POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Kapolda
Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto menyampaikan ultimatum kepada warga
yang tak memiliki dokumen kepemilikan alas hak segera meninggalkan tempat
tersebut. Demikian disampaikan Kapoldasu saat meninjau lokasi proyek
pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai di Tanjung Mulia, Rabu (19/6/2019).
Pada
kesempatan itu Kapolda didampingi Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan
Nasional, Bambang Priono, Pimpinan Proyek Jalan Tol Medan-Binjai dari PT Hutama
Karya, Hestu Budi, Wakapolda Brigjen Pol Mardiaz Kusin para pejabat teras Polda
Sumut Kapolres Pelabuhan Belawan serta Kapolsek Medan Labuhan.
Setelah
mendengar penjelasan dari Kepala BPN, Pimpro jalan tol serta sejumlah pihak
terkait lainnya. Kapolda memberikan penegasan dan memerintahkan Kapolres
Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan untuk melakukan pengawalan langsung proses
penyelesaian pembebasan lahan.
“Siapapun
yang mengganggu proyek strategis nasional pasti saya akan proses. Kalau perlu
saya akan koordinasi dengan Kodam I Bukit Barisan untuk pengamanan,” kata
Kapoldasu.
Ditegaskannya,
Polda Sumut akan memproses secara hukum penggarap lahan yang masih menghambat
pembebasan lahan. Terutama para penggarap yang tidak memiliki dokumen
kepemilikan, akhir Juni mereka sudah harus meninggalkan lahan.
Kapolda
berharap warga yang tinggal di lahan itu mementingkan proyek jalan tol yang akan
dimanfaatkan masyarakat umum. "Jangan nanti kita proses lalu dianggap
kriminalisasi. Kita himbau mereka melihat kepentingan masyarakat yang lebih
luas agar pengerjaan proyek strategis nasional tidak terhambat," kata
Agus.
Selain
itu kepada warga yang sudah menerima ganti untung tanah untuk segera membongkar
bangunan mereka sehingga proyek ini bisa segera dituntaskan. "Situasi
sudah bagus. Kita dorong agar ini segera bisa dituntaskan. Tadi kami mendapat
laporan dari Kanwil BPN, dari Hutama Karya dan Jasa Marga. Insya Allah pada
akhir bulan Juni kalau bisa proses pembayaran ganti untung bisa selesai,"
ujarnya.
Dalam
kesempatan tersebut, Kapolda juga mengimbau kepada pihak terkait segera
melakukan sosialisasi jika ada perubahan regulasi soal pembayaran ganti rugi.
Hal
tersebut, menurutnya, harus dilakukan karena sudah beredar di masyarakat,
adanya selisih nilai hingga seratus ribuan dari pembayaran kepada warga
sebelumnya. "Iya ini juga harus disosialisasikan. Agar warga tidak menduga
yang tidak-tidak," ucapnya.
Kakanwil
BPN Sumut, Bambang Priono mengatakan, saat ini sudah 80 persen dari 549 kepala
keluarga yang berada di lahan proyek tol menerima pembayaran ganti rugi.
Sisanya, menurut Bambang, tinggal menunggu proses birokrasi.
"Yang
20 persen itu awalnya kita mau selesaikan sebelum lebaran. Tapi menunggu proses
birokrasi dan administrasi. Kan masing-masing stakeholder mempunyai
waktu," katanya.
Sebenarnya,
lanjut Bambang, dia menginginkan agar proyek tol ini selesai pada Oktober ini.
Namun pihak HK menyatakan proyek tol ini baru kelar pada Desember 2019 nanti. "Ya,
semoga pada Desember 2019 ini kita sudah bisa menikmati jalan tol Binjai-Tebing
Tinggi," katanya.(PS/RIADI)