmasi wartawan. Kontaknya dihubungi, Jumat (16/2/2024) tak
diangkat. Pesan yang dikirim ke Whats App pun tak berbalas.
Staff di kantornya mengaku, Kadisdukcapil Medan sedang kegiatan keluar kantor. "Bapak ada kegiatan Safari Jumat pak," ujar Abdi Staff di kantor itu. (PS/RED)