Sengketa Hasil Pilpres 2024. MK : Menolak Permohonan Paslon 01-03

/ Senin, 22 April 2024 / 22.33.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM- Jakarta,- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon 02 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Senin (22/4/2024)

Diketahui, sidang pengucapan putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan delapan hakim MK lainnya. 

Dimana putusan lengkap terhadap dua sengketa itupun diunggah di situs resmi milik MK.

Terpantau Hakim MK pertama kali membacakan putusan terhadap permohonan dari Anies-Cak Imin pada pukul 09.00 WIB. Awalnya MK menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.

Salah satu yang dipertimbangkan MK ialah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024. Namun dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Pada Sidang Tersebutpun, MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah mengikuti aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres. MK menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

MK juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.

Kemudian MK menyatakan menolak permohonan yang diajukan Pasangan Anies-Cak Imin setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo selaku Ketua MK

Tidak sampai disitu MK juga menolak sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Pasangan Ganjar-Mahfud. MK menyatakan berwenang mengadili permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud. Hakim MK tidak membacakan detail poin-poin dalam pertimbangan terhadap putusan tersebut.

pertimbangan putusan tersebut masih berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin. MK menyebut pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud bakal banyak sama karena masih terkait dalam satu peristiwa, yakni Pilpres 2024.

MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum dan menolak seluruh permohonan Ganjar-Mahfud.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK. (PS/NET)

Komentar Anda

Terkini: