Ditreskrimsus Polda Sumut OTT Pengurus K3S dan Kepsek SDN di Gebang Langkat Terkait Penyalahgunaan Dana BOS

/ Jumat, 10 Mei 2019 / 12.57.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Pengurus K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) dan para Kepala Sekolah SD Negeri di Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat,Sumatera Utara,Selasa (07/05/2019).

Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan OTT adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi pengutipan Dana Bantuan Operasional Sekolah SD Negri se-Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat yang dilakukan oleh Pengurus K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, para pengurus K3S melanggar Pasal 12 huruf e Sub Pasal 11 UU No.20 tahun 2001 perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penangkapan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumut berdasarkan Laporan Informasi : R/LI/180/V/2019/Ditreskrimsus tanggal 07 Mei 2019, Surat Perintah Tugas : Sprin Gas/V/2019/Ditreskrimsus tanggal 07 Mei 2019,Surat Perintah Penyelidikan : Sprin Lidik/V/2019/Ditreskrimsus tanggal 07 Mei 2019.

Dalam kasus tersebut 3 (tiga) orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Nurmalinda Bangun (Ketua K3S),Bakhtiar (Sekretaris K3S) dan Agus Prayitno (Bendahara K3S).

Ketiganya diamankan petugas Ditreskrimsus Polda Sumut dengan TKP diruang Kelas 1 B SD Negri 050765 Lingkungan IV Kelurahan Pekan Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat.

Direktur Direktorat Reskrimsus melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dalam siaran persnya menerangkan pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2019 pukul 10.00 WIB diperoleh informasi telah terjadi pengutipan kepada semua Kepala Sekolah SD Negri yang ada di Kecamatan Gebang. Kesemuanya dilakukan oleh K3S Kecamatan Gebang dengan tempat kejadian perkara (TKP) di ruang kelas 1 B SD Negri 050765 dengan cara mengumpulkan para Kepala Sekolah SD Negri se-Kecamatan Gebang dan diminta untuk melakukan 'pembayaran uang Administrasi' setelah Dana BOS Triwulan I cair sekaligus pengurus K3S memasukan Dana BOS tersebut ke rekening masing-masing kepala sekolah.

"Dana tersebut dikumpulkan oleh petugas K3S Kecamatan Gebang dengan perincian mengutipan dana sebesar Rp.15.000 dikalikan jumlah siswa masing-masing dari 31 sekolah se-Kecamatan Gebang," terang Tatan.

Lebih rinci Tatan Dirsan menjelaskan dari lokasi penangkapan telah diamankan 13 (tiga belas) orang Kepala Sekolah SD Negeri dan 2 orang Pengurus K3S yang melakukan pengutipan masing-masing :
1. Bakhtiar (Sekretaris K3S)
2. Agus Prayitno (Bendahara K3S)
3. Kaswono (Kepsek SDN 054943)
4. Asniwati (Kepsek SDN 056635)
5. Ahdinah (Kepsek SDN 056636)
6. Hasnah (Kepsek SDN 050767)
7. Rosida Hutabalian (Kepsek SDN 056023)
8. Luhur Sihite (Kepsek SDN 057226)
9. Mula Tua Siregar (Kepsek SDN 054948)
10. Kaneria Sitorus (Kepsek SDN 056026)
11. Heriyandi (Kepsek SDN 054945)
12. Estermina Sitanggang (Kepsek SDN 050770)
13. Nelpida (Kepsek SDN 057225)
14. H. Yuna Seriati (Kepsek SDN 056024)
15. Sarono (Kepsek SDN 053992).

Terakhir Tatan Dirsan menjelaskan, petugas Ditreskrimsus Polda Sumut selain berhasil mengamankan para pelaku juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, Uang Tunai dari Bakhtiar (Sekretaris K3S) sebesar Rp 36.750.000, Uang Tunai dari Agus Prayitno (Bendahara K3S) sebesar Rp 35.750.000, 2 lembar dokumen data seluruh SD Negri se-Kecamatan Gebang, 13 buku laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS Triwulan I. (PS/RIADI)

Komentar Anda

Terkini: