Ketua DPRD Pakpak Bharat Skor Rapat 30 Menit Karena Tidak Kourum

/ Jumat, 21 Juni 2024 / 08.40.00 WIB

“Bupati Pakpak Bharat Hadir Setelah Skor Mau Dicabut”

POSKOTASUMATERA.COM – PAKPAK BHARAT – Ketua DPRD Pakpak Bharat Hotma Ramles Tumangger menskor 30 menit dalam sidang paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 di ruang sidang paripurna lantai dua gedung DPRD Komplek Perkantoran Panorama Indah Sindeka Salak Pakpak Bharat,Kamis (21/06/2024) pukul 10.25 WIB.

Hadir dalam sidang paripurna itu Wakil Ketua DPRD Elson Angkat, Wakil Bupati Pakpak Bharat H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd, Sekretaris Daerah, Jalan Berutu, S.Pd, MM,para OPD dan mewakili dari Kapolres dan Dandim 0206 Dairi,tokoh masyarakat,para insan Pers serta undangan lainnya.

Hotma Ramles Tumangger menskor sidang paling lama 30 menit, karena dari 20 anggota DPRD Pakpak Bharat yang hadir di ruang sidang baru 10 orang,sementara yang lainnya belum ada keterangan ketidak hadiran beliau-beliau.

Setelah hampir menjelang 30 menit skor mau dicabut,setwan melaporkan bahwa 11 orang telah menandatangani daftar hadir,namun Sekwan Orba Manik juga dalam laporannya kepada Ketua DPRD,ada telepon bahwa bapak Bupati Franc Bernhard Tumanggor hadir dalam sidang paripurna ini.

Setelah kourum anggota DPRD yang hadir 11 orang dari jumlah 20 orang,maka Bupati Pakpak Bharat juga hadir dalam sidang paripurna tersebut ,maka Ketua DPRD mencabut skor ,dan dilanjutkan dengan agenda rapat.

Sidang Paripurna ini, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pakpak Bharat, Hotma Ramles Tumangger didampingi wakil Ketua DPRD Elson Angkat,dilaksanakan bersamaan dengan Agenda Pembukaan Masa Sidang ke II DPRD Pakpak Bharat Tahun 2024.

Ketua DPRD Pakpak Bharat mempersilahkan kepada Bupati untuk membacakan Nota Pengantar Bupati Tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaaan APBD Kabupaten pakpak Bharat Tahun Anggaran 2023.

Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor menyampaikan Pidato Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban APBD Pakpak Bharat Tahun 2023 di hadapan Sidang Paripurna DPRD Pakpak Bharat (20/06/2024).

Franc hadir di Gedung DPRD bersama Wakil Bupati, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd, Sekretaris Daerah, Jalan Berutu, S.Pd, MM dan sejumlah Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat lainnya.

Kita berharap semoga pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023 ini berjalan dengan lancar sampai pada akhirnya nanti ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Pakpak Bharat tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023, ucap Franc Bernhard Tumanggor di Gedung DPRD Pakpak Bharat.

Berdasar ketentuan Pasal 65 ayat 1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah diatur bahwa, salah satu tugas Kepala Daerah adalah Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama-sama. Persetujuan bersama antara Bupati dengan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.  (PS/K.TUMANGGER/KANSIOM).  BERSAMBUNG,,,,,,

Komentar Anda

Terkini: