Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Meringkus Pelaku Curas di Belawan

/ Kamis, 27 Agustus 2020 / 11.53.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN-Aksi kejahatan jalanan yang dilakukan oleh pelaku Chandra Marpaung (31),warga Jln.PHC Belawan,Kec.Belawan,Kota Medan bersama dengan rekannya RF,BK dan IY yang sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang) berhasil digagalkan oleh petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr Mhd R Dayan SH MH melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek HC SIK MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Rabu,(26/08/2020) sekira pukul 00.30 WIB,di dekat Rumah Sakit PHC Belawan.

“Pelaku Chandra Marpaung ini ditangkap oleh team 72.4 yang dipimpin Kanit Resum Ipda Herikson Siahaan SH MH, sesaat setelah melakukan aksi kejahatannya terhadap korban Bobby Eko Permana Karo Karo (25) warga Jln.Sipangan Bolon Parapat,Kec.Girsang Sipangan Bolon,Kab.Simalungun,” ujar AKP I Kadek,Kamis (27/08/2020).

Awal mula terjadinya tindak pidana yang dialami oleh korban tersebut pada hari Sabtu (15/08/2020) ketika korban bersama dengan Kernetnya yang bernama Jaka sedang mengisi saldo pembayaran kartu Tol di pintu Tol Pelabuhan Belawan.Tiba tiba pelaku Rafael masuk ke dalam mobil Trado Nopol BK 8251 DC numpang sampai Rumah Sakit PHC Belawan.


Mobil Trado korban tiba-tiba diikuti oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal berboncengan dengan menggunakan sepeda motor.Saat berada di jalan yang sepi,Rafael langsung mematikan kunci kontak dan langsung mencekik leher korban dan meninju wajah korban.

“Salah seorang pelaku langsung mengambil Hand Phone merk Vivo Y30 warna putih milik korban secara paksa yang berada di kantong depan celana,lalu pelaku Rafael mengambil uang yang ada di dalam dompet korban dari kantong belakang celana korban dan mengambil uang tunai sebesar Enam Ratus Ribu Rupiah.Usai melakukan aksinya,Pelaku Rafael Cs pergi meninggalkan korban,"kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Akibatnya korban mengalami kerugian seluruhnya Rp.3.300.000,-(Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).Merasa dirugikan atas kejadian yang dialaminya tersebut,korban langsung melaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan dengan Laporan Polisi Nomor:LP/372/VIII/2020/SPKT Pel.Blw Tanggal 26 Agustus 2020.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Pelabuhan Belawan dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

(PS/RIADI/SYAMSUL)
Komentar Anda

Terkini: