Putusan MK Perkara PHPU Pilkada 2020, 30 Sengketa Dihentikan

/ Rabu, 17 Februari 2021 / 09.30.00 WIB
Ilustrasi Sengketa Pilkada. POSKOTA/OKTA

POSKOTASUMATERA.COM-JAKARTA-Pada Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/2/2021) dengan Agenda Pembacaan Keputusan/Ketetapan, memutuskan atau menetapkan sebanyak 23 Perkara tidak dapat diterima, 2 Perkara dinyatakan tidak berwenang, 2 Perkara lainnya dinyatakan gugur dan 6 Perkara ditarik kembali oleh Pemohon.

Hal tersebut diketahui setelah Eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tenggat waktu Pengajuan Permohonan dan kedudukan Pemohon diterima oleh Majelis Hakim dalam Sidang tersebut.

"Amar Putusan, mengadili, dalam Eksepsi menyatakan, Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu Pengajuan Permohonan beralasan menurut hukum. Menyatakan Permohonan Pemohon melewati tenggang waktu Pengajuan Permohonan," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan salah satu perkara.

Terkait tenggat waktu Pengajuan Permohonan sendiri, dalam Eksepsinya KPU menyertakan bukti-bukti kepada Majelis Hakim bahwa ada Pelanggaran atas Pasal 157 Ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 juntho Pasal 7 Ayat (2) PMK Nomor 6 Tahun 2020, bahwa Pemohon telah mengajukan gugatan lebih dari tiga hari sejak diumumkannya Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan oleh KPU setempat.

Sementara, terkait kedudukan hukum Pemohon, meskipun Pemohon merupakan Pasangan Calon Pemilihan 2020, namun bukti yang disampaikan KPU selaku Termohon mengungkapkan, bahwa ada selisih suara yang melebihi aturan antara Pemohon dan Pihak Terkait sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 158 UU 10 Tahun 2016.

Terkait perkara yang dinyatakan gugur, MK berketetapan bahwa Pemohon tidak hadir selama masa persidangan. Dan untuk perkara yang ditarik kembali, MK menyampaikan, bahwa perkara telah dicabut oleh Pemohon pada saat masa persidangan atau sebelum dilakukannya pembacaan Keputusan/Ketetapan.

Adapun dua perkara yang dinyatakan tidak berwenang, MK mengatakan, bahwa Objek Permohonan yang diajukan Pemohon justru seputar Surat Keputusan KPU dan bukan Perselisihan Penetapan Hasil sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 157 Ayat (3) UU 10 Tahun 2016

Sidang pembacaan Keputusan/Ketetapan sendiri masih akan berlangsung dalam dua hari kedepan (hingga 17 Februari 2021). Pada hari kedua, ada 30 perkara yang akan dibacakan Keputusan/Ketetapan. Sedangkan di hari ketiga akan ada 37 perkara yang akan dibacakan.

Seperti yang diberitakan BeritaSatu.com, masing-masing hasil Keputusan/Ketetapan MK adalah :

1. Konawe Kepulauan Sultra : tidak dapat diterima.
2. Purworejo, Jateng: tidak dapat diterima.
3. Mamberamo Raya, Papua : 2 perkara tidak dapat diterima dan 1 perkara gugur karena Pemohon tidak hadir dan Pemohon mencabut perkara
4. Padang Pariaman, Sumbar : tidak dapat diterima.
5. Sijunjung, Sumbar : tidak dapat diterima.
6. Pangkajene, Kepulauan Sulsel : tidak dapat diterima.
7. Bengkulu Selatan, Bengkulu : Permohonan dicabut
8. Luwu Utara, Sulsel : tidak dapat diterima.
9. Bulukumba, Sulsel : perkara dicabut.
10. Halmahera Timur, Mauluku Utara : 2 perkara tidak dapat diterima.
11. Pandeglang, Banten : perkara tidak dapat diterima.
12. Kota Bandar Lampung, Lampung : Pemohon mencabut perkara.
13. Kota Medan, Sumut : perkara gugur karena Pemohon tidak hadir sidang.
14. Lampung Selatan, Lampung : 2 perkara tidak dapat diterima.
15. Pangandaran, Jabar : tidak dapat diterima.
16. Nias, Sumut : Pemohon mencabut perkara.
17. Asahan, Sumut : tidak dapat diterima.
18 . Rokan Hilir, Riau : Pemohon mencabut perkara.
19. Sigi, Sulteng : tidak dapat diterima.
20. Manggarai Barat, NTT : tidak dapat diterima.
21. Bone Bolango, Gorontalo : 2 perkara tidak dapat diterima.
22. Kutai Kertanegara, Kaltim : tidak dapat diterima.
23. Waropen, Papua : 2 perkara tidak dapat diterima.
24. Ogan Komering Ulu, Sumsel : tidak dapat diterima.
25. Tidore Kepulauan, Maluku Utara : tidak dapat diterima.
26. Banyuwangi, Jatim : tidak dapat diterima.
27. Lombok Tengah, NTB : tidak dapat diterima.

Selasa (16/2/2021), MK kembali menghentikan 30 Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada 2020 dimana Perkara-Perkara itu tidak akan dilanjutkan ke tahap Pembuktian.

"Ya MK hentikan 30 Perkara hari ini. Ada yang karena tenggang waktu, ada yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 dan lain-lain," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono lewat pesan singkat kepada Wartawan seperti yang diberitakan CNNIndonesia.com.

Terkait ini, MK berpendapat dalil dan alat bukti para Pemohon tidak cukup memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim untuk menyimpangi ketentuan soal ambang batas dan meneruskan ke Pembuktian.

Rincian Perkara-Perkara yang tidak diterima karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah perkara sengketa hasil Pilkada Lampung Tengah, Karo (2 perkara), Sungai Penuh, Mandailing Natal, Pegunungan Bintang dan Banjar (2 perkara).

Lalu, perkara sengketa hasil Pilkada Banggai, Pulau Taliabu, Sorong Selatan (2 perkara), Ogan Komering Ulu Selatan, Tolitoli, Balikpapan, Surabaya, Kutai Timur, Teluk Bintuni, Poso dan Kepulauan Riau.

Kemudian, perkara sengketa hasil Pilkada Sumatera Barat (2 perkara), Lima Puluh Kota, Pesisir Selatan, Rembang, Kaur, Bengkulu, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dan Muna.

"Dengan demikian pengucapan Putusan telah selesai dilakukan, selanjutnya Mahkamah Konstitusi akan segera menyampaikan salinan resmi Putusan yang telah diucapkan tadi kepada para pihak setelah sidang ini ditutup," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Sebanyak 30 perkara yang disidangkan Selasa (16/2/2021) ini dibagi dalam tiga sesi.

Putusan Sela terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020 digelar 15-17 Februari 2021. Perkara yang diputus lanjut akan diperiksa pada 19 Februari-18 Maret 2021. Kemudian MK akan memutus perkara pada Tanggal 19-24 Maret 2021.

Dilain tempat, informasi yang berhasil dihimpun Kementerian Dalam Negeri Kemendagri berencana melantik Kepala Daerah yang tidak berperkara di MK pada akhir Februari. Dalam gelaran itu, Kemendagri juga akan melantik Kepala Daerah terpilih yang perkaranya dihentikan MK pada Putusan Sela MK. (PS/OKTA)
Komentar Anda

Terkini: