Lokasi Penebangan Kayu Di Hutan Sitiotio, Desa Parsingguran I Kecamatan Pollung, Berada Di DAS & Bermuara Langsung Ke Danau Toba

/ Minggu, 17 Maret 2024 / 19.18.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM,-HUMBAHAS, Aktivitas penebangan kayu yang terjadi di lokasi Hutan Sitiotio, Desa Parsingguran I, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan ( Humbahas), Sumatera Utara, semakin menjadi-jadi. 

Penebangan pohon pinus yang akan berakibat rusaknya habitat Daerah Aliran Sungai (DAS), sehingga mendapat protes keras dari masyarakat Desa Tipang, Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbahas.Minggu, (17/3/) 

Alasannya warga sekitar sendiri menyebut masih trauma akan kejadian banjir bandang yang menimpa Desa Simangulappe, di penghujung tahun 2023 lalu serta tanah longsor yang mengakibatkan lahan masyarakat , sekolah dan bahkan korban /mayat belum bisa ditemukan, akibat tanah longsor yang sangat dahsyat menimpa desa Simanggulampe Kecamatan Bakti Raja.


Informasi dihimpun dari narasumber, lokasi pembalakan pohon pinus tersebut berada di pinggir hingga bibir Sungai Sipultak Hoda. Hal ini memastikan bahwa aliran sungai tersebut bermuara langsung ke Danau Toba dengan terlebih dahulu melewati pemukiman warga di Desa Tipang. 

Kepala Desa Tipang Juanda Sihombing mengatakan, meskipun telah menerima laporan terkait adanya pembalakan hutan di hulu Sungai Sipultak Hoda sejak hari Kamis (14/3/2024) lalu, namun karena ada kesibukan, ia dan beberapa pihak masyarakat belum pernah berkumpul secara langsung ke lokasi yang maksudnya. 

Ia menerangkan, selain menjadi daerah aliran sungai, lokasi tersebut diduga merupakan lokasi tanah adat atau ulayat warga Desa Tipang. Sehingga ia dan masyarakat berniat turun langsung ke lokasi. 

Mereka juga akan menyerahkan permasalahan tersebut ke ranah hukum. “Kami sudah adukan ini juga ke Bupati bapak Dosmar Banjarnahor. Selain itu kami juga akan turun ke lokasi. Mungkin besok kami akan terjun langsung ke lokasi”, sambungnya. 

Kepala Desa Parsingguran I Nimrot Banjarnahor saat dihubungi media melalui pesan (WA) tidak bersedia memberikan tanggapan terkait bukti surat Sertifikat Hak Milik, atau Leter C, Girik, surat keterangan lain yang diakui oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai dasar kepemilikan lahan; Sertifikat Hak Pakai; atau Surat / dokumen lainnya yang diakui sebagai bukti kepemilikan tanah atau bukti kepemilikan lainnya, 

Surat Keterangan asal usul kayu (SKAU), Nota yang diterbitkan oleh penjual kayu, SKSKB cap 'KR”. serta bukti dokumen pengangkutan kebutuhan kayu usaha lokal untuk memenuhi pasokan kayu bulat dan atau kayu makanan yang dibutuhkan Kabupaten/Kota dalam rangka untuk kepentingan masyarakat, 

Sesuai Pasal 1 ayat (1) Permenhut Nomor : P.7/Menhut-II/2009 Tentang Pedoman Pemenuhan Bahan Baku Kayu Untuk Kebutuhan Lokal. Sehingga Kepala Desa Parsingguran I Nimrot akhirnya bungkam tidak bisa memberikan jawaban yang jelas kepada awak media. (PS/NB)
Komentar Anda

Terkini: