Kembali Satres Narkoba Polres Belawan Menangkap Pengedar Narkoba

/ Jumat, 10 April 2020 / 11.08.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN-Seorang pria tersangka pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil ditangkap Personil Opsnal Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Keterangan diperoleh Kamis (09/04/2020) Diketahui, Pria yang menjadi target polisi itu bernama Ikhwan alias Wandi (24) warga Jln Jermal Raya,Gg Sahabat,Kel.Sei Mati,Kec.Medan Labuhan

Berawal dari informasi masyarakat, bahwasanya ada peredaran atau transaksi narkotika jenis sabu-sabu di jalan Jermal Raya,Gang Sahabat,Kelurahan Sei Mati,Kecamatan Medan Labuhan.Dengan sigap Team Opsnal Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan langsung memberikan laporan ke Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juliadi Sembiring SH, Kemudian Kasat Narkoba langsung memberikan perintah untuk membuat rangkaian penangkapan kepada pelaku tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juliadi Sembiring SH membenarkan dan menjelaskan penangkapan pada Kamis kemarin tersebut.

“Ia benar, satu orang pria kita tangkap, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Bermula informasi dari masyarakat, kemudian Tim yang melakukan Lidik sebelumnya, langsung menuju ke TKP, setelah sampai ditempat yang dituju, personil melihat adanya seorang pria tiba-tiba melarikan diri, tim langsung mengejar dan berhasil di tangkap,"kata mantan Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang.


Lanjut dijelaskannya,dari hasil penangkapan tersangka Wandi,Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil mendapatkan barang bukti 1 (satu) dompet warna putih di dalamnya berisikan 22 (dua puluh dua) plastik klip berisi sabu sabu dengan berat 26,78 gram,1 (satu) Hp merk Samsung dan Uang tunai sebesar Rp.8.000.000,-(Delapan juta rupiah) yang didapati dari  pinggang bagian belakang tersangka Wandi.

“Pada saat diintrogasi, pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut miliknya,yang diperoleh dari seorang berinisial “UB”(DPO) Setelah pengembangan, tersangka “UB” tidak berada di kediamannya,” imbuhnya.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub dan pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 ancaman hukuman 20 Tahun penjara,” tegasnya.

(PS/RIADI)
Komentar Anda

Terkini: