Lagi Lagi Lembaran Berita Pungli Di Satuan Pendidikan Penuh Di Humbang Hasundutan.

/ Senin, 17 Juni 2024 / 15.28.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,- Belum selesainya kasus pungli di satuan pendidikan tingkat Paud pada sepekan yang lalu , muncul kembali berita adanya dugaan pungli ditingkat Sekolah Dasar (SD) Negeri 173395 kabupaten Humbang Hasundutan dengan modus Kegiatan Pelepasan Siswa Kelas VI SD di Kabupaten Humbang Hasundutan Sumut, dan sudah tersebar
Di Media Sosial Facebook Book Kabar Kabari Humbang Hasundutan.

Diketahui sepekan yang lalu terjadi pungutan di tingkat Paud/TK dengan biaya pengiriman sekitar Rp.100.000 keatas dengan modus wisuda padahal Dinas Pendidikan Humbahas hanya mengatakan pelepasan bukan wisuda.

Selanjutnya di SDN 173395 Doloksanggul , Kepsek Tettyyana Simamora diberlakukan hal yang sama dimana modus tersebut diketahui untuk kegiatan pelepasan siswa kelas VI SD, dengan nilai nominalnya bervariasi, tergantung jumlah anak yang akan ikut pada kegiatan tersebut, yakni setiap 1 orang siswa + 1 orang tua siswa dibebankan dengan kali dua yakni 2 x Rp.25.000,- = Rp.50.000,-

" belum lagi ditambah pengutipan biaya Sarana dan Prasarana yang seharusnya bisa digunakan dari Dana BOS akhirnya dilibatkan kepada orang tua siswa Rp 50.000,- sehingga dana yang dikutip sebesar = Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).

Saat di konfirmasi melalui Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S ) Kecamatan Doloksanggul Rich Dunfive Simamora , menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh kepala sekolah tersebut baru diketahuinya sehingga untuk memberikan jawaban Rich.D.Simamora belum berani dikarenakan belum bisa menanyakan kepada kepala sekolah yang bersangkutan berhubung saat ini hari libur, nantilah di hari Rabu depan kita beri jawaban yang pasti setelah kita sudah bertanya kepada Kepseknya , ucapnya.

Diketahui bahwa tugas fungsi dari K3S tersebut adalah: Manfaat, Sasaran, dan Tujuan, yang merupakan wadah bagi para kepala sekolah untuk berdiskusi dan menyetujui kebijakan-kebijakan dari Dinas Pendidikan ketika bersinggungan dengan organisasi atau lembaga lain. 

Kegiatan K3S sendiri merupakan kegiatan rutin setiap bulan dengan bahasan permasalahan sekolah dan cara penyelesaianya, selain itu juga dilakukan pembahasan mengenai tenaga didik dan peserta didik. Kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) merupakan kegiatan rutin setiap bulan dengan bahasan permasalahan sekolah dan cara penyelesaianya, selain itu juga dilakukan pembahasan mengenai tenaga didik dan peserta didik.

Pungutan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan, baik berupa uang, barang, maupun jasa pada satuan pendidikan dasar dari siswa, orang tua, atau wali secara langsung. Pungutan bersifat wajib dan mengikat. Jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sedangkan sumbangan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang, barang, maupun jasa dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya pada kepada satuan pendidikan dasar. Sifatnya sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat. Besar dan jangka waktu pemberian sumbangan sekolah tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Aturan tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan di atas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012. Salah satunya, menteri dapat membatalkan pungutan dan atau memberi kontribusi jika penyelenggara/satuan pendidikan melanggar peraturan-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat.

Berdasarkan pengertiannya dalam Permendikbud, maka perbedaan pungutan dan kontribusi sekolah yaitu: Sumber Penerimaan : Pungutan: dari siswa, orang tua, atau wali secara langsung., Sumbangan sekolah: dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya, Kewajiban membayar: 

Pungutan: bersifat wajib dan mengikat, Sumbangan sekolah: Bersifat sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat."Untuk besaranya sendiri, Pungutan ditentukan oleh satuan pendidikan dasar, Sumbangan sekolah: tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sementara itu, baik pungutan maupun sumbangan sekolah sama-sama harus dilaporkan pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dananya dan dipertanggung jawabkan secara transparan pada orang tua/wali murid, komite sekolah, penyelenggara satuan pendidikan dasar, dan pemangku kepentingan lainnya.

Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan kontribusi pendidikan.

Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomi. Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau penerimaan peserta didik

Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung." Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya

Untuk sanksi itu sendiri Satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid

Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Pungutan sekolah di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan masyarakat atau swasta wajib untuk:
- berdasarkan perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas, dituangkan dalam rencana strategi, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
- perencanaan investasi dan/atau operasi diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan, terutama orang tua atau wali murid, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar
- dimusyawarahkan melalui rapat komite sekolah
- dananya dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan dasar, terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara sekolah, dan disimpan dalam rekening atas nama sekolah

Untuk aturan kontribusi itu sendiri :
Menteri dapat membatalkan pungutan dan atau sumbangan jika penyelenggara/satuan pendidikan melanggar peraturan peraturan-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat

Sumbangan pendidikan dapat diberikan ke satuan pendidikan dasar oleh masyarakat di luar penyelenggara dan di luar satuan pendidikan dasar swasta, peserta didik, orang tua, dan wali

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. “Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.

Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsi dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat-syarat yang disepakati para pihak.

"Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik , orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama- sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Ada dua kategori sekolah, yaitu sekolah penerima BOS, dan sekolah yang tidak menerima BOS. Sekolah penerima BOS tidak boleh sembarangan-wenang menentukan pungutan, karena ada 13 poin pembiayaan di sekolah yang bisa menggunakan dana BOS. 

Di poin ke-13 terbuka kesempatan bagi sekolah meminta pungutan, karena poin ke-13 itu merupakan kebutuhan sekolah lain yang tidak bisa di danai BOS karena sudah digunakan untuk membiayai 12 poin lain.

“Namun, aturan mengenai Pungutan Pendidikan saat ini baru mengatur untuk SD dan SMP (pendidikan dasar). Untuk SMA dan SMK peraturannya masih digodok,” Ketentuan mengenai Pungutan Pendidikan yang dilakukan sekolah (bukan Komite Sekolah) di tingkat pendidikan dasar diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Dalam kesempatan yang sama peraturan Permendikbud tentang Komite Sekolah maupun Permendikbud tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar tidak untuk membebani orang tua/wali yang tidak mampu.

“Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua, karena sifatnya suka rela. Ketika sumbangan itu diterapkan kepada seluruh orang tua, itu jatuh jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa,” (PS/BN)



Komentar Anda

Terkini: