Ratusan Warga Demo ke Balai Kota Minta Noor Alfi Pane, AP Dicopot dari Camat Medan Timur

/ Selasa, 14 Maret 2023 / 09.00.00 WIB

 

 

POSKOTASUATERA.COM-MEDAN-Ratusan warga lingkungan 5 Kelurahan Durian dan Warga Lingkungan 7 Kelurahan Pulo Brayan Bengkel kecamatan Medan Timur, Senin (13/3 /2023) gelar aksi Demo di Balaikota. Mereka menuntut Walikota Medan mencopot Camat Medan Timur Noor Alfi Pane.

 

Warga menilai lurah dan Camat  melakukan kecurangan dan terkesan telah menentukan kepala lingkungan sebelum proses pemilihan dilakukan.

 

Kordinator aksi Ikhsanul Arifin Hasibuan warga Lingkungan 7 Kelurahan Pulo Brayan Medan Timur meminta Walikota Medan segera copot Camat kecamatan Medan Timur. "Kami minta walikota Medan segera copot Camat kecamatan Medan Timur," ucap tokoh masyarakat di Lingkungan 7 tersebut.

 

Ikhsanul Arifin Hasibuan mengatakan, Kepling terpilih (Ade K Simanjuntak) tidak berdomisili di Lingkungan 7 Kelurahan Pulo Brayan hingga melanggar Perwal Kota Medan Nomor 21 tahun 2021, pasal 6 ayat 2 huruf E.

 

“Tak berdomisili di Lingkungan 7 Pulo Brayan Bengkel dan surat dukungan  saudara Ade Simanjuntak tidak sampai 30 persen dan tentu saja melanggar Pasal 7 ayat 3 dengan Perwal Nomor 21 Tahun 2021,” tegasnya.

 

Lanjut Ikhsanul juga meminta  keadilan kepada Walikota Medan agar masalah ini segera di tangani secara serius sehingga masyarakat lingkungan 7 dapat hidup dengan rukun.

 

Menanggapi hal ini, R. Muhammad Khalil Prasetyo (Mas Tyo) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Medan dari Dapil 3 ketika dimintai komentarnya, Senin (13/3/2023) kantor  DPRD Medan mengatakan jika benar Lurah dan Camat Medan Timur melanggar Perwal 21 tahun 2021 maka Walikota Medan harus segera ngambil tindakan tegas.

 

"Jika benar Lurah dan camat melanggar Perwal 21 tahun 2021, saya minta walikota segara ngambil tindakan," ucap politisi muda dari partai Gerindra kota Medan.

 

Selanjutnya Mastyo menilai pengaduan warga ke walikota ini merupakan puncak dari kemarahan warga karena tidak di dengar oleh lurah dan Camat Medan Timur.

 

Mastyo menilai, Camat Medan Timur secara terang-terangan mengakui bahwa dia tidak menghiraukan arahan dari walikota yang dituangkan dalam Perwal No. 21 Tahun 2021.

 

 

Dijabarkannya, dalam Perwal Nomor 21 Tahun 2019 dijelaskan Camat harus melalukan penelitian dan verifikasi sebelum mengeluarkan keputusan pengangkatan hingga kalau dilihat dari kasus ini dimana orang yang dilantik oleh Camat di Lingkungan 7 Pulo Brayan Bengkel ditemui bukti bahwa yang bersangkutan bukan warga disana tentu saja ini sebuah pelanggaran.

 

“Untuk lingkungan yang sama setelah saya secara langsung melihat hasil dari Tim Penelitian dan Verifikasi menyatakan saudara SM nilainya lebih tinggi dari AS. Tapi malah saudara AS yang dilantik. Camat Medan Timur secara gamblang mengatakan bahwa terserah pribadinya untuk menentukam siapa yang dia lantik. Ini membuktikan jika Camat Medan Timur  abai dengan Peraturan yg dibuat oleh Walikota Medan,” tegas Putra Romo Syafii ini.

 

Dia berharap, Walikota Medan dapat mendengar suara masyarakat yang sudah jauh-jauh datang mengadukan langsung ke Kantor Walikota Medan. “Saya sebagai wakil Rakyat dari dapil Medan 3 kecewa dengan Camat Medan Timur dan akan bersama masyarakat untuk berjuang mendapatkan keadilan,” tegasnya.

 

Diuraikannya, di Lingkungan 5 Kelurahan Durian juga esuai Perwal harusnya Lurah memperhatikan hal yang berkembang di masyarakat setempat. Sebelum diusulkan ke Camat, masyarakat dan tokoh masyarakat sudah menyampaikan tentang fakta domisili saudara KP yang bukan berdomisili disitu tapi Lurah tetap mengusulkan KP juga ke Camat Medan Timur dan akhirnya KP inilah yg dilantik. “Ini kan sama dengan melanggar Perwal Kota Medan Nomor 21 tahun 2021 pasal 7,” pungkasnya. (PS/BUDIANTO)

 

Komentar Anda

Terkini: