Residivis Spesialis Bongkar Rumah dan Curi Besi Pagar Dihadiahi Timah Panas

/ Selasa, 12 Maret 2024 / 20.43.00 WIB

Keterangan gambar

Pelaku Residivis spesialis bongkar rumah ini berhasil kembali

 diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Baru (POSKOTA/SAUFI).


POSKOTASUMATERA.COM- MEDAN
Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus seorang residivis spesialis bongkar rumah dan curi besi pagar yang meresahkan warga Kecamatan Medan Petisah. 
Pelaku berinisial Jimmy Prawbowo (33) warga Jalan Titipapan Gang Persatuan Kelurahan Seikambing D Kecamatan Medan Petisah.

Jimmy terpaksa dihadiahi timah panas di kedua kakinya karena berusaha melawan petugas dengan menggunakan pisau.

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 Pukul 20.30 WIB. Bermula dari informasi keberadaan pelaku di Jalan Titi Papan Gang Persatuan Lorong Abadi.

"Pelaku melakukan aksi kejahatan di dua lokasi yang sama yakni di Jalan Titi Papan Gang Persatuan Kelurahan Seikambing D, Selasa (12/3/2024)," kata Kompol Yayang.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 4 buah besi pagar, 1 buah Ampek TV, 4 buah potongan besi, dan 1 potong celana hitam yang digunakan saat beraksi.

"Pelaku ini merupakan residivis kasus 363 Pencurian Rumah yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada tahun 2021. Pada bulan Desember tahun 2023 dan Maret 2024, pelaku Jimmy mengakui telah melakukan pencurian seorang diri dan menjual hasil curian tersebut ke tukang barang bekas untuk bermain judi slot," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5 e sub 362 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
 (PS/SAUFI)

#Kriminal #Residivis #Pencurian #MedanBaru #Polisi #TimahPanas
Komentar Anda

Terkini: