Tak Dapatkan Hak atas PHKnya, Juanda Lapor Ke Dinas Tenaga Kerja Provsu.

/ Jumat, 31 Mei 2024 / 17.56.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Juanda Dalimunthe(37) Jl.letjen Suprapto Kelurahan Mata Alasan Tanjung Balai Asahan kepala BRI Unit  Meranti di Jl.Besar Sigura-gura Desa Batu Mamak Meranti Kecamatan Meranti Timur Kabupaten Toba Samosir(Tobasa) Laporan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara tanggal 14 Mei 2024 akibat PHK sepihak yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah BRI Medan Jl.Putri Hijau Dalam Nomor 2 A Kesawan Kecamatan Medan Baru.

Juanda Dalimunthe yang telah bekerja sejak Tahun 2008 hingga 2024(PHK) dengan Jabatan terakhirnya sebagai Kepala Unit BRI Meranti, di PHK tanpa memberikan Haknya sebagai Pegawai BRI selama 16 Tahun yang terdiri dari,: Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), Tunjangan Hari Tua(THT), Program Pemeliharaan Kesehatan Pensiunan(Prospen) dan Pesangon.

Akibatnya, Juanda Dalimunthe melaporkan hal ini ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Jl.Asrama Nomor 143 Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia melalui surat tertanggal 14 Mei 2024.

Kamis,30 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib, Juanda dan Pihak Management BRI di panggil oleh Petugas Hubungan Industrial (HI) untuk dilakukan Mediasi di kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera dan bertindak sebagai Petugas Mediator Yusnidar Br.Manihuruk.

Pada Mediasi ini, Juanda Dalimunthe hadir dengan didampingi Kuasa Hukumnya H.M.Zen Batubara SH,Msi dan Ahmad Fauzi Zen Batubara,SH sedangkan dari Pihak Manajemen BRI dihadiri oleh Fandi dan Heri Kurniawan Staf SDM Kantor BRI Wilayah Medan.

Dalam pertemuan Mediasi ini sempat terjadi adu mulut antara Kuasa Hukum Juanda dengan pihak perwakilan Manajemen BRI namun bisa diredam oleh Yusnidar Br.Manihuruk(Mediator) dan lantas, Mediator menganjurkan kepada kedua belah pihak untuk melakukan Perundingan antara Pekerja dengan Pengusaha yang dalam hal ini, Juanda(Pekerja) dengan Pihak Pimpinan(Management) BRI untuk Penyelesaian Hubungan Industrial(Bipartit) sebelum melakukan Mediasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan memberi tenggang waktu 30 hari atau satu bulan lantas membubarkan pertemuan kali ini.

Di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera saat awak media akan mewawancarai Fandi dan Heri Kurniawan utusan dari BRI terkait PHK Juanda, kedua mengatakan bahwa tidak punya hak untuk menjawab sambil masuk ke dalam mobil yang dikendarai mereka dan pergi meninggalkan awak media.

Lantas awak media masuk ke dalam Kantor Dinas Tenaga Kerja untuk menemui Yusnidar sebagai Mediator pertemuan tersebut untuk menanyakan hasil Mediasi pada hari ini," kita tunggu hasil Bipartit mereka," jawab Yusnidar singkat.

Terpisah, saat awak media melakukan wawancara dengan Juanda Dalimunthe dan H.M.Zen Batubara SH,Msi sangat kecewa dengan PHK sepihak oleh Kantor Wilayah BRI Medan tanpa memberikan Hak-hak sebagai Pegawai BRI dan yang membuat Juanda kesal, pada saat membacakan dan memberikan surat PHK kepadanya, Indah Purnama Sari Spv.Layanan Operasional BRI Cabang Tj.Balai memberikan selembar formulir kosong dan meminta Juanda untuk menekennya dengan alasan, untuk pengurusan Dana Pensiun Lembaga Keuangan(DPLK) pada tanggal 2 Mei 2024 dan selanjutnya Agustina Bagian SDM BRI Cabang Tj.Balai pada tanggal 6 Mei, juga memberikan dua lembar formulir kosong dan meminta Juanda untuk menekennya dengan alasan untuk pengurusan Dana Pensiun Lembaga Keuangan(DPLK) dan Program Pemeliharaan Kesehatan Pensiunan(Prospen) serta Tunjangan Hari Tua(THT).

"Saya kecewa dan merasa tertipu dengan tekenan saya di formulir kosong yang diberikan kepada saya oleh Indah Purnama sari dan Agustina sebab, apa yang dikatakan mereka tentang kegunaannya tidak sesuai dengan yang dikatakan mereka ternyata yang ada hanya surat pembelokiran rekening saya untuk melunasi pinjaman BRIGUNA KAWAN saya yang ada di Kantor BRI Cabang Tj.Balai," ungkap Juanda.

Hal ini lantas disambut H.M.Zen Batubara,SH,Msi(Kuasa Hukum) Juanda dengan mengatakan bahwa," atas formulir kosong yang diberikan oknum pegawai BRI Kantor Cabang Tj.Balai itu, patut diduga adanya penipuan terhadap klien kami dan dalam waktu dekat kami juga akan melaporkannya ke Mapolda Sumatera Utara karena hal tersebut merupakan pelanggaran hukum serta ada unsur pidananya," tegasnya.(PS/IRWANSYAH GINTING).

Komentar Anda

Terkini: