Polres Taput Berhasil Menangkap 1 Orang Pengguna Narkoba Dengan Berat Bruto 0,20 Gram

/ Minggu, 02 Juni 2024 / 19.46.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-TAPUT, - Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, SH, SIK, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing. menjelaskan, penangkapan JT sudah merupakan target kepolisian, dimana keberadaan JT sering melanglang buana di wilayah Taput, sudah meresahkan warga sekitar

Penangkapan terhadap JT (23) warga Lumban Pea Timur; Kecamatan Balige, Kabupaten Toba itu, berhasil ditangkap tim opsnal Satnarkoba Polres Taput, Jumat, (31/5/2024) sekira pukul 11.00 wib, dari sebuah warung di Jl.Siborongborong - Balige Tapanuli Utara Sumut. 

JT yang merupakan warga kabupaten Toba itu, menyiarkan akan mencoba memasar kan narkoba di wilayah Taput, karena kabupaten Toba sudah terindikasi sebagai salah satu pemosak narkoba.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, lalu tim opsnal Satnarkoba Polres Taput segera melakukan pengejaran." Setelah JT diamankan, lalu petugas melakukan penggeledahan di sekitar badanya. Saat di geledah, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dari kantongnya.  

Kapolres Taput sendiri telah menunjukkan bukti keseriusannya memberantas dan memerangi peredaran narkotika, sehingga berhasil menangkap seorang pengguna narkoba jenis sabu dari Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara.

Tersangka JT pun langsung di boyong ke polres Taput untuk diperiksa."Saat diperiksa JT pun mengakui bahwa narkotika jenis sabu itu adalah miliknya dan di beli dari S warga kabupaten Toba."Namun JT masih diperiksa secara intensif di Satnarkoba untuk menggali keterangannya agar lebih jujur ​​​​dan terbuka.

Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat brutto 0,20 gram dan 1 (Satu) unit Hand Phone merk Vivo warna hitam.

JT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan. Sedangkan S yang merupakan penjual narkoba ke JT masih di lidik keberadaannya."Tersangka JT dikenakan sepanjang Pasal 127 sub 112 UU No 35 Tahun 2009, tentang penyalagunaan Narkotika dengan ancaman ancaman 4 tahun penjara. (PS/NB)

Komentar Anda

Terkini: