Kasus Dugaan Perbuatan Cabul Oknum Guru SMAN di Kotapinang Naik Ke Tahap Sidik

/ Selasa, 26 Desember 2023 / 17.48.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM - KOTAPINANG - Delapan bulan, laporan kasus dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh BID (inisial) oknum guru di SMA Negeri (SMAN) Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, seperti di peti es kan oleh penyidik Polres Labuhanbatu Selatan. 

Sebut saja nama korban, Bunga (18), warga Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, cukup mengalami traumatik akibat ulah oknum guru ''Cabul''. Hingga sampai saat ini, enggan ditemui untuk diwawancara wartawan.

Orang tua (ibu kandung) Bunga, DH (inisial), warga sama, ketika diwawancara di rumah keluarganya Dusun Makmur Desa Si Matahari, mengungkapkan, dugaan perbuatan cabul oknum guru SMA Negeri 2 Kotapinang, terjadi sudah lebih setahun yang lalu (4 Oktober 2022) di warungnya Simpang Sukajadi Desa Sabungan Kecamatan Sei Kanan, Labusel. 

Saat itu, warung dijaga oleh korban. Kemudian, BID datang berkunjung ke warungnya. BID meminta kepada korban, untuk mengambilkan air mineral di warungnya. Korban pun mengambilkan air mineral tersebut dan meletakan air itu ke meja dimana BID duduk. 

BID langsung menyapa dan memanggil korban. Seketika korban menjawab panggilan BID dan membalikan badannya yang sebelumnya hendak kembali ke tempat duduknya menjaga warung. Tanpa rasa curiga, korban pun duduk. Terlihatlah saling berbincang.

Diawal, keduanya masih melakukan perbincangan biasa. Namun, hanya berselang waktu, entah "Setan" apa yang merasuki BID, tiba - tiba mendekati korban dan mulai melancarkan aksinya. 

"Anak saya dipeluk dan diciumi sama BID. Diwarung itu bukan cuma mereka berdua. Ada satu lagi orang yang duduk di warung saya, yang saya jadikan saksi. Anak saya menjerit, saksi yang berada ditempat itu, langsung melihat dan datang, kejadian pun terlihat sama saksi. Syukur ada saksi cepat datang melihat. Kalau tidak, tak akan dilepas sama BID anak saya. Dengan cepat anak saya menjauh dari BID,"kisah DH ibu kandung Bunga.

Lanjut DH, perlakuan cabul yang dilakukan oleh oknum guru itu, langsung dilaporkan kepada Kepala Sekolah SMAN 2 Kotapinang. Tak ada solusi, dibawa ke kantor Cabang Dinas (Cabdis) Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu. 

"Saya datangi sekolah, jumpai BID. Saya tanya dan tidak mengakui awalnya. Kemudian saya lapor Kepala Sekolah. Tidak ada solusi, lalu saya laporkan ke Kacabdisdik. Terjadi musyawarah, yang tidak ada keputusan. Saya laporkan ke Polres Labusel,"ungkap DH.

Di Polres Labusel, DH melaporkan langsung sama mantan Kapolres Labusel. Laporan DH atas perlakuan dugaan cabul yang dialami putrinya tersebut, langsung dikawal Kapolres AKBP H. Catur Sungkowo.

"Saya mengadu ke Kapolres Labusel (mantan). Langsung ditanggapi, dan dikawal saat laporan dibuat oleh anggota Pak Kapolres. Saya menunggu kabar. Ya, sampai akhirnya kurang lebih 8 (delapan) bulan laporan saya tidak pernah diproses. Kemarin, tanggal 30 November 2023 keluar pemanggilan dari Polres Labusel. Ini mungkin karena Kasat Reskrim yang baru. Tapi, sudah dua Minggu, belum ada kabar juga pak, gimanalah itu ?,"terang DH. 

DH melanjutkan lagi, sempat penyidik (juru periksa) memanggil dan menghubunginya via WhatsApp, meminta DH agar tidak melaporkan ke Propam. Lantaran, kasusnya mau diangkat balik. Mirisnya, ucapan penyidik, menurut keterangan DH, meminta kepada DH agar melakukan perdamaian dengan terlapor, BID.

"Juper menghubungi saya. Lalu, juper itu pak, minta untuk didamaikan. Tapi, jangan banyak - banyak mintanya. Saya heran, kenapa pula juper seperti mengatur damai atau tidaknya atas perlakuan BID terhadap anak saya. Sudah itu, bilang jangan banyak - banyak mintanya. Minta apa ini, saya kurang memahami. Cobalah bapak bayangkan, gimanalah kasus yang saya laporkan ini,"katanya.

Diutarakan DH, terlapor BID dianggap kebal terhadap hukum. Sebab, proses penyidikan laporan kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anaknya (DH), tidak mengalami proses penyidikan sesuai prosedur. 

"Tidak ada yang bapak bilang itu SP2HP per dua minggu. Ini aja sudah setahun. Surat tanda terima laporan sama surat kayak rujukan. Seperti kebal hukum saya lihat terlapor "(palaku)" perbuatan cabul ke anak saya,"ungkapnya kembali dengan kesal. 

Hal dugaan perbuatan cabul yang dilakukan BID oknum guru di SMAN 2 Kotapinang dibenarkan dengan STPL Nomor : STPL/44/2023/SPKT/Polres Labuhanbatu Selatan/Polda Sumatera Utara, sekira pukul 12.35 Wib tanggal 25, Februari 2023. STPL tersebut ditandatangani oleh an. Kepala SPKT Polres Labuhanbatu Selatan Aiptu Hermansyah Siregar, SH, dengan terlapor berinisial BID.

Kemudian, Polres Labuhanbatu Selatan mengeluarkan surat pemanggilan terhadap ibu kandung korban, DH, pada tanggal 14 April 2023 dengan perihal pemanggilan meminta keterangan lanjutan. Nomor surat tersebut : B/558/IV/1.24/Reskrim, bersifat biasa. Panggilan tersebut harus dipenuhi DH untuk dihadiri pada tanggal 17 April 2023, menemui penyidik IPDA Muhammad Raffi M, SH MH atau penyidik pembantu Bripka Belfrin Rikardo Sinaga.

"Usai pemanggilan tersebut, tidak ada lagi. Ya baru tanggal 30 November (2023) kemarin dipanggil. Dua Minggu ini tak ada kabar pak. Coba bapak tanya ke Polres Labusel, bagaimana prosesnya. Ada 3,"kata DH lagi.

Adapun surat yang dikeluarkan Satreskrim Polres Labusel berupa panggilan terhadap korban dan dua saksi. Hal itu ditunjukan pada surat pemanggilan Nomor : SPGL/177/XI/Res.1.24/2023/Reskrim untuk saksi atasnama AJR alias Asmara warga Dusun Simandiangin Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Surat pemanggilan terhadap saksi atasnama ENA (inisial) warga Dusun Sipilpil Desa Sabungan (sda), Nomor : SPGL/178/XI/Res.1.24/2023/Reskrim. 

"Anak saya (korban) juga dipanggil pakai surat panggilan dari Polres Labuhanbatu Selatan untuk diperiksa, dengan Nomor : SPGL/179/Res.1.24/2023/Reskrim. Ketiga surat ditandatangani oleh Kasat Reskrim yang baru (AKP Gurbacov SIK, MH, M.Krim). Semua sudah diperiksa sama jupernya pak,"jelasnya.

Laporan kasus dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oknum guru SMAN 2 Kotapinang BID yang berada di Polres Labusel, DH berharap, "Pelaku" yang disinyalir kebal hukum tersebut dapat segera ditangkap dan dipenjarakan sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Saya minta, pelaku dapat ditangkap segera. Kalau juga tidak ada, saya akan laporkan ini ke Kapolri dan Kapolda Sumut, sekaligus ke Ombudsman RI dan Kompolnas melalui pengacara saya,"ujar DH yang dari awal kasus telah menggunakan kuasa hukum seorang advokat di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. 

DH juga menyatakan, usai pemeriksaan saksi berkali - kali, hingga terakhir ditanggal 30 November 2023, belum ada perkembangan yang diberitahukan oleh penyidik Polres Labuhanbatu Selatan.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntakelalui Kasar Reskrim AKP Gurbacov, terkait laporan tersebut membalas, bahwa kasus dugaan perbuatan cabul itu ditangani unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).

"Sore pak, kasus tersebut ditangani oleh unit PPA kami,"balasnya via WhatsApp, Selasa (26/12/2023). 

Terpisah, Juru periksa (Juper) Unit PPA Bripka Belfrin Sinaga mengenai kasus dugaan perbuatan cabul oknum guru salah satu SMAN  di Kotapinang mengatakan, masih dalam proses penyidikan, dan sudah dilakukan konfrontir antara kedua belah pihak (pelapor dan terlapor). 

"Masih dalam proses bang. Kemarin terakhir sudah kita lakukan konfrontir antara saksi - saksi dan terlapor," balasnya via WhatsApp, Selasa (26/12/2023). 

Menyangkut tentang lamanya penyidikan dan tidak adanya SP2HP diberikan kepada pelapor, Bripka Belfrin Sinaga membantah. Menurut Bripka Belfrin, kasus dugaan perbuatan cabul oknum guru salah satu SMAN di Kotapinang sudah naik ke tahap sidik. 

"Kenapa tidak ada, ada kok SP2HPnya. Salah itu bang. Kenapa tanggal November baru kita mulai lagi penyidikan, karena sudah naik ke sidik. Kemarin saksinya tidak bisa datang, katanya di Batam. Jadi pas pulang dari Batam, kemarinlah baru kita ambil keterangan lagi,"terang Bripka Belfrin Sinaga. (PS/Red-05).
Komentar Anda

Terkini: