Mantap! Ngurus SIM di Polres Tapsel Cukup Bayar Sesuai PNBP, No Pungli, No Calo Praktisi Hukum: Apresiasi Buat Pak Kasat Lantas

/ Selasa, 26 Maret 2024 / 16.41.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-Mantap dan luarbiasa, mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut) cukup membayar sesuai PNBP saja, sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Hal ini dijelaskan oleh Advokat muda, Azhari Mardianta Daulay, SH, salah satu warga Tabagsel yang sedang mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C nya di Polres Tapsel, Selasa (26/03-24).

“Saya ngurus SIM disini (Polres Tapsel) gak ada pungli, gak ada calo, semua sesuai prosedur dan saya hanya bayar sesuai dengan PNBP yaitu SIM A Rp. 80.000 dan SIM C sebesar Rp. 75.000, totalnya jadi Rp. 125.000 saja, dengan ini saya mengapresiasi kinerja dari Pak Kasat Lantas beserta jajarannya atas pelayanan ini,” jelas Pak Azhari kepada awak media ini.

Praktisi hukum ini menambahkan adapun syarat yang harus disiapkannya untuk mengurus perpanjangan SIM A maupun SIM C relatif mudah yakni cukup menyiapkan,
1. SIM asli yang lama
2. Fotocopi SIM lama
3. Fotocopi KTP 
4. Surat cek kesehatan 
“Syarat yang harus disiapkan untuk ngurus SIM itu cukup gampang, hanya bawa SIM asli yang lama, Fotocopi SIM lama, Fotocopi KTP dan surat cek kesehatan, kalau sudah lengkap tinggal lapor ke petugas pendaftaran pasti langsung direspon dengan ramah, pokoknya gak dipersulitlah,” tambah pengacara ini sembari mengikuti proses perpanjangan SIM nya.

Menanggapi berita ini, Kasat Lantas Polres Tapsel, AKP Dahnil Saragih, SH., MH., saat dikonfirmasi membenarkan bahwa mengurus SIM di Polres Tapsel tidak ada pungli, begitu juga calo, semua sesuai prosedural dan aturan sebagaimana arahan dari Kapolres Tapsel, AKBP Yasir SIK MH yakni bekerja sesuai dengan aturan hukum seperti yang dijelaskan diatas, PP No. 76 tahun 2020.
“Benar bang, terkiat biaya ngurus SIM itu sudah sesuai dengan aturan yang ada, sebagaimana arahan dari pimpinan (Kapolres) bang. Jadi bagi warga Tapsel dan Padanglawas Utara yang hendak mengurus SIM, ayo silahkan datang, pasti tidak akan kita persulit,” jelas Kasat yang dikenal akrab dengan para Jurnalis.

Hal senada juga dijelaskan oleh Baur SIM Polres Tapsel, AIPDA Bambang Supriadi, menjelaskan Jajaran Satlantas Polres Tapsel khususnya bagian SIM berupaya melakukan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, jangan sampai ada yang kecewa saat pulang dari Polres ini.

“Ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kami bang untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sesuai arahan pak Kasat ke kami bang,” ujarnya disela-sela kesibukannya saat melayani warga yang hendak mengurus SIM, Selasa (26/02-24).
(PS/BERMAWI)

Komentar Anda

Terkini: