Melalui Pendekatan, Kejari Karo Hentikan Proses Hukum Br Tarigan.

/ Rabu, 11 Mei 2022 / 21.27.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM,KARO- Kejaksaan Negeri Karo cabang Tiga Binanga menghentikan penuntutan penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KHUP terhadap tersangka Seorang Wanita  Marlena Br Tarigan ( MT ) ( (57) dan korban  AES melalui jalan restorative justice.


Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan diterbitkan atas dasar penanganan dan penyelesaian kasus ini dengan pendekatan restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative justice.


Untuk diketahui, restorative justice adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, serta kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.


Upaya damai secara restorative justice langsung disaksikan Kepala Cabang Kejari Tiga Binanga Ferdinan Sebayang  SH., MH dan dihadiri , Penyidik,Jaksa Fasilitator Ahmad Hayyulwali S.H., Paulus Herdianto Manurung S.H.,M.Kn., dan T. Bastanta Tarigan S.H, Kapolsek Tiga binanga Idem Sitepu, S.H., M.H,Camat Tiga Binanga Membela Tarigan,Kepala Desa,Perangkat Desa,tokoh masyarakat para keluarga tersangka dan keluarga korban.


Dijelaskan Ferdinan bahwa upaya Proses Perdamaian berdasarkan keadilan Restorative tersebut dilakukan pendekatan langsung terhadap pihak-pihak terperkara, Korban beserta terdakwa tidak lepas juga dilakukan pendekatan kepada Tokoh Masyarakat.


"Penghentian penuntutan kasus penganiayaan tersebut telah dilaksanakan penandatanganan berkas restorative justice tanpa syarat sehingga perdamaian dapat berjalan lancar," ujarnya.


Setelah dilakukan upaya pendekatan dan terjadilah kesepakatan perdamaian tanpa syarat,di sisi lain antara Tersangka dan korban ada hubungan keluarga (rebu atau Turangku atau erkela atau ermami). akibat terciptanya penghentian penuntutan ini masyarakat menyambut Positif, dan hubungan antara tersangka dan korban bisa kembali baik seperti semula .(PS/NICO GINTING)

Komentar Anda

Terkini: