KPK Tahan 11 Anggota DPRD Sumut Periode 2009–2014 dan 2014–2019

/ Rabu, 22 Juli 2020 / 20.15.00 WIB




POSKOTASUMATERA.COM-JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rabu (22/72020) menahan 11 Anggota DPRD Sumut Periode 2009–2014 dan 2014–2019.

Mereka ditahan atasa pengembangan penanganan perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi memberi/menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Plt Juru Bicara KPK RI Ali Fikri dalam siaran persnya yang diterima poskotasumatera.com, Rabu (22/7/2020) mengatakan, setelah melakukan proses penyidikan, KPK menahan 11 orang Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Mereka yang ditahan, SH, RPH, MA, IB, SHI, RN, R, LS, JS, JH dan ID. Mereka ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Juli 2020 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2020 bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi masing-masing : a. Tersangka SH, R, SHI, ID,MA dan IB di Tahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK b. Tersangka RN,LS, JS,JH dan RPH di Tahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Dijelaskan Ali Fikri, KPK menetapkan status tersangka kepada sebanyak 14 Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 pada 30 Januari 2020 yaitu : SH, RPH, N, MA, IB, AHH, SHI, RN, R, M, LS, JS, JD dan ID.

“Para tersangka tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara, GATOT PUJO NUGROHO, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya atau untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya sesuai fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019,” jabarnya

Hal ini,lanjut Ali Fikri terkait, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 s/d 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara, Persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya, Pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara; dan d. Penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015

Penyidik, terang Ali Fikri, mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut.

“Atas perbuatannya tersebut, 14 Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014- 2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” tegasnya.

Sedangkan, terhadap Gubernur Sumut dalam kasus ini (di luar sangkaan lainnya) telah divonis bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor: 104/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017 dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp.250.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan. Ybs kemudian mengajukan banding. Putusan banding pada Mei 2017 menguatkan putusan PN. Pada Juli 2017 jaksa eksekutor pada KPK telah mengeksekusi yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat untuk menjalani pidananya.

Dalam keterangan pers ini disebutkan, kasus sebelumnya Penetapan 14 Anggota DPRD Provinsi Sumut ini merupakan tahap keempat. Sebelumnya, KPK juga telah memproses 50 unsur pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014- 2019 dalam dua tahap, yaitu: a. Tahap pertama pada 2015, KPK menetapkan 5 unsur pimpinan DPRD Sumut b. Tahap kedua pada 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut, c. Tahap ketiga pada 2018, KPK menetapkan 38 Anggota DPRD Sumut, Seluruh tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara.

“Terhadap para Tersangka yang hari ini tidak memenuhi panggilan KPK, kami ingatkan agar segera memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka,” ujarnya.

Kasus ini, lanjutnya, sekali lagi menunjukkan bagaimana korupsi yang dilakukan secara masal dengan memanfaatkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif sebagai pintu yang membuka peluang terjadinya kongkalingkong antara eksekutif dan legislatif untuk mengamankan kepentingan masing- masing ataupun mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.

“KPK juga berharap kasus ini menjadi pembelajaran ke depan bagi masyarakat agar memilih wakil rakyat yang memiliki integritas dan tidak memiliki rekam jejak melakukan tindak pidana korupsi,” dalam siaran persnya. (PS/IRFANDI)

Komentar Anda

Terkini: