Korupsi SPPD Fiktif Rp 2,8 Miliar” Kadis Pendidikan Riau Jadi Tahanan Kejati

/ Kamis, 16 Mei 2024 / 09.17.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA. COM -PEKAN BARU - Setelah menggelar ekspos dan menemukan 2 alat bukti yang sah, Tim Jaksa Penyidik menetapkan Sdr.TFT selaku Plt.Sekretaris DPRD Riau sebagai Tersangka Korupsi atas Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Anggaran pada Sekretariat DPRD Riau periode September s/d Desember 2022 setelah diperiksa sebagai Saksi di Kantor Kejati Riau.(15/05/2024)

Dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi ini, Tim Jaksa Penyidik telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tersangka TFT selaku Plt.Sekretaris DPRD Riau (Pengguna Anggaran) yakni dengan cara memerintahkan saksi K (PPTK) dan Saksi MAS (Bendahara Pengeluaran) untuk langsung mencairkan anggaran Perjalanan Dinas bulan September hingga Desember 2022 ke Bank BRK tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu dari Saksi EN selaku Koordinator Verifikasi. Hal tersebut dilakukan Tersangka Hal ini tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Atas perbuatan Tersangka TFT yang tidak mampu mempertanggung jawabkan pencairan sesuai peruntukanya, negara telah dirugikan sebesar Rp.2.343.848.140,-.

Tersangka TFT disangkakan telah melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka TFT ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk-02/L.4.5/Fd.1/05/2024 tertanggal 15 Mei 2024.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, Tim Jaksa Penyidik juga melakukan penahanan rutan terhadap Tersangka TFT untuk 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru”.(PS/NURMAN) 

Komentar Anda

Terkini: