Pengelolaan Persampahan di TPA Kota Medan Masih Bermasalah

/ Senin, 28 Juni 2021 / 18.49.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN-Pengelolaan Persampahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Medan masih bermasalah.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan Bapak H.T. Bahrumsyah, SH, MH pada saat melakukan sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan yang dilaksanakan di Halaman Kantor Camat Medan Belawan Sabtu siang ( 26 /06/2021). 

Menurut Ketua DPD PAN Kota Medan, masih mengelola sampah di TPA dengan sistem open dumping dimana sampah dibuang begitu saja secara terbuka di TPA. 

Cara yang demikian berpotensi menimbulkan dampak pada kesehatan masyarakat sekitar, pencemaran lingkungan dan berpotensi longsor apabila timbunan sampah sudah menggunung, apalagi lokasi TPA yang berada di dekat Paluh berpotensi pasang rob dan saat surut sampah terbawa arus yang kemudian dibawa arus apasang kembali ke pemukiman. 

Bahrumsyah menjelaskan, sudah saatya pengelolaan sampah dilakukan dengan sistem sanitary landfill di mana sampah ditempatkan di lokasi tanah yang cekung kemudian sampah dimasukkan ke dalam lubang dipadatkan kemudian ditimbun. 

Kalaupun saat ini Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan menyampaikan bahwa saat ini pengelolaan sampah dilakukan dengan sistem controlled landfill.

Hal tersebut tidak memenuhi syarat karena dengan sistem ini sampah ditimbun tanah 7 (tujuh) hari sekali dan sudah dipisahkan jenis sampahnya dan hal tersebut belum dilakukan secara benar oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan. 

Sistem ini hanya berlaku pada daerah sedang dan kecil sementara Kota Medan adalah kota besar. 

Perda yang terdiri dari 17 Bab dan 37 pasal tersebut memuat berbagai kebijakan diantaranya bahwa tentang kelembagaan dimana yang mengelola persampahan adalah Dinas dan dapat juga membentuk BLUD Persampahan. 

Perda ini juga mengatur tentang larangan, penyidikan, sampai dengan ketentuan pidana. 

Terkait dengan pendelegasian sebagian kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat melalui Perwal Nomor 18 Tahun 2021, T. Bharumsyah meminta agar Bagian Hukum dan TAPD Pemko Medan agar dapat mencermati lebih lanjut tentang regulasi dan penganggaran jangan sampai kemudian punya dampak hukum. 

Sementara itu, Camat Medan Belawan Subhan Fajri Harahap, S.STP, M.AP menyambut baik kegiatan sosialisasi dan sangat berharap agar dukungan sarana dan prasarana yang masih sangat minim dari Pemko Medan dan DPRD serta para pemangku kepentingan yang ada di Belawan, khususnya betor karena sebagian besar jalan-jalan di Belawan tidak dapat dilalui oleh truk dan hanya dapat dilewati oleh betor. 

Acara Sosper dihadiri oleh Camat, Lurah dan Kepling Se-Kecamatan Medan Belawan beserta para undangan dan UN berakhir pada pukul 13.00 WIB dengan acara penyerahan cendramata dan makan siang bersama. (PS/SAMSUL B HASIBUAN)

Komentar Anda

Terkini: