Pengambilan Beras Bantuan Dari Pemerintah, Warga Di Kutip 10 Ribu Rupiah/ KK.

/ Jumat, 03 Mei 2024 / 12.03.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) dan Perum Bulog akan menyalurkan beras bantuan langsung ke masyarakat kurang mampu.


Berbeda hal nya yang terjadi di Desa Rantau Panjang Kecamatan Pantai Labu, Bantuan Beras Pemerintah yang sudah memakai Anggaran APBN tersebut  diketahui Pihak Desa masih adakan kutipan sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) kepada setiap Warga yang akan menerima beras bantuan berkedok sukarela Warga sendiri  sebagai dana pengganti bongkar muat hingga sampai di kantor Desa.

Dari Jumlah data warga yang tercatat sebanyak 497 KK apabila dikalikan dengan rata rata biaya pengganti Ongkos bongkar Muat yang di kutip dari Warga akan berhasil mengumpulkan Jutaan Rupiah dalam sekali pengambilan beras oleh Warga dan beberapa Warga yang  ditemui awak media mengatakan, sangat keberatan dengan adanya pengutipan tersebut oleh pihak Desa karena bagi Warga yang kurang mampu itu hal yang memberatkan.

Mirisnya, masih ada beberapa Warga yang tidak mampu belum pernah mendapatkan beras bantuan pemerintah tersebut hingga saat ini karena belum terdaftar sebagai penerima bantuan dan Warga juga mengetahui setiap bulan saat pembagian beras bantuan kepada Masyarakat di sana, selalu ada sisa hingga 90 an karung beras yang tidak diketahui akan kemana penyaluran sisa tersebut. 

Bantuan pangan beras ini adalah salah satu dari sekian program bantalan ekonomi pemerintah kepada masyarakat berpendapatan rendah. Bantuan pangan beras ini dikelola sepenuhnya oleh Badan Pangan Nasional bersama Bulog.

Sebagai operator pelaksana program ini adalah Perum Bulog melalui penugasan dari Badan Pangan Nasional. Dalam pendistribusian ke seluruh wilayah Indonesia, Bulog bekerjasama dengan PT Pos Indonesia (POS), PT Jasa Prima Logistik (JPL) yang juga merupakan anak perusahaan Bulog, dan PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). 

Program ini merupakan salah satu pemanfaatan CBP  ( Cadangan Beras Pemerintah ) sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah dengan penggunaan anggaran APBN dengan harapan KPM ( Keluarga Penerima Manfaat ) tepat sasaran.

Tim Wartawan kembali melakukan konfirmasi ke kantor Desa Rantau Panjang jam 11 : 00 Wib sayang nya dalam kunjungan tim Wartawan ketiga kalinya Kepala Desa Rantau Panjang M. Taheer tidak ada di kantornya padahal, seharusnya pada jam tersebut sewajarnya Kepala Desa seharusnya masih ada di kantornya untuk melakukan pelayanan.

Saat Para Awak Media bertemu Bendahara Desa Reja untuk konfirmasi terkait Dana kutipan terhadap warga penerima bantuan beras itu, Bendahara Desa membenarkan adanya kutipan tersebut terhadap Warganya dan mengatakan kutipan yang diambil dari Masyarakat ini bersifat sukarela.

Mengenai beras Sisa yang ada di Kantor Desa Rantau Panjang berjumlah 90 an karung tersebut menurut bendahara Desa akan segera di kembalikan ke Kantor Pos.

Ketika Wartawan bertanya sisa beras dibulan sebelumnya Reja menyampaikan kalau sisa beras tersebut belum juga dikembalikan dan akan di kembalikan sekaligus dengan yang saat ini sisa di kantor Desa dan mengusulkan wartawan untuk memastikan langsung serah terima beras tersebut ke Kantor Pos.

Terkait berita sebelumnya, bendahara juga membenarkan ada nya terkait data yang doubel pada penerimaan bantuan beras , dan belum bisa merubah data tersebut sebelum tahap pertama selesai.

Masyarakat berharap kepada pemerintah dan dinas terkait agar penyaluran bantuan beras bisa tepat sasaran dan tidak ada lagi pengutipan dalam pengambilan beras.(PS/IRWANSYAH GINTING).



Komentar Anda

Terkini: