Remaja Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Tim Gabungan Polsek Siborongborong Dan Sat Reskrim Polres Taput.

/ Kamis, 28 Maret 2024 / 09.41.00 WIB



POSKOTASUMATERA.COM- TAPANULI UTARA - Seorang pria yang masih berusia remaja inisial JSS ( 16 ) warga Desa Silalahi Pagar Batu, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, berhasil di ringkus tim gabungan Sat Reskrim polres Taput dan sat reskrim polsek Siborongborong , atas perbuatanya melakukan pencurian sepeda motor.

JSS berhasil menangkap Tim Gabungan tersebut, dari Jln Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Selasa, 26/3/2024. 

Penangkapan JSS di benarkan oleh kapolsek Siborongborong AKP M. Suit D. Purba, SH, MH saat di konfirmasi wartawan, Kamis, 28/3/2024

Gugatan mengungkapkan, penangkapan JSS dilakukan atas laporan korban Lindung PH Sihombing di polsek Siborongborong, kamis, 21/3/2024, dimana korban telah kehilangan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha N-Max saat parkir di penginapan Lindung INN, Jalan Bandara Silangit, Desa Parik Sabungan, kecamatan Siborongborong, Taput.

Setelah dilakukan penyelidikan, salah seorang saksi yang merupakan karyawan penginapan atas nama Flagucia Ronaldo Manurung menjelaskan, saat itu sepeda motor tersebut di parkir di depan penginapan karena itu adalah inventaris penginapan yang diperentukkan untuk kepentingan para karyawan.

Sekitar pukul 23.00 wib malam itu, Saksi tidur. Pada pukul 04.00 wib pagi hari, Saksi terbangun dan melihat sepeda motor sudah hilang." Lalu Saksi mencek CCTV penginapan, terpantaulah dengan jelas wajah pelaku saat mencuri sepeda motor tersebut. Selanjutnya korban melapor.

Dari hasil keterangan saksi dan bukti CCTV yang diperoleh kepolisian sehingga melacak posisi pelaku.  Pada Selasa, 26/ 3/ 2024 JSS dan barang buktinya ditemukan lah di Kecamatan Balige lalu dilakukanlah penangkapan.

Dirinya bersama temanya datang dari Balige ke Silangit sengaja untuk menyatukan sepeda motor yang layak untuk dicuri sehingga sudah mempersiapkan segala kunci-kunci dan alat-alat yang diperlukan.

Saat Pelaku JSS di tangkap, sepeda motor tersebut belum dijual masih digunakan untuk dipakai untuk mencari target yang lain.  Sedangkan temanya Yosua Alecxander Sitohang sempat melarikan diri dan saat ini masih dalan di dalamnya.

JSS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan dengan menerapkan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(PS/NB) 

Komentar Anda

Terkini: