Ditempat sama Ketua Bawaslu Provinsi Sumut Aswin Diapari Lubis, dalam sambutannya mengatakan Dalam rangka apel siaga dan deklarasi Pemilu damai tahun 2024 ini masa Kampanye telah mulai sejak tanggal 28/11/2023 yang lalu.Maka dari itu kita sebagai pengawas Pemilu harus kerja ekstra dalam mengawasi pesta demokrasi yang waktu dekat akan kita laksanakan.
“Kita semua harus siap siaga, inilah tujuan apel siaga ini untuk mengingatkan semua seluruh jajaran bawaslu se Kabupaten Palas. untuk mencegahan agar tidak terjadi pelanggaran dalam kampanye dikabupaten Padanglawas. Ujar Ketua Bawaslu sumut
Selain itu, Ketua Bawaslu sumut kembali mengingatkan kepada seluruh yang hadir, Bangun dan jaga semangat integritas selaku penyelenggara. Sebagai mana telah disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Palas tadi”. Kata Aswin.
Saya yakin bapak dan ibu tetap menjaga integritas selaku penyelenggara, pengawas, semua jajaran Bawaslu khususnya di kabupaten Palas akan melakukan patroli pencegahan dan patroli pengawasan dan semua jajaran ASN harus menjaga netralitas, baik ia ASN TNI-POLRI.
“Diharapkan juga, kepada seluruh Ketua Ketua Parpol untuk menjaga konduktivitas, kenyamanan, kedamaian di kabupaten Palas”. Harap, Ketua Bawaslu sumut.
Usai apel dilanjutkan dengan pembacaan deklarasi damai yang di bacakan oleh seluruh anggota Parpol.Deklarasi itu berisi :
Pertama, melaksanakan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua. Tidak melakukan politik uang dan menjanjikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pemilih.
Ketiga.Tidak melakukan intimidasi, ujaran kebencian dan menyebarkan berita hoaks (bohong) dalam berkampanye.
Keempat. Tidak melakukan penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras, golongan calon dan/atau peserta pemilu yang lain, serta penghasutan dan adu domba dalam kegiatan kampanye.
Kelima. Tidak mengikut sertakan pihak-pihak yang dilarang dalam peraturan perundang- undangan untuk ikut berkampanye.
Dan keenam. Mendukung bawaslu padang lawas melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan pelanggaran terhadap tahapan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Deklarasi ditandatangani Ketua Bawaslu, Ketua KPU, Dandim, Kapolres, Kajari, Ketua PN, DPRD, Asisten I Setda mewakili Pemda Palas Bupati Serta Parpol peserta Pemilu.(PS/MUNIF)