“Bupati Pakpak Bharat Hadir Setelah Skor Mau Dicabut”
POSKOTASUMATERA.COM – PAKPAK BHARAT – Ketua DPRD Pakpak Bharat Hotma Ramles Tumangger menskor 30 menit dalam sidang paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 di ruang sidang paripurna lantai dua gedung DPRD Komplek Perkantoran Panorama Indah Sindeka Salak Pakpak Bharat,Kamis (21/06/2024) pukul 10.25 WIB.
Hadir
dalam sidang paripurna itu Wakil Ketua DPRD Elson Angkat, Wakil Bupati Pakpak
Bharat H Mutsyuhito
Solin, Dr, M.Pd, Sekretaris Daerah, Jalan Berutu, S.Pd, MM,para OPD dan mewakili
dari Kapolres dan Dandim 0206 Dairi,tokoh masyarakat,para insan Pers serta
undangan lainnya.
Hotma Ramles Tumangger menskor sidang paling
lama 30 menit, karena dari 20 anggota DPRD Pakpak Bharat yang hadir di ruang sidang
baru 10 orang,sementara yang lainnya belum ada keterangan ketidak hadiran
beliau-beliau.
Setelah hampir menjelang 30 menit skor mau dicabut,setwan
melaporkan bahwa 11 orang telah menandatangani daftar hadir,namun Sekwan Orba
Manik juga dalam laporannya kepada Ketua DPRD,ada telepon bahwa bapak Bupati Franc Bernhard Tumanggor hadir dalam sidang paripurna ini.
Setelah kourum anggota DPRD yang hadir 11 orang dari jumlah
20 orang,maka Bupati Pakpak Bharat juga hadir dalam sidang paripurna tersebut ,maka
Ketua DPRD mencabut skor ,dan dilanjutkan dengan agenda rapat.
Sidang
Paripurna ini, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pakpak Bharat, Hotma Ramles
Tumangger didampingi wakil Ketua DPRD Elson Angkat,dilaksanakan bersamaan
dengan Agenda Pembukaan Masa Sidang ke II DPRD Pakpak Bharat Tahun 2024.
Ketua DPRD
Pakpak Bharat mempersilahkan kepada Bupati untuk membacakan Nota Pengantar
Bupati Tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaaan APBD Kabupaten pakpak
Bharat Tahun Anggaran 2023.
Bupati Pakpak
Bharat, Franc Bernhard Tumanggor menyampaikan Pidato Nota Pengantar Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban APBD Pakpak Bharat Tahun 2023 di
hadapan Sidang Paripurna DPRD Pakpak Bharat (20/06/2024).
Franc hadir
di Gedung DPRD bersama Wakil Bupati, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd, Sekretaris
Daerah, Jalan Berutu, S.Pd, MM dan sejumlah Pejabat di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat lainnya.
Kita berharap
semoga pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD
Tahun 2023 ini berjalan dengan lancar sampai pada akhirnya nanti ditetapkan
sebagai Peraturan Daerah Pakpak Bharat tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun
2023, ucap Franc Bernhard Tumanggor di Gedung DPRD Pakpak Bharat.
Berdasar
ketentuan Pasal 65 ayat 1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah telah diatur bahwa, salah satu tugas Kepala Daerah adalah
Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama-sama. Persetujuan bersama
antara Bupati dengan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, dilakukan
paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir. (PS/K.TUMANGGER/KANSIOM).
BERSAMBUNG,,,,,,