POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A2KB) Kabupaten Dairi, gelar sosialisasi tentang pencegahan dan penanganan anak yang di eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual (pekerja anak). Rabu (19/6/2024) di Gedung PLUT UKM Raja Ekuten Asah Ujung Van Keppas.
Kadis
P3A2KB, Kabupaten Dairi, dr. Ruspal Simarmata menyampaikan Kesejahteraan anak
pada belakangan ini harus menjadi perhatian semua kalangan. Dikatakannya,
terkait dengan anak, banyak hal yang kita anggap biasa saja ternyata sudah
menjadi pelanggaran hak anak.
"Kita
harus berikan perhatian kita kepada anak. Seperti dikatakan dalam Undang-undang
bahwa kita melakukan kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak serta
hak-haknya agar dapat hidup dan tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara
optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan
dari kekerasan," Ujarnya.
Selanjutnya,
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ketenagakerjaan
(DPMPTSPK) Kabupaten Dairi, Budianta Pinem diwakili Mediator Hubungan
Industrial Ahli Muda, Desman Sihotang mengatakan bahwa ada beberapa alasan
kenapa anak perlu dilindungi yaitu berdasarkan alasan filosofi karena anak
merupakan generasi penerus, Karunia Tuhan. Selanjutnya, alasan konstitusional
bahwa hak dan tumbuh kembang anak merupakan kewajiban negara.
"Alasan
normatif- yuridis bahwa diamanahi Undang-undang perlindungan anak dan
Undang-undang peradilan anak. Serta alasan sosiologis yaitu anak menjadi
kelompok rentan kejahatan, dan rentan terpengaruh lingkungan negatif,"
katanya.
Selanjutnya,
dikatakan Desman, Asas-asas Perlindungan anak berdasarkan Convention on The
Rights of The Child junto Pasal 2 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan anak sebagai berikut: Pertama. Asas Non diskriminatif. Yaitu tidak
memperlakukan berdasarkan kelompok -kelompok tertentu. Kedua, Asas kepentingan
yang terbaik bagi anak. Artinya, dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang
dilakukan oleh pemerintahan, masyarakat, badan legislatif dan badan yudikatif,
maka kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama.
"Ketiga,
asas hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan. Hak untuk hidup,
kelangsungan hidup dan perkembangan adalah hak yang paling mendasar bagi anak
yang dilindungi oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua.
Yang terakhir, Asas penghargaan terhadap pendapat anak. Penghormatan atas
hak-hak anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambilan
keputusan terutama jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi
kehidupannya," Katanya. (PS/K.TUMANGGER/KANSIOM).