Kematian Lisna, 34 Adegan Diperagakan Saat Gelar Rekonstruksi

/ Kamis, 14 Maret 2024 / 21.25.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM, -HUMBAHAS - Polres Humbang Hasundutan Propinsi Sumatera Utara melaksanakan Gelar  Rekonstruksi atas meninggalnya Lisna Boru Manullang setelah pihak kepolisian telah  mengumpulkan sejumlah alat bukti secara akurat.Gelar Rekonstruksi yang dilaksanakan pada hari Rabu kemarin (13/3/2024) atas dugaan pembunuhan terhadap korban Lisna Boru Manullang. 


Dalam gelar rekonstruksi  ada sebanyak 34 adegan yang diperlihatkan .Terlihat juga ibunda korban mengikuti proses rekonstruksi, termasuk warga sekitar juga memperlihatkan antusiasnya menyaksikan rekonstruksi tersebut yang dilaksanakan di sekitar rumah tersangka di Desa Lobutolong Habinsaran, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas Sumatera Utara.  


Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Bram Chandra saat mengutarakan, penyebab atas kematian Lisna boru Manurung bukan karena bunuh diri. Pihaknya menetapkan tersangka setelah mendapat hasil Ekshumasi yang dilakukan pada Sabtu (27/1/2024) di Desa Lobutolong Habinsaran, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas, pasalnya, Lisna boru Manurung di Ekshumasi setelah sekitar sebulan dalam liang kubur.


AKP Bram Chandra juga mengutarakan, pihaknya sudah menahan tersangka sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 7 Maret 2024 yang lalu. Pihak Polres telah  mengumpulkan sejumlah alat bukti yakni berupa keterangan para saksi, dari ahli dan keterangan ahli," ujar Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Bram Chandra, Rabu (13/3/2024).


"Untuk sejauh ini tidak ada pengakuan dari tersangka namun pengakuan itu tidaklah  menjadi patokan dalam penetapan tersangka, sambungnya."Secara tegas, ia menyampaikan, kematian Lisna boru Manurung bukan karena bunuh diri. Dan sejumlah tanda dalam bagian tubuh korban juga telah memperlihatkan bahwa korban meninggal dunia bukan karena bunuh diri. 


Dari hasil Ekshmasi bahwa korban meninggal bukan karena bunuh diri dengan adanya tanda-tanda jeratan di leher, dan juga ada tanda-tanda kuku di leher," sambungnya.


Dan ia juga menyampaikan, hingga saat ini tersangka tak mengakui perbuatannya. 

"Motifnya masih penyelidikan. Hingga saat ini tersangka belum mengaku," ujarnya

Pascarekonstruksi, pihak Polres Humbahas bakal sampaikan berkas tersebut ke pihak kejaksaan"Kita akan serahkan berkasnya ke kejaksaan segera," sambungnya.


"Tersangka sudah seminggu ditahan setelah penangkapan," pungkasnya. Sebelumnya telah dilakukan juga ekshumasi untuk mendapatkan informasi lebih detail penyebab kematian Lisna boru Manurung. 

Dalam proses rekonstruksi, AKP Bram Chandra mengutarakan, penyebab kematian Lisna boru Manurung bukan karena bunuh diri. Bahkan, kepada tersangka, pihaknya menjatuhkan sanksi penjara seumur hidup atau hukuman mati karena melanggar pasal 340 subsider 338 KUHPidana (PS/BN)

Komentar Anda

Terkini: