Pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu dan Ganja ini disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Stabat diwakili, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto SH MH, Bupati Langkat yang diwakili Sujarno, Kepala BNNK Langkat/diwakili, Ketua MUI Langkat, dan sejumlah tokoh lainnya.
Menurut Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH didampingi Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hariyanto dan unsur Forkopimda Pemkab Langkat, menjelaskan jika tangkapan kedua jenis narkotika tersebut pihaknya juga berhasil mengamankan 10 orang tersangka.
"Jadi, hasil pengungkapan peredaran gelap narkotika ini berhasil diungkap selama 2 bulan terakhir antara bulan Oktober-November 2023," jelas Kapolres.
Sehingga, lanjutnya, hasil pengungkapan narkotika yang dilakukan jajaran Sat Narkoba Polres Langkat mengalami peningkatan dibanding tahun 2021.
"Jadi, pengungkapan tahun 2023 ini meningkat sekitar 47% dibanding tahun lalu," ujar Kapolres Langkat.
Usai memaparkan jumlah hasil tangkapan narkotika jenis Sabu dan Ganja tersebut, pihak Labolatorium Polda Sumut melakukan pemeriksaan tes uji kandungan narkotika jenis Sabu untuk memastikan keaslian narkotika tersebut.
Dari hasil tes uji Sabu yang diambil dari kemasan utuh sesuai yang ditunjuk rekan-rekan media, ternyata Sabu tersebut murni atau asli mengandung mentamin.
Selanjutnya, Kapolres Langkat dan beberapa perwakilan Forkopimda secara bergantian memasukkan narkotika jenis Sabu dan Ganja untuk dimusnahkan dengan menggunakan alat insenelator.(PS/Tim)