Diduga Pejabat di Pemkot Terjadi 'Tarik Ulur' Alih Fungsi LP2B Di Kota Tanjungbalai

/ Selasa, 09 Juli 2024 / 20.18.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Masalah alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang terletak di Jalan Cermai Lingkungan V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai ternyata sudah tak menjadi rahasia umum lagi sebab, dikalangan Pejabat dilingkungan Pemerintah Kota(Pemkot) Tanjungbalai diketahui ada terjadi "Tarik Ulur" terhadap alih fungsi lahan seluas kurang lebih 10.000 M2  yang terkesan ada oknum yang mendukung untuk segera dilakukan alih fungsinya dan ada juga oknum yang tidak setuju dengan alih fungsi tersebut.

Harapan Rosida,SH( Kabid Pertanian ) Dinas Pangan dan Pertanian Kota Tanjungbalai mengatakan kepada awak media diruang kerjanya pada Hari Selasa,09-07-2024, meminta agar pihak Kementerian ATR/BPN melalui Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang dapat merubah alih fungsi lahan tersebut sehingga tidak ada lagi permasalahan yang muncul kedepannya.

Menurut Rosida yang pada saat itu menjabat sebagai Lurah Sijambi menjelaskan bahwa, pihaknya mengakui ada menandatangani surat Pengalihan Hak dengan Ganti Rugi (PHGR) dari pemilik lahan melalui ahli warisnya Ratna Siregar (alas hak suratnya SK Gubernur) kepada salah seorang pengusaha properti bernama Sangkot sekira bulan Mei 2023, dan selanjutnya dilakukan alih fungsi lahan pertanian itu dengan membangun perumahan namun terhenti pengerjaannya setelah pihak dari Kecamatan Datuk Bandar mengeluarkan surat penghentian pekerjaannya.

Selanjutnya, pada tanggal 18 Desember 2023 Rosida kembali menandatangani PHGR Nomor 245 atas nama Dodi Irawan warga Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai dan PHGR Nomor 246 atas nama Herman Tambunan warga Desa Sei Dua Hulu Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan.

"untuk menyelesaikan permasalahan ini diharapkan agar pihak Kementerian dapat segera merubah lahan tersebut mengingat lahan pertanian ini terlihat sistem irigasinya tidak berfungsi sebagai mana mestinya", ujar Rosida.

Sementara itu H.Kumpul Lubis SP sekretaris Dinas PUTR Kota Tanjungbalai yang juga mantan sekretaris Dinas Pangan dan Pertanian Kota Tanjungbalai dalam keterangannya kepada awak media diruang kerjanya Hari Selasa,09-07-2024 mengatakan bahwa sejak awal pihaknya ada mengusulkan agar lahan tersebut dapat dilakukan alih fungsinya mengingat keberadaan lahan itu adalah sawah tadah hujan serta sistem irigasinya yang sudah tidak berfungsi sejak lama.

Dalam kaitan permasalahan ini, Walikota Tanjungbalai DR.H.Waris Tholib S.Ag, MM berjanji akan tetap mempertahankan LP2B tersebut sebagai lahan pertanian baik tanaman padi maupun tanaman campuran lainnya. (PS/SUDI RAHMAT).
Komentar Anda

Terkini: