Wauw…Diduga Banjirman Legalkan Pengakuan Tanpa Dosa Oknum Kepala sekolah.

/ Kamis, 12 November 2020 / 15.21.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM.KUANSING - Kembali Dunia Pendidikan di cederai oknum yang tak bertanggungjawab, dengan berbagai cara untuk meraup keuntungan pribadi dan atau kelompok, sehingga siswa didik dan atau orang tua murid terbebani akan dugaan pungli yang dilakukan yakni dugaan penjualan LKS (Lembaran Kerja Siswa)

Dugaan tersebut diatas kali ini terjadi di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, dimana dugaan tersebut dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri. Sebagaimana Informasi yang diperoleh team awak media dari masyarakat setempat yang tidak ingin disebutkan identitasnya, yang disampaikan via telp seluler kepada team awak media.

Usai mendapatkan Informasi yang diperoleh dari masyarakat Kuansing Via Telp Seluler, awak media pun menghubungi salah seorang oknum Kepala Sekolah sebut saja Arita Kepsek SD Negeri 019 Koto Baru Kabupaten Singingi untuk mempertanyakan dugaan pungli berkedokan LKS (Lembaran Kerja Siswa).

” Itu bukan sekolah saya saja yang menjualnya, tapi semua sekolah menjual buku LKS “. ungkap Arita Kepsek SD Negeri 019 Koto Baru via telpon seluler pribadinya, saat dikonfirmasi team awak media. Senin (05 Oktober 2020) lalu

Dari Informasi yang diperoleh dari Arita Kepsek SD Negeri 019 Koto Baru Via Telp Seluler, team awak media yang terdiri dari media online Kicauannusantara.Com, Infolensa.Com dan media cetak Tipikor langsung melakukan Investigasi kelapangan untuk lakukan kroschek kebenaran dan keabsahan Informasi yang telah diperoleh dari oknum Kepsek tersebut diatas, ke beberapa sekolahan yang ada di Kabupaten Kuansing.Jum’at (06/11/2020)

Team awak mediapun mendatangi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 018 sungai buluh, al hasil informasi yang kami peroleh dari Wartini oknum kepala sekolah mengatakan. ” Kami memang menjual buku LKS, bukan sekolah saya saja yang jual buku LKS tapi semua sekolah dasar negeri (SDN) yang berada di kecamatan Singingi Hilir menjual buku LKS”

“Korwil dan K3S yang akomodir semua sekolah yang berada di Kecamatan Singingi Hilir, melalui satu pintu untuk pengambilan buku LKS. tambah Wartini oknum Kepala Sekolah SD Negeri 018 Sungai Buluh

Team awak mediapun melanjutkan Investigasi ke sekolahan lainnya yakni disalah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri, yakni SMP Negeri 6 Kami juga mendatangi sekolah menengah pertama negeri (SMPN) 6 Singingi Hilir namun sungguh amat disayangkan oknum Kepala Sekolah tidak ada ditempat.

Upaya memperoleh informasi dari pihak SMP Negeri 6 Singingi Hilir tetap dilakukan, Pimpinan Redaksi kicauannusantara.com melakukan konfirmasi via telpon seluler milik pribadi Edi Oknum Kepala Sekolah.

” Benar di sekolah saya menjual buku LKS” pengakuan tanpa dosa yang disampaikan oleh Edi Oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Singingi Hilir, via telp seluler saat dikonfirmasi Pimpinan Redaksi Kicauannusantara.Com, Jum’at, (06 November 2020)

Bukan sekolah kami saja yang melakukan penjualan buku LKS pak. tambah Edi kepsek SMPN 6 Singingi Hilir yang kembali mengakui adanya pungli berkedok penjualan LKS pihak sekolah lainnya tanpa dosa

Setelah mendapatkan pengakuan tanpa dosa dari beberapa oknum Kepala Sekolah baik Sekolah Dasar (SD) maupun SMP, team awak media lakukan konfirmasi akan pengakuan tanpa dosa yang telah diperoleh kepada Banjirman Kabid Dikdas Kabupaten Kuansing via telp seluler pribadinya dihari yang bersamaan (Jum’at, 06/11/2020).

” Kalau dibutuhkan sekolah silakan saja”. ucap Banjirman yang terkesan dan atau diduga melegalkan tindakan oknum Kepala Sekolah, serta diduga dan atau terkesan gagal paham yang tidak mengetahui akan peraturan perundang-undangan akan larang pungli didunia pendidikan.

Merujuk dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah, didalam Pasal 12 ayat 1 dijelaskan bahwa Komite Sekolah baik perseorangan maupun Kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Perlu diketahui bahwa Larangan penjualan buku paket/LKS di lingkungan sekolah itu didasarkan pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Dengan dua payung aturan itu, Menteri Pendidikan Nasional (pada saat itu) telah menerbitkan Peraturan Mendiknas No 2/2008 tentang Buku.

Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2/2008 melarang sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.

Ditegaskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan suatu pelanggaran atau pungutan liar.(PS/NURMAN)

Komentar Anda

Terkini: