Mengacu pada definisi sentra
IKM pada Pasal 1
Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2018, sentra IKM adalah sekumpulan
kelompok IKM dalam satu lokasi/tempat yang terdiri atas paling
sedikit 5 (lima) unit usaha yang menghasilkan produk sejenis, menggunakan bahan
baku sejenis, dan/atau melakukan proses produksi yang sama.
Disini perlu
kita pahami bahwa sentra IKM itu adalah orang para pelaku usaha itu,bukan fisik
bangunannya. Kalau fisik bangunannya itu disebut rumah produksi atau pengolahan
kopi itu sendiri , makanya para sentra IKM itu adalah orangnya yang pengelola
usaha IKM tersebut.
Dalam pengolahan
kopi yang saya lakukan saat ini masih sederhana,mempunyai jemuran kopi,peralatan
penyeduhan kopi dan mencoba menciptakan mesin roasting dengan pemanas listrik
berkapasitas kecil, agar dapat mendapat memaksimalkan citarasa kopi. Karena
prosesnya yang cukup lama dari bahan mentah menjadi bahan jadi dan bisa dikonsumsi. Artinya
kita bisa membedakan kopi konsumsi premium dan komersil.
Agar cita
rasanya nikmat buah kopi yang dipetik
dari kebun, harus dipilih dengan baik,dan tidak semua buah yang dipetik bisa
diolah semua menjadi enak cita rasanya. Perlu diketahui bahwa bahan baku yang
saya peroleh selama ini adalah dari lahan kopi saya sendiri, ungkap Kansiom
kepada poskotasumatera.com,Senin (11/03/2024).
Disebutkan
lagi,lahan kopi yang saya kelola saat ini diperkirakan hanya sekitar 8 rantai
,secara terus menerus saya lakukan perawatan dengan baik. Dan walaupun
Pemkab terlebih2 dinas terkait tidak pernah memberikan bantuan berbentuk
peralatan apapun selaku pelaku IKM, namun dalam hal ini tidak pernah surut niat
saya untuk mengembangkan kopi di Dairi termasuk kopi yang saya olah selama ini.
Perlu
diketahui,bahwa selama ini hasil produk saya kebanyakan dinikmati diluar dari
Kabupaten Dairi,salah satunya ke Medan dan kedaerah lainnya. Tentu tergantung
ada orderan.atau permintaan konsumen.
Walupun
selama ini saya tidak diperhitungkan,bahkan tidak pernah dilirik oleh Pemkab
Dairi dalam pengembangan rasa kopi yang sudah banyak dinikmati bebrapa pejabat,seperti
2 tahun lalu Pemkab Pakpak Bharat pernah mengundang kami selama 2 hari
melakukan pelatihan tentang kopi termasuk penyeduhan saat itu,juga sebagai
narasumber,ungkap Kansiom.
Memang
belakangan ini,sudah mulai di ikutkan oleh Pemkab Dairi termasuk belum lama ini
Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu memberangkat para pelaku usaha IKM studi
banding ke Kabupaten Jember, Provinsi Jawa
Timur.
Jadi perlu
diketahui bahwa berdirinya satu pengolahan kopi (pabrik pengolahan) termasuk
adanya sentra IKM didaerah itu berdasarkan lampiran I Peraturan Presiden RI
Nomor.7 Tahun 2022 ,Tentang Petunjuk Teknis dana Alokasi Khusus Tahun
Anggara 2022.
Juga terdapat
juga dalam Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 78/M-IND/9/2007 Indonesia
mulai menerapkan program One Village One Product (OVOP) tahun 2007 berdasarkan
Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 78/M-IND/9/2007. OVOP merupakan
pengembangan potensi Industri Kecil dan Menengah (IKM) suatu wilayah untuk
menghasilkan satu produk lokal khas, berkelas global dengan memanfaatkan sumber
daya disekitarnya.
Program OVOP ditujukan
untuk menggali dan mempromosikan produk-produk inovatif dan kreatif lokal dan
sumber daya yang bersifat unik khas daerah, bernilai tambah tinggi, dengan
tetap menjaga kelestarian lingkungan, memiliki image dan daya saing yang
tinggi. Pengembangan IKM yang berdaya saing
tinggi di pasar domestik dan global, dan mencari potensi komoditas di satu
sentra yang memanfaatkan potensi lokal.
Gerakan ini menyebutkan One Village
One Product, pada kenyataannya produk
yang dikembangkan tidak dibatasi satu produk. Satu desa bisa mengembangkan
dua produk atau lebih. Jenis produk IKM yang telah ditetapkan kriteria
produknya sebagai produk OVOP yaitu makanan ringan, minuman sari buah dan sirup
buah, kain tenun, kain batik, anyaman, dan gerabah/keramik hias,ungkapnya
berjanji akan menyampaikan nantinya cerita tentang Sentra IKM Kopi. (PS/K.TUMANGGER/KPT). BERITA BERSAMBUNG………..