Aksi Damai PAPDESI Dalam Memperjuangkan Revisi Terbatas UU No 6 Tahun 2024 Tentang Desa

/ Minggu, 22 Januari 2023 / 22.21.00 WIB

 

Zainul Akhyar (Ketua DPD PAPDESI Sumatera Utara) 

Aksi damai yang dilakukan Dewan Pimpinan Pusat  PAPDESI  (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) pada tanggal 17 Januari 2023 di depan Gedung DPR RI Senayan Jakarta bukan aksi yang tiba – tiba atau mendadak tapi merupakan rangkain kegiatan panjang yang sudah di lakukan oleh DPP PAPDESI.Dimulai saat Komite I DPD RI menampung aspirasi dari kepala desa tentang wacana revisi UU No 6 tahun 2014. 

RAKERNAS DPP PAPDESI KE I SEMARANG 3-6 Juni 2022 

PAPDESI diundang Komite I DPD RI dalam melakukan penyerapan aspirasi dibeberapa provinsi. Dari beberapa tempat penyerapan aspirasi tersebut munculah wacana masa jabatan kepala desa 10 tahun tanpa periodesasi.Pada saat Rakernas DPP PAPDESI ke I di kota Semarang pada tanggal 3 – 6 Juni 2022 bertempat di Hotel MG Setos yang dihadiri perwakilan pengurus DPD PAPDESI di 30 Provinsi seleuruh Indonesia.

AUDENSI DG KEMENDES 21 SEPTEMBER 2022

Pada saat pembahasan di komisi regulasi aspirasi untuk revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya pasal 39 semakain menguat. Maka dari hasil pembahasan komisi regulasi di Rakernas I DPP PAPDESI tersebut menjadi dasar salah satu point Rekomendasi Rakernas I DPP PAPDESI yaitu Merevisi Pasal 39 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

AUDENSI DG KEMENDAGRI 22 SEPTEMBER 2022

 Hasil Rekomendasi Rakernas I DPP PAPDESI di laporkan kepada Menteri Desa, PDT dan Trasmigrasi RI dan kepada Menteri Dalam Negeri RI.Bagaikan gayung bersambut dalam beberapa kesempatan Bapak Menteri Desa, PDT dan Trasmigrasi RI dalam pidatonya juga mewacanakan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Menindaklanjuti hasil Rekomendasi Rakernas I DPP PAPDESI melakukan Audensi ke dua kementerian, pada hari Rabu tanggal 21 september 2022 DPP PAPDESI dan 33 DPD PAPDESI di seluruh Indonesia melakukan Audensi dengan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi RI yang diterima langsung oleh Sekjend Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi RI dikantor Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi RI jalan Kalibata Jakarta Timur, dan pada hari kamis tanggal 22 september 2022 melakukan audensi dengan Ditjend Bina Pemedes Kemendagri yang di terima langsung oleh Bapak Dirjend Bina Pemdes beserta Jajaranya, pada saat Audesi Ini semua perwakilan menyampaikan usulan revisi terbatas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya pasal 39, tentang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun 3 periode menjadi 10 tahun tanpa periodesasi. Pada saat audensi ini pula di samapaikan oleh Ketua Umum DPP PAPDESI Hj Wargiyati, SE.

Kalau dalam masa waktu 3 bulan tidak ada tanggapan ataupun respon dari pihak pemerintah pusat maka PAPDESI akanmelakukan Aksi Damai dengan 30.000 kepala desa di Gedung DPR RI.Atas hal tersebut diatas maka tanggal 17 januari disepakati melakukan aksi damai dengan 30.000 kepala desa ke gedung DPR RI senayan jakarta, maka DPP PAPDESI melakukan konsolidasi aksi di jawa timur dengan DPD PAPDESI Jawa Timur dan Asosiasi Kepala Desa ( AKD ) Jawa Timur, di Jawa Barat melakukan konsolidasi dengan DPD PAPDESI Jawa Barat dan DPD APDESI Jawa Barat, di Jawa Tengah melakukan konsolidasi dengan DPD PAPDESI Jawa Tengah dan melakukan konsolidasi dengan DPD PAPDESI seluruh Indonesia melalui online meeting. 

Pada saat kita sedang sibuk mengkonsolidasi aksi, ibu Ketua Umum mendapat telepon dari Bapak Dirjend Bina Pemdes Kemendagri yang baru dilantik untuk diundang beraudensi dengan Bapak Dirjend Bina Pemdes Kemendari terkait aspirasi revisi terbatas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 39. Audensi di laksanakan pada hari senin tanggal 16 januari 2023 di kantor Ditjend Bina Pemdes Kemendagri jalan raya pasar minggu. 

Dalam audensi ini Bapak Dirjend Bina Pemdes menyamapaikan kepada delegasi PAPDESI seleuruh Indonesia bahwa salah satu tuntutan PAPDESI tentang Menolak Moratorium pelaksanaan pilkades di kabulkan artinya untuk pelaksanaan pilkades tidak ada penundaan. 

