DPRK Lhokseumawe Bersama LBH Lakukan Sidak ke Sejumlah Sekolah

/ Selasa, 25 Januari 2022 / 17.33.00 WIB
DPRK Lhokseumawe yang tergabung dalam Komisi D melakukan sidak kesejumlah sekolah terkait dugaan adanya praktik pembelian LKS (FOTO|PS-DAH)

PARLEMENTARIA

POSKOTASUMATERA.COM | LHOKSEUMAWE - DPRK Lhokseumawe bersama LBH yang ada di Kota Lhokseumawe melakukan sidak kesejumlah sekolah terkait beberapa hari terakhir ini, masyarakat Kota Lhokseumawe dibuat miris dengan pemberitaan berbagai media massa soal maraknya dugaan praktik pungli jual beli lembar kerja siswa (LKS) di sekolah negeri dalam wilayah Kota Lhokseumawe.

Pangkal soalnya, sejumlah orangtua siswa mengeluh kepada LBH Iskandar Muda Aceh (LIMA) dan DPRK Lhokseumawe bahwa mereka diwajibkan membeli lembar kerja siswa (LKS). Sebagiannya mengaku keberatan lantaran jumlahnya dianggap terlalu tinggi apalagi di masa pandemi Covid 19.

“Anak saya yang masih sekolah di kelas II diwajibkan membeli 6 LKS kepada guru atau wali kelas dengan biaya Rp75 ribu. Di sekolah jumlah murid 400 siswa dengan estimasi hasil penjualan sebesar Rp30 juta,” ungkap salah satu wali murid.

Menanggapi keluhan wali murid soal praktik jual beli LKS dan sorotan LBH Iskandar Muda Aceh, Komisi D DPRK Kota Lhokseumawe segera menggelar inspeksi mendadak atau sidak ke beberapa SD negeri di Kota Lhokseumawe.

“Kami sama kawan kawan dari Komisi D beserta LBH LIMA Lhokseumawe sudah melakukan sidak mendadak ke lapangan, dan hasilnya ada kedapatan beberapa sekolah SD yang kami temui melakukan praktik jual beli LKS, dan pihak sekolah juga mengakuinya,” kata anggora DPRK Azhari T Ahmadi, Senin 24 Januari 2022.

Dalam waktu dekat ini pihaknya juga berjanji akan memanggil pihak Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe guna untuk melakukan klarifikasi terkait hal itu.

“Intinya pendidikan harus berkualitas di Lhokseumawe menyangkut hajat dunia Pendidikan untuk mencerdaskan generasi, dengan itu secepatnya kita panggil,” ungkap Azhari.

“Dengan itu kami Berharap kepada Dinas Pendidikan ketika melakukan kebijakan agar melakukan kajian yang lebih mendalam, supaya tidak membebani wali murid dan peraturan pemerintah,” tutupnya.(PS-DA)

Komentar Anda

Terkini: