Kejari Humbahas Telah Menyatakan Kasasi Terkait Kasus Pelaku Perambahan Hutan Di Aek Godang Arbaan

/ Jumat, 17 Mei 2024 / 13.51.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,- Kasus penebangan hutan di seputaran Danau Toba khususnya di Desa Aek Godang Arbaan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) yang sudah ratusan hektar hutan ditebang dari total luas hutan 567 Hektar berdasarkan peta desa tersebut. 

Para tahun 2017 sekelompok masyarakat adat Desa Aek Godang Arbaan Kecamatan Onan Ganjang Humbahas memohon kepada Kepala Desa Marganti Sibagariang agar mengajukan 10 Surat keterangan penguasaan tanah (SKPT).."Masyarakat ingin dapat mengolah lahan masing-masing 2 hektar dengan total 20 hektar. Pengajuan itu disetujui sehingga keluar ijin di tahun 2018 kepada 10 orang masyarakat adat.

Atas kesepakatan masyarakat bersama kades menunjuk pengusaha bermarga Turman Marbun yang berdomisili di Dolok Sanggul untuk menebang pohon di areal yang diijinkan. Namun dalam praktiknya ternyata pohon yang ditebang lebih dari 20 hektar, hingga berbatasan dengan kawasan hutan lindung di Aek Godang Arbaan

Namun pengusaha tersebut menolak sehingga masyarakat membuat laporan ke Polres Humbahas,Poldasu hingga KLH Pusat dan menurunkan KLH Gakumsu."Hasil investigasi LP3SU pun membuktikan sudah ratusan hektar hutan yang ditebang pengusaha itu.

Tim ini menemukan aktivitas penebangan serta pengerusakan anak sungai dilokasi hutan Aek Godang. “Namun para pelaku tetap bekerja, padahal seharusnya Gakum bisa menghentikan aktivitas tersebut dan menyita barang bukti, namun Gakum tidak melakukannya,” katanya lagi

Pada bulan Oktober 2021, Gakum LHK Sumut memasang garis polisi dan spanduk pengumuman yang berbunyi “Bahwa penebangan kayu tersebut melanggar hukum khususnya UU Tindak Pidana Kehutanan Nomor 18 Tahun 2013 dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009”.

Ditambahkan Saragi, sebagai bukti adanya ratusan hektar hutan alam yang ditebang kayunya, puluhan anak sungai disekitar hutan itu kini rusak bahkan kering. Seharusnya proses penyelidikan lingkungan itu ditingkatkan menjadi penyelidikan dan menetapkan tersangka,” tegas Sahala.

Saat dikonfirmasi kembali bersama awak Media di Kejaksaan Negeri Humbahas, Kamis, (15/5) yang diterima langsung oleh Kasi Intel Gerry Gultom.SH.MH dan juga Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Shanjaya.SH.MH.

“Menyampaikan bahwa pada Pokoknya Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Turman Marbun terbukti melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup” sesuai dengan Pasal 98 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup .

Menjatuhkan Pidana Terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan Denda sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah) yang apabila tidak dibayar, pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Fakta yang dipersidangan diperoleh dari Saksi dari Dinas Lingkungan Hidup, Saksi dari Kehutanan, Ahli dari IPB, Saksi dari masyarakat dan Saksi - Saksi lain, dikaitan dengan Barang Bukti diperoleh fakta bahwa pengerjaan luas lahan 20 (dua puluh) hektar, terdapat dokumen lingkungan hidup berupa SPPL dari 10 orang masyarakat. 

Namun SPPL tersebut tidak ditindaklanjuti dengan membuat Laporan Hasil Pelaksanaan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan sekali dalam 3 (tiga) bulan hingga pekerjaan dilapangan selesai, terhitung sejak surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL) dibuat, sedangkan untuk pengerjaan penebangan luas lahan 100 (seratus) hektar, tidak terdapat dokumen lingkungan hidup yang sama sekali.

Terhadap kegiatan Tersebut yang tidak memiliki dokumen lingkungan hidup sama sekali pula telah dilakukan Uji Laboratorium dari Laboratorium Bioteknologi Lingkungan PT. Biodiversitas Bioteknologi Indonesia atau sering dikenal dengan nama ICBB Bogor. 

Hasil uji tersebut merupakan hasil pengujian sampel tanah yang telah diambil bersama dengan Ahli Bidang Kerusakan Tanah dan Lingkungan Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si, pada tanggal 15 Desember 2021 di lokasi penebangan pohon yang dilakukan Terdakwa, dengan kesimpulan :

1. Telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan akibat pembukaan lahan pertanian dan penebangan pohon di Desa Aek Godang Arbaan Kecamatan Onan Ganjang Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara.

2. ⁠Hasil pengamatan lapangan dan analisa kerusakan tanah akibat pembukaan lahan pertanian dan penebangan pohon telah terjadi kerusakan lingkungan karena telah masuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor 150 Tahun 2000) untuk kriteria kerusakan parameter erosi tanah, batu permukaan dan solum tanah.

3. ⁠Hasil pengamatan lapangan dan analisa kerusakan tanah akibat pembukaan lahan pertanian dan penebangan pohon telah terjadi kerusakan karena telah masuk kriteria baku kerusakan (Kepmen Nomor : KEP-43/MENLH/10/1996) untuk kriteria kerusakan parameter tanah dan vegatasi.

Tuntutan tersebut dibacakan Penuntut Umum Humbang Hasundutan pada tanggal 21 Maret 2024, tetapi terhadap Tuntutan tersebut Majelis Hakim yang memeriksa perkara berpendapat lain dan membebaskan pembelaan dari Dakwaan Penuntut Umum sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 124/Pid.B/LH/2023/PN.Trt, yang dibacakan pada tanggal 30 April 2024, "Atas Putusan tersebut Kasi Pidum Kejari Humbang Hasundutan telah menyatakan Kasasi pada tanggal 8 Mei 2024. (PS/NB)


Komentar Anda

Terkini: