Warga Sei Tualang Raso Minta Pemkot Dan APH Tanjung Balai Hentikan Galian C di Daerahnya.

/ Jumat, 29 Maret 2024 / 23.59.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-Akibat Galian C di Lingkungan 5 Kelurahan Pasar Baru kecamatan Sei Tualang Raso 

Kota Tanjung Balai yang sudah meresahkan,Warga sekitar minta Pemerintah Kota(Pemkot) dan Aparat Penegak Hukum(APH) Kota Tanjung Balai untuk menutup dan menindak para Pengelola Galian C tersebut.

Galian C yang di Duga tak berizin atau Ilegal ini diketahui milik orang berinisial "D" dan diduga kebal hukum karena,kegiatan ini bisa berlangsung lama tanpa ada penghalang atau teguran dari pihak Pemerintah Kota Tanjung Balai atau Aparat Penegak Hukum Polres Tanjung Balai dan jajarannya.

Aksi Kegiatan ini jelas melanggar pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang  Pertambangan Minerba dengan ancaman kurungan 5 tahun dan para pelaku akan dikenakan sanksi Pidana yaitu Pasal 98 ayat(1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3(tiga) tahun dan paling lama 10(sepuluh) tahun dan denda paling sedikit 3 miliyar dan paling banyak 10 milyar.

Atas hal ini,Jahri salah seorang tokoh masyarakat Kota Tanjung Balai ketika dijumpai awak media,meminta agar pihak Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk segera menutup kegiatan Galian C yang sudah sangat meresahkan warga di sekitar lokasi Galian C itu dan meminta kepada Bapak Kapolres Tanjung Balai untuk menindak tegas pengelola Galian C itu.

" Saya minta kepada Pihak Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk segera menutup kegiatan Galian C tersebut yang sudah meresahkan warga sekitarnya dan kepada Bapak Kapolres Tanjung Balai saya minta agar menindak tegas pengelolanya sesuai undang-undang yang berlaku," tegas Jahri.(29/03/2024).

Hingga berita ditayangkan,Pengelola tak bisa di jumpai awak media dan tak menjawab konfirmasi awak media via seluler WhatsApp atau pesan singkat WhatsApp.(PS/IRWANSYAH GINTING,SR).
Komentar Anda

Terkini: