POSKOTASUMATERA. COM - TAMBANG- GI (24) warga Dusun Kampung Baru, Desa Palung Raya, Kecamatan Tambang tidak berkutik saat ditangkap oleh Polsek Tambang, Minggu (31/3/2024) sekitar pukul 21.15 WIB.
"Pelaku diduga pengedar Narkoba jenis shabu-shabu dan dia sudah sangat meresahkan masyarakat khususnya Desa Palung Raya," terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani.
Awalnya, kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Palung Raya Kecamatan Tambang sering terjadi penyalahgunaan Narkoba jenis shabu-shabu.
Setelah mendapat informasi itu, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang IPTU Melvin Sinaga beserta tim untuk melakukan penyelidikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, diketahuilah keberadaan pelaku dan ia langsung kita tangkap tanpa perlawanan," terangnya.
Selanjutnya, pelaku kita geledah dan ditemukan 1 plastik bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis shabu l-shabu, dompet berisikan plastik bening ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu, pipet, beberapa plastik bening pembungkus narkotika, uang sejumlah Rp 1.470.000.
"Pelaku juga mengakui Narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan terhadap dirinya adalah benar miliknya dan narkotika tersebut diperoleh dari EK," ungkap Marupa.
Pelaku juga mengakui sering menjual narkotika jenis shabu-shabu ini. Setelah itu, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Terakhir pelaku juga kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Marupa.(PS/NURMAN)