POSKOTASUMATERA.COM-JAKARTA-Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rabu (22/72020) menahan 11 Anggota DPRD Sumut Periode
2009–2014 dan 2014–2019.
Mereka
ditahan atasa pengembangan penanganan perkara terkait dugaan tindak pidana
korupsi memberi/menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD
Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
Plt
Juru Bicara KPK RI Ali Fikri dalam siaran persnya yang diterima
poskotasumatera.com, Rabu (22/7/2020) mengatakan, setelah melakukan proses
penyidikan, KPK menahan 11 orang Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode
2009-2014 dan/atau 2014-2019.
Mereka
yang ditahan, SH, RPH, MA, IB, SHI, RN, R, LS, JS, JH dan ID. Mereka ditahan selama
20 hari terhitung sejak tanggal 22 Juli 2020 sampai dengan tanggal 10 Agustus
2020 bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Komisi
Pemberantasan Korupsi masing-masing : a. Tersangka SH, R, SHI, ID,MA dan IB di
Tahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK b. Tersangka RN,LS, JS,JH
dan RPH di Tahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Dijelaskan
Ali Fikri, KPK menetapkan status tersangka kepada sebanyak 14 Anggota DPRD
Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 pada 30 Januari
2020 yaitu : SH, RPH, N, MA, IB, AHH, SHI, RN, R, M, LS, JS, JD dan ID.
“Para
tersangka tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera
Utara, GATOT PUJO NUGROHO, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah
atau janji tersebut diberikan karena atau berhubungan dengan sesuatu yang
bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya
atau untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya
yang bertentangan dengan kewajibannya sesuai fungsi dan kewenangan Anggota DPRD
Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019,” jabarnya
Hal
ini,lanjut Ali Fikri terkait, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah
Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 s/d 2014 oleh DPRD Provinsi
Sumatera Utara, Persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah
Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi
Sumatera Utara.
Selanjutnya,
Pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara
tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara; dan d.
Penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada
tahun 2015
Penyidik,
terang Ali Fikri, mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti
berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 14 tersangka
tersebut diduga menerima fee dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumut, Gatot
Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD
Provinsi Sumut.
“Atas
perbuatannya tersebut, 14 Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014
dan/atau 2014- 2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau
pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.
pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” tegasnya.
Sedangkan,
terhadap Gubernur Sumut dalam kasus ini (di luar sangkaan lainnya) telah
divonis bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor:
104/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017 dengan pidana penjara 4
(empat) tahun dan denda Rp.250.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan. Ybs kemudian
mengajukan banding. Putusan banding pada Mei 2017 menguatkan putusan PN. Pada
Juli 2017 jaksa eksekutor pada KPK telah mengeksekusi yang bersangkutan ke
Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat untuk menjalani pidananya.
Dalam
keterangan pers ini disebutkan, kasus sebelumnya Penetapan 14 Anggota DPRD
Provinsi Sumut ini merupakan tahap keempat. Sebelumnya, KPK juga telah
memproses 50 unsur pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009
dan/atau 2014- 2019 dalam dua tahap, yaitu: a. Tahap pertama pada 2015, KPK
menetapkan 5 unsur pimpinan DPRD Sumut b. Tahap kedua pada 2016, KPK menetapkan
7 Ketua Fraksi DPRD Sumut, c. Tahap ketiga pada 2018, KPK menetapkan 38 Anggota
DPRD Sumut, Seluruh tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing
setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan
hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara.
“Terhadap
para Tersangka yang hari ini tidak memenuhi panggilan KPK, kami ingatkan agar
segera memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka,”
ujarnya.
Kasus
ini, lanjutnya, sekali lagi menunjukkan bagaimana korupsi yang dilakukan secara
masal dengan memanfaatkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif sebagai
pintu yang membuka peluang terjadinya kongkalingkong antara eksekutif dan
legislatif untuk mengamankan kepentingan masing- masing ataupun mengambil
manfaat untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.
“KPK
juga berharap kasus ini menjadi pembelajaran ke depan bagi masyarakat agar
memilih wakil rakyat yang memiliki integritas dan tidak memiliki rekam jejak
melakukan tindak pidana korupsi,” dalam siaran persnya. (PS/IRFANDI)