Yang kedua tentang revisi terbatas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya pasal 39 pihak Dirjend Bina Pemdes Kemendagri akan segera mengkaji lebih lanjut untuk dibuat matrix kajianya dan akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI.Karena hasil audensi pada tanggal 16 januari 2023 dengan Bapak Dirjend Bina Pemdes masih belum ada keputusan yang pasti maka Ibu Ketua Umum DPP PAPDESI Hj Wargiyati, SE. menyampaikan bahwa aksi damai pada tanggal 17 januari 2023 tetap berjalan susuai rencana.

Hari selasa pada tanggal 17 januari 2023 masa aksi damai dari berbagai daerah di pulau jawa pada pikul 05.00 wib. pagi sudah mulai berdatangan ke depan gedung DPR RI senayan Jakarta dengan menggunakan bus dari daerah masing – masing, pada pukul 08.00 wib. Masa aksi sudah memenuhi halaman depan gerbang DPR RI yang terdiri dari PAPDESI, AKD Jatim dan DPD APDESI Jawa Barat. Kemudian muncul sekelompok orang dengan memakai nama lain muncul tiba tiba bergabung di hari yang sama dengan tuntutan yang sama, sekelompok masa kecil ini membagi – bagikan atribut bendera dan pita biar seolah olah mereka masa yang besar tapi atas sikap kewaspadaan korlap masa aksi PAPDESI, AKD Jatim dan DPD PAPDESI Jawa barat tidak terpancing dan tetap satu komando dibawah Ibu Ketua Umum DPP PAPDESI Hj. Wargiyati, SE.

Pada pukul 09.00 wib Ibu Ketua Umum membuka orasi perjuangan revisi terbatas UU NO 6 Tahun 2014 tentang desa khususnya pasal 39. Untuk tetap menjaga barisan dan solid satu komanda agar perjuangan tidak dipecah belah dan berhasil.Pafa pukul 09.30 wib Wakil Ketua DPR RI Bapak Sufmi Dasco Ahmad bersama delegasi dari PAPDESI, AKD Jatim dan DPD APDESI Jabar menemui masa aksi untuk menyampaikan dukunganya atas revisi terbatas UU Nomor 6 Tahun 2014 dan akan masuk dalam prolegnas tahun 2023, kemudian bapak Wakil Ketua DPR RI Bapak Sufmi Dasco Ahmad juga mengundang ketua Balegnas Bapak Supratman Andi Atgas untuk ikut menemui masa aksi.

Kemudian pada pukul 11.00 delegasi aksi damai beraudensi dengan Balegnas DPR RI, pada saat audensi delegasi PAPDESI yang dipimpin oleh Ibu Ketua Umum dan Sekjend DPP PAPDESI menyampaikan beberapa hal :1. Revisi terbatas UU No 6 tahun 2014 tentang Desa Khususnya pasal 39 ayat 1 dan 2 bisa masuk prolegnas 2023 paling lambat pada sidang paripurna ke 2 DPR RI.2. 

Revisi terbatas UU No 6 tahun 2014 tentang Desa Khususnya pasal 39 ayat 1 dan 2 bisa menjadi hak inisiatif DPR RI3. Revisi terbatas UU No 6 tahun 2014 tentang Desa Khususnya pasal 39 ayat 1 dan 2 bisa disahkan pada masa sidang tahun 2023.

UU NO 6 TAHUN 204 
Pasal 39, (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. 
 (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat  menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut turut.

USULAN
Pasal 39, (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 9 (sembilan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat mencalonkan dan dipilih kembali.

ALASAN
(1) Berdasarkan hal asal usul yang diakui dalam pasal 18b UU Dasar 1945, keberadaan desa yang sudah ada sejak negara Indonesia belum berdiri merupakan sebuah pemerintahan yang unik dengan kearifan lokal disetiap masing masing daerah maka keunikan ini dijaga dan diakui sebagai bagian dari Persatuan dan Kesatuan Bangsa.

(2). Atas hal kearifan local maka jabatan kepala desa adalah jabatan adat yang tidak harus di samakan dengan jabatan supra desa salah satunya adalah masa jabatan kepala desa.

(3). Bahwa demokrasi desa adalah suhu pendek terjadi perpecahan pengelompokan masyarakat . untuk memulihkan kondisi tersebut butuh waktu yang panjang , dua tiga tahun tidak cukup untuk memulihkan kondisi harmoni masyarakat maka perlu sekali dikasih waktu kelonggaran sehingga tujuan pembangunan kesejahteraan masyarakat desa bisa tercapai sesuai visi dan misi calon kepala desa yang tertuang dalam RPJM des.

PRESS RELEASE 
DPD PAPDESI SUMUT

Ketua DPD PAPDESI SUMUT
Zainul Akhyar

Komentar Anda

Terkini: