POSKOTASUMATERA.COM-
Dan Kawasan Hutan tersebut sudah hancur berantakan hingga tidak berbentuk Hutan Mangrove lagi seperti terlepas dari pantauan Pemerintah dalam hal ini BBKSDA Sumatera Utara terlebih semenjak ATR/BPN kabupaten deliserdang yang di Duga menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas Tanah yang termasuk di kawasan Hutan Mangrove di Desa Paluh Kurau dan Paluh Paluh Manan.
Dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang UPA junto PP No. 24 tahun 1997,junto PP No.18 2021 tentang Hak atas Tanah,Penerbitan sertifikat Hak milik di atas Hutan Mangrove bertentangan dengan UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Hasil penelusuran awak media di sana,beberapa warga mengatakan bahwa tanah tersebut memang di sebut Kawasan Hutan Mangrove di bawah pengawasan Balai Besar Sumberdaya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara.
"ini semua masyarakat yang bercocok tanam di sini pak sejak 18 tahun yang lalu namun,baru berapa tahun ini saja saya dengar bahwa lahan ini adalah kawasan Hutan Mangrove dan yang di kelola masyarakat hanya sebagian ini saja selebihnya itu punya seseorang berinisial"A" itu disana mulai dari konteiner sampai ke sana dan saya tidak tahu persis luasnya," kata seorang Warga sambil menunjuk.
Kemudian awak media bertemu dengan Warga lain,"Awalnya kami di bantu oleh beberapa Partai besar di minta untuk menanda tangani surat jika hendak mengelola lahan ini begitu kami teken,maka terbitlah surat izin menggarap," Jelas seorang warga(yang tidak mau diketahui namanya karna takut).
Masih katanya,"Tiba-tiba lahan ini di kelola oleh seseorang Pengusaha bermarga S namun kemudian kami ketahui bahwa S menjual lahan ini kepada A dengan catatan S harus bisa mengosongkan warga yang sudah mengelola pertanian di lahan ini karena S tidak sanggup,maka A yang turun tangan langsung untuk menyingkirkan warga dari lahan ini dan sejak itulah kami sering mendapatkan interfensi dan tekanan baik dari oknum preman bayaran dan ada juga beberapa warga yang pernah di penjarakan oleh A dan di suruh lah berdamai dengan menandatangani surat perdamaian," jelasnya.
Ditanya harapannya,"Ya kami di sini hanya berharap kepada Pemerintah jika kawasan ini memang kawasan Hutan Mangrove milik Negara hendaknya jangan ada pilih kasih semua tidak boleh mengelola lahan ini tanpa ada terkecuali dan kami di sini minta perlindungan kepada Polri dan TNI untuk melindungi kami dari tekanan dan ancaman para preman bayaran jangan malah memihak Pengusaha," pungkasnya.
Menurut Praktisi Hukum,hal ini tidak bisa di benarkan karena Hutan Mangrove adalah Kawasan Hutan Lindung yang wajib di lindungi Negara.
"BPN hrs segera mencabut SHM dimaksud. Kalau tidak ini bisa menjadi titik masuk bagi kepolisian RI dan KPK untuk memeriksa semua oknum BPN yg terlibat. Ini penting mengingat negara sedang gencar2nya memerangi mafia tanah," tegas Riki SH,MH.
Sementara Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Deliserdang sampai berita tayang bungkam saat di konfirmasi awak media.(PS/IRWANSYAH).