Ketua DPRK Lhokseumawe Ikuti Zoom Meeting dengan Kemendagri Tentang Pemilih Cerdas Saat Pemilu 2024

/ Rabu, 25 Januari 2023 / 09.09.00 WIB

 

HANIRWANSYAH | SEKWAN             FOTO/DAHLAN

POSKOTASUMATERA.COM|LHOKSEUMAWE- Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf yang diwakili oleh Sekretaris Dewan Hanirwansyah mengikuti acara webinar melalui zoom meeting dengan Kementerian Dalam Negeri mengajak masyarakat cerdas memilih pada Pemilu Serentak Tahun 2024.

Acara ini di koordinir langsung Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Rabu 25 Januari 2023.

Hanirwansyah Sekretaris Dewan DPRK Lhokseumawe kepada media ini mengatakan dalam Webinar bertema “Dukungan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Mensukseskan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024”, sebutnya.

Hanirwansyah mengatakan pelaksanaan pendidikan politik merupakan pekerjaan besar dan membutuhkan kerja sama semua pihak, dan ini perlu dilakukan untuk menentukan pemilih cerdas dan berkualitas pada pemilu 2024 mendatang.

Inti dari rapat aplikasi zoom meeting sebut Hanirwansyah, lebih kepada bagaimana mendidik (masyarakat) menjadi pemilih yang cerdas? Bagaimana memberikan kemudian pelaksanaan pendidikan politik. Itu pekerjaan besar, tidak mungkin dilakukan oleh hanya penyelenggara Pemilu,” katanya.

Sementara itu Bahtiar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) dalam pemaparannya menjelaskan dari jumlah penduduk Indonesia yang saat ini hampir mencapai 277 juta orang, Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) mencapai angka 204,6 juta. Jumlah penduduk potensial yang tidak sedikit ini harus dijangkau dengan berbagai cara.

“Bagaimana menjangkau seluruh masyarakat yang menjadi pemilih potensial itu? Tangannya KPU, Bawaslu, DKPP terbatas sekali. Ini harus dijangkau dengan berbagai instrumen, tentu kita harus bergerak bersama, termasuk menggerakkan potensi masyarakat,” tuturnya.

Bahtiar memastikan berbagai pihak termasuk aparat penegak hukum dan aparat keamanan akan membantu mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024. Karena itu, masyarakat masyarakat diharapkan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan suasana yang riang dan gembira.

Selain itu, Bahtiar mengingatkan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 87 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut ASN harus bebas dari pengaruh intervensi semua golongan dan partai politik (parpol).

“Bukan hanya netralitas ASN, tapi ada netralitas penyelenggara negara itu diatur di seluruh, hampir di seluruh hukum-hukum yang mengatur tentang penyelenggara tersebut. Jadi baik eksekutif, legislatif, dan lembaga yudikatif,” kata dia. (PS/DAMRY)


Komentar Anda

Terkini: