POSKOTASUMATERA.COM – PAKPAK BHARAT - Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor menghadiri Undangan Diskusi Terkait Pemotongan Masa Jabatan Kepala
Daerah Hasil
Pilkada Serentak 2020 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten
Seluruh Indonesia (APKASI) di Grand Sahid Jaya, Jakarta (11/01/2024).
Diskusi ini
diselenggarakan guna menindaklanjuti dialog tentang masa bakti Kepala Daerah
hasil Pilkada Serentak 2020 berdasarkan UU Pemilu dan UU Pemda yang telah
dilaksanakan pada tanggal 21 Desember 2023 secara virtual.
Kita melalui
Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia sebagai wadah kita, kita coba
mencari solusi terbaik terkait masalah ini, jelas Bupati Pakpak Bharat, Franc
Bernhard Tumanggor.
Bupati
menjelaskan bahwa adanya Pemilihan Umum serentak tahun 2024, yang berdampak
pada terpotongnya masa jabatan Kepala Daerah hasil Pemilihan Umum serentak
tahun 2020 lalu, berpotensi mengganggu jalannya program Pemerintah Daerah yang
telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
2021-2026.
Mengingat
waktu pelaksanaannya yang terpotong, tentu akan menyulitkan bagi kami untuk
bisa melaksanakan seluruh program yang tertuang dalam RPJMD ini, yang pada
akhirnya masyarakat yang dirugikan, kami tidak mau hal ini sampai terjadi,
tutup Bupati.(PS/K.TUMANGGER).