Kejari Medan Limpahkan Kasus Korupsi Mantan Rektor UINSU DKK ke Pengadilan Tipikor

/ Kamis, 08 Juli 2021 / 21.13.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran 2018 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/7/2021). 

Pelimpahan perkara korupsi yang menjadi pantauan publik ini dilaksanakan sekira pukul 14.00 WIB yang diterima oleh Junain Arief, SH, MH., selaku Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan. 

Dalam realease pers yang diterima poskotasumatera.com, Kamis (8/7/2021) dari Kajari Medan Teuku Rahmatsyah SH MH disebutkan, pelimpahan perkara dimaksud terhadap 3 (tiga) terdakwa yaitu an. Prof. DR. Saidurrahman, S.Ag., M.Ag., Drs. Syahruddin Siregar, MA dan Joni Siswoyo, SE. 

“Terdakwa an. Prof. DR. Saidurrahman, S.Ag., M.Ag yang merupakan mantan Rektor UIN Sumatera Utara, melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam Dakwaan : Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tulis Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata, SH dalam realease pers itu. 

Dilanjutkan, terdakwa juga dijerat dengan Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Terdakwa Drs. Syahruddin Siregar, MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Joni Siswoyo, SE yang merupakan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) selaku Pelaksana pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran 2018, keduanya didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan. 

Terdakwa juga diancam dengan pidana dalam Dakwaan : Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH MH., melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Agus Kelana Putra, SH, MH menjelaskan, perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp 44.973.352.461,- yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa. 

Pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp.10.350.091.337,98.

Setelah dilakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, terhadap para terdakwa tersebut, maka selanjutnya JPU akan menunggu penetapan majelis Hakim untuk menentukan waktu sidang pertama dimulai. (PS/IRFANDI)

 

Komentar Anda

Terkini: