Carut Marut Pekerjaan Pulau Pandang, Ini Jawaban Kurnia

/ Jumat, 22 Desember 2023 / 09.47.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM- BATUBARA- Pulau Pandang adalah sebuah pulau kecil di Selat Malaka, lepas pantai Sumatra, sekitar 47 km dari Tanjung Balai ,10 km dari selatan Pulau Salahnama dan 30 km dari pelabuhan tanjung tiram.Pulau ini masuk dalam wilayah Indonesia. Pulau pandang memiliki panjang sekitar 500 m dan lebar 250 m tentunya menjadi salah satu destinasi wisata Kabupaten BatuBara. 

Diduga karena alasan tujuan destinasi wisata maka pemerintah Kabupaten Batu Bara menggelontorkan anggarannya yang di ambil dari APBD sebesar ± 7,6 miliar 

untuk pembangunan dermaga. Namun pembangunan tersebut di yakini penuh dengan masalah hingga di duga proyek tersebut terkesan membuang-buang anggaran. (21/12/2023) 


Seperti mana yg terdapat pada laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (lhp BPK-RI) 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen secara secara uji petik atas paket pekerjaan yang penyelesaiannya melebihi batas waktu kontrak pada Dinas PUTR, diketahui terdapat satu paket pekerjaan Pembangunan Dermaga Pulau Pandang di 

Kabupaten Batu Bara. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV BP berdasarkan kontrak Nomor 2407676/PK-BKP/PPK/SP/DPUTR-BB/2022 tanggal 5 Juli 2022 

senilai Rp7.438.389.028,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender 

terhitung sejak tanggal 5 Juli s.d 31 Desember 2022. 


Atas kontrak tersebut dilakukan 

addendum surat perjanjian Nomor 2407676/PK-BKP/PPK/ADM-SP/DPUTR- BB/2023 tanggal 1 Januari 2023 berupa perpanjangan waktu dikarenakan keadaan kahar (force majure) karena air laut dalam kondisi pasang mati dan gelombang air tinggi sehingga penyelesaian pekerjaan bertambah selama 60 hari kalender atau s.d. tanggal 1 Maret 2023. Jaminan pelaksanaan pekerjaan telah diperpanjang yang diterbitkan oleh Jamkrindo Syariah dengan Nomor SBD-0423243916-AD164 pada 

tanggal 2 Januari 2023 senilai Rp371.919.451,40 masa berlaku s.d. tanggal 1 Maret 

2023. 


Selanjutnya PPK menerbitkan addendum surat perjanjian Nomor 2407676/PK-

BKP/PPK/ADM2-SP/DPUTR-BB/2023 tanggal 2 Maret 2023 berupa perpanjangan 

waktu kedua dikarenakan keadaan kahar (force majure) karena badai dan kondisi laut 

berombak besar sehingga penyelesaian pekerjaan bertambah selama 90 hari kalender atau s.d. tanggal 30 Mei 2023. 


Jaminan pelaksanaan pekerjaan telah diperpanjang 

yang diterbitkan oleh Jamkrindo Syariah dengan Nomor SBD-0423273012-AJ448

pada tanggal 2 Maret 2023 senilai Rp371.919.451,40 masa berlaku s.d. tanggal 30 Mei

2023.Pekerjaan telah dibayar sebesar Rp3.719.194.514,00 atau 50,00% dari nilai 

kontrak.


Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pelaksanaan pekerjaan, diketahui bahwa 

perkembangan kemajuan pekerjaan tidak sesuai jadwal pelaksanaan pekerjaan  yang tertuang dalam kontrak. Kemajuan pekerjaan per akhir masa kontrak, (dhi. tanggal 31 Desember 2022) berdasarkan laporan pekerjaan bulanan konsultan pengawas mencapai 55,09% dari rencana 100% atau deviasi sebesar 44,91% dari 

rencana. Akan tetapi, tidak ada perubahan progres pekerjaan s/d akhir masa perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan tanggal 1 Maret 2023. 


Berdasarkan keterangan PPK, perpanjangan waktu seharusnya diberikan kepada penyedia selama 

120 hari kalender sesuai rekomendasi konsultan pengawas dan tim peneliti kontrak Dinas PUTR serta laporan dari Badan Meterologi, Klimatologi dan Geofisika

(BMKG). 


Selain rekomendasi perpanjangan waktu tersebut, PPK juga memberikan 

pertambahan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 30 hari kalender lagi dengan alasan terbuangnya waktu pemesanan material tiang pancang pada pelaksanaan kontrak awal. 


Alasan penambahan waktu tersebut tidak diperkenankan karena keterlambatan yang 

terjadi disebabkan kesalahan penyedia sehingga yang dapat diakui sebagai perpanjangan waktu akibat keadaan kahar hanya selama 120 hari kalender terhitung sejak 1 Januari s.d. 30 April 2023, sedangkan untuk 30 hari kalender lainnya sejak 1

Mei s.d. 30 Mei 2023 tidak dapat diterima sebagai keadaan kahar dan penyedia dikenakan sanksi denda keterlambatan.

Dengan demikian, penyelesaian pekerjaan mengalami keterlambatan selama 30 hari, terhitung dari tanggal 1 Mei 2023 s.d. 31 Mei 2023 sehingga terdapat denda yang belum dikenakan kepada penyedia sebesar Rp223.151.670,84 (1/1000 x 30 hari x Rp7.438.389.028,00). 

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres 

Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah . 


Namun cukup disesalkan jawaban Ir. Kurnia Lismawatie, MT selaku kadis pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang saat di konfirmasi Amin salah satu awak media Harian_RI.com Terkait rekomendasi BPK-RI atas lambanya dinas PUTR dalam menjatuhkan denda kepada CV BP minimal sebesar RP 223 juta dan mem blacklist CV BP minimal setahun, dengan santainya menjawab "masih di proses"  

Apa yg membuat hal ini masih diproses padahal rekomendasi ini sudah berjalan satu tahun? Di duga sangat lamban, Lanjut Amin dalam konfirmasi nya. 

" Kita meminta tenaga ahli independent  untuk menghitung dan memeriksa kegiatan tersebut" Tutup Kurnia. 

(PS/ AG)

Komentar Anda

Terkini: