Pembongkaran Gudang dan Rumah Hari ini Oleh Satpol PP Terjadi Kerusuhan.

/ Kamis, 11 Juli 2024 / 13.07.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pembongkaran Gudang dan Rumah Warga di Jl.H.Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang atau di lahan ex.PTPN  yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) Kabupaten Deliserdang diwarnai keributan atas perlawanan Warga di sana.

Satpol PP yang turun ke lokasi dikawal oleh petugas Kepolisian Unit Sabara dan Sat.Brimob Poldasu,Dinas Perhubungan(Dishub),TNI dan Ratusan Preman Bayaran.

Dari keterangan warga di lokasi mengatakan bahwa, pada hari ini seharusnya pihak pengembang yang mengaku pemilik lahan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Deliserdang informasi dari Kuasa Hukum Kami Kamaruddin Simanjuntak SH, pihak pengembang tidak datang sehingga Sidang diundurkan.

" Sidangnya aja diundurkan tapi, kenapa petugas Satpol PP menghancurkan bangunan hari ini", kata boru nainggolan.

Hal tersebut disambut oleh warga lain dengan mengatakan," aparat Penegak hukum ini sebenarnya Piha masyarakat apa pihak pengembang mau kemana kami tinggal lagi kalau rumah kami dihancurkan," keluh warga yang kelihatan sedang hamil tersebut 

Ketika awak media mewawancarai salah satu petugas Satpol PP atas permintaan siapa turun ke lokasi dan menghancurkan bangunan, Petugas yang terlihat dikerahkan bajunya atau pangkatnya garis dua kuning dengan list bewarna merah bermarga Nainggolan, mengatakan bahwa diperintah Pimpinannya.

Sementara itu, Kepala Desa Sampali M.Ruslan yang dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp dan seluler WhatsApp tidak menjawab serta ketika didatangi ke Kantor Desa Sampali, Sang Kades tidak berada di tempat.

Dari keterangan warga lain yang sering melihat terjadinya kerusuhan di sana, mengatakan heran dan bingung melihat sikap para petugas pemerintah di negara ini dimana, Satpol-PP yang bertindak menghancurkan bangunan dengan dikawal oleh TNI dan Polri.

" Petugas Satpol-PP datang ke lokasi untuk menghancurkan rumah warga atau gudang atas permintaan siapa ? Apakah ada permintaan dari PTPN ? Jika dari seseorang yang mengaku sudah memenangkan lahan tersebut melalui Putusan Pengadilan maka, seharusnya ada pembacaan eksekusi dari Petugas Pengadilan di Lapangan(Lokasi) dan satu lagi bang, seharusnya pemasangan pagar di badan jalan itu yang seharusnya dibongkar Petugas Satpol PP karena itu letaknya di badan jalan ", kata Warga yang tak mau disebut namanya karena takut.(PS/IRWANSYAH GINTING).





Komentar Anda

Terkini: