Bahas Limbah PT Halindo,DPRD Kritisi Limbahnya Jangan Dibuang Ke Sungai

/ Rabu, 22 Januari 2020 / 08.18.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI
Anggota  DPRD Kota Tanjungbalai menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama pimpinan perusahaan PT Halindo ,Dinas Lingkungan Hidup, Camat, Kepling, dan warga emak emak,bapak bapak Kecamatan Teluknibung, Selasa (21/1/2020) di Ruang Rapat DPRD Kota Tanjungbalai terkait dengan Pencemaran Limbah PT Halindo .

Tuntutan para emak emak yang hadir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) terus menegaskan kepada wakil rakyat agar apabila pihak PT Halindo terus ingkar janji apa yang harus kita lakukan pak. Tegas emak emak di forum tersebut. 

Jika pihak perusahaan membuang limbah nya ke parit dan ke aliran sungai yang mengakibatkan pencemaran lingkungan bagi kami,jadi gimana pak DPRD ?.

Senada dijawab,ketua pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Surya Darma menyebutkan dan menekankan saat ini pihak perusahaan PT Halindo lagi melakukan proses pengurusan izin AMDAL dan IPAL. 

Lanjut Surya ,proses pengurusan izin nya itu kan panjang buk, tapi kan masyarakat saat ini kan sudah resah. Jadi,kita minta pihak perusahaan PT Halindo bertanggung jawab untuk menyedot nya jalan keluar untuk sementara.

Menurutnya setelah rapat ini sudah selesai apabila pihak perusahaan tidak menepati janji mengurus izin nya. Maka kami Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kota Tanjungbalai mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai untuk menutupnya.

Sementara itu,Ketua Komisi C,Eriston Sihaloho menegaskan dan berkomitmen kami DPRD Tanjungbalai mewakili pemerintah kota Tanjungbalai meminta dengan tegas kepada pihak pengusaha PT Halindo tidak mengizinkan limbah itu dibuang kesungai.

"PT Halindo diminta jangan sampai ada buang limbah ke sungai,"tegas Eriston Sihaloho,ketua Komisi C saat berbicara pedas di forum Rapat Dengar Pendapat dengan pengusaha PT Halindo serta dihadapan unsur Pemerintah Kota(Pemko) TanjungBalai.

Menurutnya,PT Halindo jangan membuang limbah nya kesungai hingga menjadikan pencemaran lingkungan, apa pun itu jangan  yang tidak layak dibuang ke aliran sungai sehingga merusakan pencemaran lingkungan. Cetus Eriston Sihaloho saat berbicara di forum RDP.

Pemerintah Kota (Pemko) disini dimintakan kerjasama nya yang baik mungkin selama ini kurang memberi masukkan atau tidak mengerti akan dampak limbah menjadi pencemaran lingkungan,apa karna di instansi dinas ini banyak yang salah tempat tidak sesuai profesi ahli nya ditempatkan ditempat bukan bidang nya.


"Ini juga harus disikapi Walikota Tanjungbalai, H.M.Syahrial SH MH dalam menempatkan profesi ahlinya ya harus sesuai dibidang nya,agar roda pemerintahan berjalan dengan baik," sebut Eriston.

Diminta juga kepada Pemerintah Kota,instansi lingkungan hidup disini tolong juga selain PT Halindo yang hari ini menjadi  polemik keresahan masyarakat kiranya juga dipantau apakah perusahaan lainnya di Teluknibung itu sudah kah punya izin semua nya? Jadi,itu kepada pemerintah kota segera ditindaklanjuti. 

Disinggung nya pihak perusahaan yang ada di Teluknibung apakah termasuk ke PAD kita.

"Kami DPRD Kota Tanjungbalai hari ini berkomitmen untuk menambah kan PAD Kota Tanjungbalai termasuk Ekport- import nelayan kita untuk menambah PAD Kota Tanjungbalai," ujar Eriston.

Dari Rapat Dengar Pendapat tersebut diketahui bahwa terhadap PT Halindo  Pengelolaan izin lingkungan yang belum dimiliki.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Pemkot Tanjungbalai, Fitra Hadi menegaskan PT.Halindo  di Kecamatan Teluk Nibung belum memiliki Izin Lingkungan, namun sudah menyusun dokumen dengan batas waktu 22 Februari 2020.

Keresahan warga dengan PT.Halindo diawali atas pengaduan masyarakat pada bulan Maret 2017 yang disikapi Dinas LH dengan teguran tertulis kepada PT Halindo sebagai wujud pembinaan.


"Tanggal 16 Nopember 2017, Direktur PT Halindo dipanggil Dinas LH Sumut untuk dimintai penjelasan terkait UPL dan UKL, namun Zulkarnel selaku Direktur PT.Halindo tidak hadir," kata Fitra Hadi.

Ia melanjutkan, pada bulan April 2019 pinyaknya melakukan perivikasi lapangan, hasilnya dikaetahui PT. Halindo sudah membuat kolam penampungan IPAL, namun belum beroperasi maksimal.

Pada bulan Juli 2019, Pemkot dan PT.Halindo membuat komitmen jangka pandek dengan kewajiban PT.Halindo menyediakan mobil penyedot limbah, dan hingga 22 Februari 2020 wajib menyiapkan dokumen sebagai syarat mendapatkan Izin Lingkungan sesuai Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Berarti sampai saat ini PT. Halindo belum memiliki Izin Lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup sesuai amanat Undang-Undang 32 Tahun 2009," kata  Fitra Hadi.


Sementara itu, tiga anggota dewan yakni Rusnaldi Dharma, Dahman Sirait dan Nurul Hastina menegaskan agar Pemkot Tanjungbalai menghentikan operasional PT.Halindo.

"Karena tidak memiliki Izin Lingkungan dan meresahkan masyarakat, PT.Halindo harus menghentikan kegiatan usahanya," ujar Rusnaldi Dharma, Dahman Sirait dan Nurul Hastina bergantian.


Dengan mempertimbangkan kesiapan Komisaris PT.Halindo, pemilik PT Halindo,Sinta yang mengaku pihaknya bersedia mengatasi persolan limbah serta komitmen mengurus Izin Lingkungan.

Pimpinan RDP, Surya Darma menutup pertemuan dengan ketentuan akan dibahas dalam rapat lintas Komisi DPR.

"Keputusan terkait rekomendasi dewan kepada Pemkot Tanjungbalai mengenai  PT.Halindo apakah operasionalnya dihentikan untuk sementara akan kami putuskan dalam rapat lintas Komisi," ujar Surya yang juga Wakil Ketua DPRD Tanjungbalai seraya menutup RDP.

Menanggapi itu,Ketua Generasi Muda Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (GM-PEKAT) Kota Tanjungbalai, Mahmuddin SP akan terus ikut membantu menyuarakan aspirasi masyarakat ini apabila pihak PT Halindo tidak menepati janjinya.

Dalam waktu dekat, GM-PEKAT IB Kota Tanjungbalai akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumatera dan di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara meminta agar serius menanggapi keluhan dari warga yang cukup lama terhadap   dampak pencemaran limbah dari PT Halindo.

"Kami juga meminta kepada pihak kepolisian Polda Sumatera Utara dapat membantu mengusut kasus pencemaran lingkungan akibat dari dampak limbah PT Halindo ini apabila jika benar melanggar peraturan hukum sesuai Perundang undangan yang Berlaku maka pihak PT Halindo Harus bertanggung jawab".(PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: