Oknum Pengusaha Kebun Durian Di STM Hilir Diduga "Kangkangi" Hasil Mediasi Terkait Akses Jalan ke Sungai

/ Senin, 24 Juni 2024 / 20.24.00 WIB

 

Agus

POSKOTASUMATERA.COM-DELI SERDANG- Oknum pengusaha kebun durian berlokasi di dusun 2 Beranti Desa Siguci Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang inisial ST, "Kangkangi" hasil mediasi terkait akses jalan ke sungai,  yang dilaksanakan di Polresta Deli Serdang (5/3/2024) lalu.

Oknum pengusaha ST menyatakan, pihaknya menutup jalan di akses ladang miliknya sendiri.

Namun dari keterangan  beberapa warga yang ikut serta pada mediasi di polresta DS ,dan kantor camat STM Hilir, menerangkan bahwa dari dulu akses jalan ke sungai itu sudah ada. Hal ini disampaikan warga IP selaku perwakilan warga.

Untuk meredam situasi, dan desakan masyarakat di sana , oknum pengusaha kebun durian inisial ST, mengizinkan ,masyarakat melewati lahan perkebunan miliknya. Namun , hal itu hanya sekedar untuk meredam desakan masyarakat.

Fakta dilapangan  oknum pengusaha kebun durian tersebut , mengingkari komitmennya.

Hal ini terlihat ketika warga Shawaludin Limbeng dan Paulus Limbeng, yang hendak memancing ke sungai dan  melintas melintas di area tersebut Minggu (23/6/2024) akses jalan sudah kembali di tutup.

Seorang kepercayaan ,ST,  bernama ,Agus, menghadang ke dua pemancing yang hendak melintas ,untuk melarang melintas ,dengan alasan ada tamu bos datang.
Salah seorang dari ke dua pemancing tersebut ,yang bernama ,Paulus Limbeng, mengajukan keberatan ,atas dasar , vidio pernyataan ,ST  , bahwa , pintu terbuka untuk , aktivitas ke sungai. dan tidak ada di tulis KUHP551.

Terjadilah perdebatan sengit ,antara Paulus Limbeng ,dan Agus, orang kepercayaan ST di lokasi, namun ,tetap saja kedua pemancing itu ,tidak di perbolehkan ,untuk melintas ,dengan alasan ada tamu bos datang.

Terkait hal ini Kapolsek Talun Kenas, AKP, Jurnal Aritonang, ketika di konfirmasi , melalui pesan whatsaapnya , menyatakan ,akan mengkordinasikan dengan kepala desa Siguci. "Trimakasih ,pak ,kami akan koordinasikan kembali ke kepala desa" jawab Kapolsek

Hal ini juga di tanggapi oleh kuasa hukum ST  inisial BA, ketika di kirim vidio pernyataan pelarangan , melintas yang di lakukan oleh ,Agus.

Kuasa hukum ST, menyatakan ,yang di beri izin melintas hanya warga setempat ,dengan ketentuan atas persetujuan kepala dusun setempat. ujar, BA menjawap konfirmasi wartawan.(PS/P Limbong)

Komentar Anda

Terkini: