Oknum Anggota DPRD Langkat Diduga Miliki Galian C Ilegal Di Kecamatan Wampu,Polisi Janji akan Proses

/ Sabtu, 26 Agustus 2023 / 18.45.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-LANGKAT - Polres Langkat berjanji akan menyelidiki keberadaan usaha Galian C ilegal yang makin merajalela dan tumbuh subur di Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat. Salah satunya diduga milik Anggota DPRD Langkat berinisial AS di Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat. 

"Salah satunya atas nama siapa biar dicek," kata Kanit Tipidter Polres Langkat, Ipda Adi Arifin membalas konfirmasi wartawan via chat WhatsApp.

Dari beberapa tempat usaha Galian C disana,diduga tidak ada satupun yang memiliki izin eksplorasi dan produksi pertambangan dari Kementerian Lingkungan Hidup.Meski begitu, aktifitas pertambangan material ilegal di kawasan tersebut bisa aman-aman saja karena diduga dibekingi oknum APH.

"Keberadaan usaha Galian C disini sudah jelas-jelas sangat berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Tapi herannya kenapa bisa aman-aman saja," kata warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (25/8/2023) siang.

Berdasarkan data yang diperoleh terdapat beberapa usaha Galian C ilegal di Kecamatan Wampu yang menyalahi aturan. Diantaranya, usaha Galian C milik AS(Anggota DPRD Langkat) di Desa Pertumbukan, Galian C milik ST di Bukit Lintang, Galian C milik SM di Desa Pertumbukan dan lain sebagainya. 

"Kita berharap Pemerintah melalui Satpol PP selaku penegak Perda dan Kepolisian selaku penegak hukum tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Jangan masyarakat kecil saja yang ditangkap, tangkap itu pemilik penambangan galian C menggunakan alat berat yang sudah merusak lingkungan," kata warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (25/8/2023) siang.

Keberadaan praktik penambangan material ilegal dikawasan tersebut tersorot setelah munculnya pemberitaan dibukanya kembali akses jalan milik perkebunan oleh Kebun Kwala Bingai PTPN II untuk truk pengangkut bahan material dan lokasi usaha galian C ilegal. 


Diduga akses jalan tersebut dibuka kembali setelah 2 bulan tutup atas persetujuan dari Bidang Asset PTPN II. Dimana, oknum petinggi Bidang Asset PTPN II diduga sudah menerima upeti dari pengusaha galian C ilegal.

Setelah dibuka kembali, kini akses jalan tersebut telah menjadi ladang pungli oleh oknum petugas Kebun Kwala Bingei PTPN II yang terpantau melakukan pengutipan uang dari para sopir truk galian setiap kali melintas.

Walikota LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) kota Binjai Ir. Eddy Aswari SH. MM. ketika dimintai tanggapannya mengatakan "Seluruh galian C yang tidak memiliki izin segera ditutup tanpa terkecuali". tegasnya.

Selanjutnya beliau mengatakan IUP (Izin Usaha Perdagangan) harus dilengkapi Izin Eksporasi dan Izin Produksi dari instansi terkait.(26/8/2023).

Dan dari beberapa warga yang di wawancarai awak media mengatakan heran kenapa jalan yang tadinya ditutup selama dua bulan kini dibuka kembali oleh pihak PTPN II.

 "Kita juga heran kenapa sudah 2 bulan ini ditutup, kenapa tiba-tiba kok jalannya dibuka dan bisa lagi dilintasi truk galian C. Ada apa ini ? Atau jangan-jangan para petinggi Bidang Asset diduga sudah menerima upeti makanya jalan tersebut bisa dibuka kembali," sebut warga (PS/ZOEL IDRUS).


Komentar Anda

Namanya juga pejabat republik.kerjaan nya seperti kentut.bau tapi tidak ada nampak....

Terkini: